Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Diduga Pakai Guna-guna “Pancuri” Emas 53 Gram milik Wa Isa, Hakim Vonis Wa Ila Empat Tahun Penjara

September 26, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Terdakwa pencuri emas 53 gram dan uang Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) Wa Ila divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/9/2024). Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Wa Ila dengan hukuman 2 tahun dan 5 bulan penjara.

Baca Juga

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

“Menyatakan terdakwa Wa Ila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata ketua majelis hakim Wilson Shriver Manuhua membacakan putusan perkara tersebut.
Terungkap dalam persidangan kalau terdakwa Wa Ila berjanji akan mengembalikan emas dan uang milik Wa Isa dalam waktu satu minggu tetapi tidak diralisasikan. Perbuatan terdakwa Wa Ila juga menyebabkan anak Wa Isa yang sementara kuliah menjadi terhenti.
Kemudian korban Wa Isa dan saksi lain yang melihat perbuatan terdakwa saat itu juga mengaku seperti dihipnotis sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa dan baru tersadar setelah yang bersangkutan meninggalkan toko.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa Wa Ila dihukum penjara karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa Wa Ila belum pernah dihukum, dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa Wa Ila memiliki tanggungan empat orang anak.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Wa Ila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menuntut terdakwa Wa Ila divonis 2,5 tahun penjara.
Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian beberapa bulan lalu di kawasan Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
“Saat itu terdakwa masuk toko milik Wa Isa dan membeli dua baju anak-anak berusia lima tahun,” kata jaksa.
Kemudian terdakwa membayar harga baju dengan menyerahkan uang Rp100 ribu tanpa mengambil uang kembalian dengan alasan hendak memanggil kakaknya.
Setelah meninggalkan toko tersebut, korban baru menyadari kalau sebuah tas miliknya berisikan perhiasan emas 53 gram serta uang Rp30 juta telah raib.
Korban kemudian mengejar terdakwa dengan menaiki motor ojek hingga masuk terminal Ongkoliong di Kota Ambon dan melihat tas miliknya ada pada terdakwa Wa Ila.
“Selain itu korban menanyakan supir angkot yang membenarkan kalau terdakwa Wa Ila yang naik dari Hitu dan baru turun dari mobilnya di terminal Ongkoliong,” jelas jaksa Lopulalan.
Korban lalu menahan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga diproses hukum.
Sebelum menutup persidangan, majelis mengatakan putusan penjara maksimal dalam Pasal 362 KUHP adalah lima tahun, sehingga terdakwa melalui penasihat hukumnya Victor Talla diberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Next Post
Lastori Bawa Malut United Kalahkan PSS Sleman ,  Frets Butuan: “Hasil ini bagus  untuk Menambah Motivasi Pemain”

Lastori Bawa Malut United Kalahkan PSS Sleman ,  Frets Butuan: “Hasil ini bagus  untuk Menambah Motivasi Pemain”

Dua Pelaku Pembunuhan Robert Angwarmasse Sudah Dibui Polsek Sirimau, Keduanya Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pembunuhan Robert Angwarmasse Sudah Dibui Polsek Sirimau, Keduanya Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id