REFMAL.ID.AMBON – Terdakwa pencuri emas 53 gram dan uang Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) Wa Ila divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (26/9/2024). Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa Wa Ila dengan hukuman 2 tahun dan 5 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Wa Ila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan,” kata ketua majelis hakim Wilson Shriver Manuhua membacakan putusan perkara tersebut.
Terungkap dalam persidangan kalau terdakwa Wa Ila berjanji akan mengembalikan emas dan uang milik Wa Isa dalam waktu satu minggu tetapi tidak diralisasikan. Perbuatan terdakwa Wa Ila juga menyebabkan anak Wa Isa yang sementara kuliah menjadi terhenti.
Kemudian korban Wa Isa dan saksi lain yang melihat perbuatan terdakwa saat itu juga mengaku seperti dihipnotis sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa dan baru tersadar setelah yang bersangkutan meninggalkan toko.
Menurut majelis hakim, yang memberatkan terdakwa Wa Ila dihukum penjara karena telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa Wa Ila belum pernah dihukum, dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa Wa Ila memiliki tanggungan empat orang anak.
Dalam persidangan sebelumnya, JPU Kejari Maluku Tengah Ryan Lopulalan meminta majelis hakim menyatakan terdakwa Wa Ila terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menuntut terdakwa Wa Ila divonis 2,5 tahun penjara.
Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian beberapa bulan lalu di kawasan Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah.
“Saat itu terdakwa masuk toko milik Wa Isa dan membeli dua baju anak-anak berusia lima tahun,” kata jaksa.
Kemudian terdakwa membayar harga baju dengan menyerahkan uang Rp100 ribu tanpa mengambil uang kembalian dengan alasan hendak memanggil kakaknya.
Setelah meninggalkan toko tersebut, korban baru menyadari kalau sebuah tas miliknya berisikan perhiasan emas 53 gram serta uang Rp30 juta telah raib.
Korban kemudian mengejar terdakwa dengan menaiki motor ojek hingga masuk terminal Ongkoliong di Kota Ambon dan melihat tas miliknya ada pada terdakwa Wa Ila.
“Selain itu korban menanyakan supir angkot yang membenarkan kalau terdakwa Wa Ila yang naik dari Hitu dan baru turun dari mobilnya di terminal Ongkoliong,” jelas jaksa Lopulalan.
Korban lalu menahan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut sehingga diproses hukum.
Sebelum menutup persidangan, majelis mengatakan putusan penjara maksimal dalam Pasal 362 KUHP adalah lima tahun, sehingga terdakwa melalui penasihat hukumnya Victor Talla diberikan waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari. (RM-04)
Discussion about this post