REFMAL.ID.AMBON – Terdakwa kasus narkotika golongan I jenis sabu, Namira Mainarti Padja alias Ami divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang diketuai Martha Maitimu, dalam siding yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (23/9/2024).
Majellis hakim menyatakan terdakwa Namira Mainarti Padja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang – undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ucap hakim.
Adapun barang bukti berupa empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik klip bening lainnya yang dimasukan ke dalam sepotong roti kaya dalam kemasan, empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dimasukan ke dalam plastik klip bening lainnya yang di masukan ke dalam sepotong roti kaya dalam kemasan, satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil, satu pak plastik klip bening ukuran kecil, satu buah potongan kertas rokok yang digunting menjadi sekop dirampas untuk dimusnahkan dan satu buah handphone merek Redmi 10 warna hitam dirampas untuk negara.
Diketshui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono menuntut terdakwa Namira Mainarti Padja alias Ami selama 4 tahun penjara pada Rabu (26/08/24). (RM-04)
Discussion about this post