REFMAL.ID,Ambon – Kepala Kepolisian Sektor Sirimau Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fahrul Sabri menegaskan dua pelaku penikaman Arnold Robert Angwarmasse hingga tewas, masing-masing Rizki M Ahuluheluw (RMA) alias Pakat dan Rinto Pangindoan Simanjuntak (RPS) alias Rinto sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya.
“Para pelaku sudah kita tahan. Proses hukum tetap berjalan, apalagi korban sudah meinggal dunia,” sahut Fahrul ketika dikonfirmasi Referensimaluku.id via whatsapp, Jumat (27/9/2024). Menurut Fahrul, personel Polsek Sirimau bergerak cepat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/155/IX/2024/SPKT/Polsek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 22 September 2024 untuk meringkus kedua pelaku.
“Kejadiannya pada Minggu, 22 September 2024, sekira Pukul 11.00 WIT, di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di dalam rumah Pelapor. Ada tiga saksi dalam perkara pidana ini, yakni
Marcelina Rangkoratat (Pelapor),
Barcelius Malunto alias Ongen dan
Violeta Jelissa Warkor,” terang Fahrul.
“Adapun kronologisnya, sebagai berikut bahwa awalnya Tersangka RMA dan Tersangka RPS serta saksi Barcelius Malunto alias Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah Saksi Barcelius Malunto als Ongen.
Kemudian Tersangka RPS alias Rinto menceritakan permasalahannya dengan korban, sehingga saat itu kedua Tersangka (RMA dan RPS) lantas mencari Korban, sehingga saksi Barcelius Malunto mengingatkan kedua tersangka bahwa ” Kalau mau turun cari dia (korban), turun tapi jang bikin masalah. Tanya baik-baik saja”.
Akan tetapi setelah itu Tersangka RPS alias Rinto langsung turun mencari korban menggunakan sepeda motor miliknya,” lanjut Fahrul. “Saat itu Tersangka RMA meminta saksi Barcelius Malunto alias Ongen bahwa “Gonceng beta jua iko Rinto” .Sehingga saksi bersama Tersangka RMA mengikuti Tersangka RPS. Saat sampai di Lapangan Tenggara, Tersangka RPS menanyakan warga tentang keberadaan rumah korban, akan tetapi tidak ada yang merespons Tersangka RPS, sehingga Tersangka RPS berinisiatif mencari sendiri rumah korban.
Tersangka RPS kemudian mengetuk salah satu rumah, dan tidak disangka rumah tersebut adalah rumah korban, dan saat itu korban sendiri yang membuka pintu saat diketuk Oleh tersangka RPS, sehingga Tersangka RPS kemudian mendorong korban ke dalam rumah dan kemudian melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, sehingga Korban berlari menuju dapur sedangkan Tersangka RPS berjalan keluar dan berpapasan dengan Tersangka RMA yang masuk kemudian menikam korban di rusuk bagian kanan hingga berdarah menggunakan pisau yang diambil di dalam dapur milik korban,” terang Fahrul.
“Setelah menikam korban, Tersangka RMA keluar dan melarikan diri bersama Tersangka RPS menggunakan sepeda motor milik Tersangka RPS, sedangkan saksi Barcelius Malunto alas Ongen bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Tentara (RST) menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan.
Namun, pada Kamis (26/9), sekitar Pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Tentara (RST) dr Latumeten,” jelas Fahrul.
Fahrul menyebutkan kedua pelaku bakal ditersangkakan menggunakan Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman pidana maksimum 12 tahun. (RM-02/RM-04)
Discussion about this post