REFMAL.ID,Ambon –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, menjatuhkan vonis ringan pada terdakwa kasus penipuan, Hernanto Permelai Permaha (HP) alias Nanto, dengan pidana selama satu (1) tahun 3 (tiga) bulan penjara.
HP adalah seorang pengacara di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku.
Vonis ini dibacakan hakim ketua Harya Juang Siregar, dibantu dua hakim anggota masing-masing, Haru Manviska dan Elvas Yanuardi, pada sidang, Senin (5/8/2024) lalu.
Terhadap putusan tersebut, Kasi Intel Kejari MBD, Hendra Dude, yang dikonfirmasi Berita Kota Ambon sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Senin (23/9), memilih bungkam.
Praktisi hukum asal MBD, Beltazar Unulula, menanggapi hal tersebut.
Menurut Unulula, terhadap putusan majelis hakim PN Saumlaki, harusnya ini menjadi perhatian publik serta dipantau Komisi Yudisial perwakilan Maluku.
“Kasus Hernanto Permaha ini menjadi perhatian publik, lalu bagaimana bisa PN Saumlaki vonis yang bersangkutan hanya 1 tahun 3 bulan. Putusan ini ada indikasi intervensi pihak lain. Bahkan putusan ini tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat, sebab perbuatan terdakwa sudah memakan banyak korban di MBD,” ungkap Unulula, Minggu (22/9).
Oleh karena itu, lanjut Unulula, Aparat Penegak Hukum (APH) di Maluku harus memberikan atensi terhadap kasus ini. Bahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD harus mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon atas putusan tersebut.
“Kita harap APH maupun JPU Kejari Ambon sikapi putusan ini, karena memang tidak memenuhi asas keadilan di masyarakat,” tandas Unulula.
Sebelumnya diberitakan, HP dijerat kasus penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yoseph Alberthus (YA), warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar, Kabupaten MBD.
“Jadi HP sudah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han /03/II/RES1.11/2024/Satreskrim tanggal 29 Februari 2024, tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Polres MBD terhitung 29 Februari- 19 Maret 2024,” ungkap Kasat Reskrim Polres MBD, IPTU Boyke Nanulaitta, Kamis, 29 Februari 2024 lalu.
Menurut Nanulaitta, sebelum ditahan, tersangka HP lebih dulu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Setelah itu yang bersangkutan diperiksa kesehatan oleh tim medis, serta langsung dijebloskan ke bui.
Tersangka dijerat dengan pasal 378 junto pasal 372 KUHP tentang penipaun dan penggelapan, dengan ancaman paling lama 4 (empat) tahun penjara.
“Jadi pada prinsipnya tersangka sudah di tahan ya,” tandasnya.
Sekedar tahu, HP, salah satu oknum pengacara di Pulau Kisar, MBD dipolisikan ke Polres Maluku Barat Daya.
HP dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik korban Yoseph Alberthus, warga Desa Arnau, Kecamatan Pulau Wetar, Kabupaten MBD.
Kasi Humas Polres Maluku Barat Daya, Ipda Wempi R. Paunno, kepada BeritaKota Ambon sebagaimana dikutip referensimaluku.id mengungkapkan, kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor HP tersebut ditangani di Polres MBD, dan kini sudah diekspos dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Jadi untuk perkara Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Jo. pasal 372 KUHP telah dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyidikan. Pelaku adalah Hernanto Permaha dan korban Yosep Albertus,” ungkap, Paunno, Selasa, 21 November 2023 lalu.
Dia menuturkan, peristiwa ini terjadi beberapa kali dengan tempat kejadian berbeda. Kejadian pertama, pada 7 April 2023, di Rumah korban di desa Arnau Kecamatan Wetar, kedua, Tanggal 24 April 2023 di Tiakur, Kecamatan Moa, ketiga, Tanggal 5 Mei 2023 di Tiakur Kecamatan Moa.
Awalnya, kata Paunno, korban Yosep Albertus, mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korban awalnya tidak kenal dengan pelaku, akan tetapi keluarga korban yang bernama NM, yang juga merupakan klien dari pelaku memberikan nomor handphone pelaku kepada korban. Pada 26 Maret 2023 korban menghubungi pelaku melalui via WhatsApp, pada saat itu pelaku meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. Setelah korban menceritakan kejadian yang dilakukan anak dari korban, Pelaku menanyakan kepada korban tentang umur dari wanita yang disetubuhi anak dari korban. Saat korban mengatakan umur wanita tersebut adalah 17 tahun 6 bulan, pelaku dengan modus mengatakan.
“17 tahun itu sudah dewasa dan kasus bisa dihentikan,” kata pelaku.
Mendengar hal itu, korban lalu menawarkan uang senilai Rp 20 juta kepada pelaku untuk menggunakan jasa pelaku sebagai PH dari anaknya.
Selanjutnya, korban memberikan uang senilai Rp 10 juta ke saksi SA untuk diberikan kepada pelaku. Pada 5 April 2023 pelaku berangkat dari Kisar menuju ke Arnau dengan kapal laut, tapi sebelum pelaku berangkat, pelaku mengatakan agar korban menyiapkan uang senilai Rp. 60 juta untuk diserahkan kepada pelaku yang mana penyampaian pelaku kepada korban bahwa uang tersebut diminta kapolsek Wetar senilai Rp 20 juta dan Kasat Reskrim Rp 30 juta serta Rp 10 juta untuk pelaku untuk menggenapi Rp. 20 juta sebagaimana tawaran dari pelaku.
“Selanjutnya pada 6 April 2023,pelaku tiba di Arnau tepatnya rumah korban yang mana ada saksi-saksi yang saat itu berada di rumah korban, dan saat korban menanyakan kembali terkait uang yang diminta pelaku, pelaku beralasan Rp. 20 juta diminta Kapolsek Wetar dan Rp. 30 juta diminta oleh Kasat Reskrim agar perkara anaknya dihentikan,” katanya.
Selanjutnya, lanjut Paunno, pada 7 April 2023 korban dan pelaku pergi ke Ilwaki dan korban saat itu membwa uang senilai Rp. 60 juta. Setelah tiba di Ilwaki tepatnya di rumah bapak KP, pelaku meminta uang yang telah dibawa korban tersebut dan korban lalu memberikannya kepada pelaku dan dilihat oleh salah satu saksi.
Selanjutnya pelaku pada 11 April 2023 berangkat ke Tiakur.
Pada 17 April 2023, pelaku menghubungi korban via WhatsApp. Saat itu pelaku mengirimkan foto pelaku bersama Kasat Reskrim. Saat korban menanyakan hasil pertemuan tersebut pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun sehingga harus digenapi Rp 100 juta karena pertimbangan risiko penyidik menghentikan kasus tersebut dan pelaku meminta agar korban segera mengirimkan uang kepada pelaku untuk diserahkan kepada penyidik untuk dihentikan oleh penyidik.
“Karena desakan pelaku sehingga korban berangkat ke Kupang untuk mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta kepada pelaku ke rekening pelaku pada bank BRI. Dan pada 24 April 2023 korban mengirimkan uang senilai Rp. 50 juta ke pelaku melalui salah satu agen BRI link di kupang.Setelah uang masuk di rekening pelaku, pelaku meminta korban kembali ke Arnau untuk menunggunya di sana dan pelaku akan membawa berkas penyelesaian perkara. Pada 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya, kepada pelaku via Whatssap. Dan dijawab pelaku anaknya hanya ditahan seminggu, setelah itu anak dari korban akan dipulangkan,” jelas Paunno.
Perwira Polri dengan pangkat satu balok emas ini melanjutkan, seterusnya, pelaku mengatakan agar korban segera mengirimkan uang senilai Rp.10 juta kepada pelaku untuk biaya transportasi pelaku ke kisar, setelah itu pelaku akan kembali dan bersama-sama korban menemui atasan penyidik dan Kepala Kejaksaan. Pada tanggal 11 September 2023 , berkas perkara anak dari korban dinyatakan lengkap dan anak dari korban akan diserahkan di Kejari MBD.
“Karena menilai pelaku telah membohonginya dan HP telah menggelapkan sejumlah uang milik korban, akhirnya korban datang sebanyak dua kali untuk meminta uang yang diminta pelaku untuk dikembalikan. Karena tidak dikembalikan korban melaporkan hal ini ke Polres MBD untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Paunno. (RM-03)
Discussion about this post