Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Dua Pelaku Pembunuhan Robert Angwarmasse Sudah Dibui Polsek Sirimau, Keduanya Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

September 27, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Kepala Kepolisian Sektor Sirimau Inspektur Polisi Satu (Iptu) Fahrul Sabri menegaskan dua pelaku penikaman Arnold Robert Angwarmasse hingga tewas, masing-masing Rizki M Ahuluheluw (RMA) alias Pakat dan Rinto Pangindoan Simanjuntak (RPS) alias Rinto sudah ditahan dan menunggu proses hukum selanjutnya.

Baca Juga

Hari kelima Operasi SAR, Nelayan Asal Pulau Saparua Ditemukan Meninggal Dunia

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

“Para pelaku sudah kita tahan. Proses hukum tetap berjalan, apalagi korban sudah meinggal dunia,” sahut Fahrul ketika dikonfirmasi Referensimaluku.id via whatsapp, Jumat (27/9/2024). Menurut Fahrul, personel Polsek Sirimau bergerak cepat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/155/IX/2024/SPKT/Polsek Sirimau/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 22 September 2024 untuk meringkus kedua pelaku.

“Kejadiannya pada Minggu, 22 September 2024, sekira Pukul 11.00 WIT, di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di dalam rumah Pelapor. Ada tiga saksi dalam perkara pidana ini, yakni
Marcelina Rangkoratat (Pelapor),
Barcelius Malunto alias Ongen dan
Violeta Jelissa Warkor,” terang Fahrul.
“Adapun kronologisnya, sebagai berikut bahwa awalnya Tersangka RMA dan Tersangka RPS serta saksi Barcelius Malunto alias Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah Saksi Barcelius Malunto als Ongen.

Kemudian Tersangka RPS alias Rinto menceritakan permasalahannya dengan korban, sehingga saat itu kedua Tersangka (RMA dan RPS) lantas mencari Korban, sehingga saksi Barcelius Malunto mengingatkan kedua tersangka bahwa ” Kalau mau turun cari dia (korban), turun tapi jang bikin masalah. Tanya baik-baik saja”.

Akan tetapi setelah itu Tersangka RPS alias Rinto langsung turun mencari korban menggunakan sepeda motor miliknya,” lanjut Fahrul. “Saat itu Tersangka RMA meminta saksi Barcelius Malunto alias Ongen bahwa “Gonceng beta jua iko Rinto” .Sehingga saksi bersama Tersangka RMA mengikuti Tersangka RPS. Saat sampai di Lapangan Tenggara, Tersangka RPS menanyakan warga tentang keberadaan rumah korban, akan tetapi tidak ada yang merespons Tersangka RPS, sehingga Tersangka RPS berinisiatif mencari sendiri rumah korban.

Tersangka RPS kemudian mengetuk salah satu rumah, dan tidak disangka rumah tersebut adalah rumah korban, dan saat itu korban sendiri yang membuka pintu saat diketuk Oleh tersangka RPS, sehingga Tersangka RPS kemudian mendorong korban ke dalam rumah dan kemudian melakukan Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, sehingga Korban berlari menuju dapur sedangkan Tersangka RPS berjalan keluar dan berpapasan dengan Tersangka RMA yang masuk kemudian menikam korban di rusuk bagian kanan hingga berdarah menggunakan pisau yang diambil di dalam dapur milik korban,” terang Fahrul.

“Setelah menikam korban, Tersangka RMA keluar dan melarikan diri bersama Tersangka RPS menggunakan sepeda motor milik Tersangka RPS, sedangkan saksi Barcelius Malunto alas Ongen bergegas membawa korban ke Rumah Sakit Tentara (RST) menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan.

Namun, pada Kamis (26/9), sekitar Pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia di Rumah Sakit Tentara (RST) dr Latumeten,” jelas Fahrul.

Fahrul menyebutkan kedua pelaku bakal ditersangkakan menggunakan Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP dengan ancaman pidana maksimum 12 tahun. (RM-02/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Hari kelima Operasi SAR, Nelayan Asal Pulau Saparua Ditemukan Meninggal Dunia

Hari kelima Operasi SAR, Nelayan Asal Pulau Saparua Ditemukan Meninggal Dunia

by admin
April 13, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Seorang nelayan asal Saparua, Maluku...

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

Kontestasi Ketua DPC PKB Maluku Tenggara Memanas, DPP Terapkan Mekanisme Baru

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Kontestasi perebutan kursi Ketua Dewan...

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

Kecelakaan Tunggal di JMP Ambon, Pengendara Tewas di Tempat

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Kecelakaan lalu lintas tunggal terjadi...

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

Pulang ke SBB, Untung Sangadji Bawa “17 Lompatan Besar”: Dari Energi Air hingga Sertifikat Tanah Gratis

by admin
April 12, 2026
0

:Referensimaluku.id, -Ambon – Dari Aceh hingga Merauke, pengalaman...

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

Keluarga Korban Penganiayaan Siswa MTs di Tual Tolak Pemindahan Sidang ke Ambon

by admin
April 12, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tual – Keluarga korban penganiayaan siswa Madrasah...

Mangkrak Sejak 2023, Proyek Balai Desa Rp512 Juta di Masawoy Disorot: Bangunan Tak Tuntas, Upah Pekerja Rp60 Juta Belum Dibayar

Mangkrak Sejak 2023, Proyek Balai Desa Rp512 Juta di Masawoy Disorot: Bangunan Tak Tuntas, Upah Pekerja Rp60 Juta Belum Dibayar

by admin
April 12, 2026
0

  Referensimaluku.id, -Ambon— Skandal pembangunan Balai Serba Guna...

Next Post
30 Lulusan Akademi Migas Cepu Asal Aru Dua Tahun Tak Diberikan Ijazah, Institusi Pendidikan Berdalih Pemkab Aru Tunggak Sekira Rp 9 Miliar

30 Lulusan Akademi Migas Cepu Asal Aru Dua Tahun Tak Diberikan Ijazah, Institusi Pendidikan Berdalih Pemkab Aru Tunggak Sekira Rp 9 Miliar

UMKM Menjadi Program Unggulan MTH-VR Lima Tahun Kedepan

UMKM Menjadi Program Unggulan MTH-VR Lima Tahun Kedepan

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id