REFMAL.ID(MALRA)Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Muhsin Rahayaan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam Pilkada serentak tahun 2024.
“Kami tidak akan tebang pilih dan tentunya kami akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas ASN yang terlibat politik praktis,” tegas Rahayaan saat diwawancarai di kantornya, Senin (9/9/2024).
Menurutnya, netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil juga PP Nomor 42 tentang kode etik.
Rahayaan menegaskan penindakan akan diterapkan setelah penetapan Calon Kepala Daerah oleh KPU pada tanggal 22 September 2024.
“Jika nanti ada ASN atau Kepala Desa yang terbukti terlibat dalam politik praktis setelah penetapan calon, kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Ia juga mengatakan, meskipun belum masuk dalam tahapan penetapan Cakada, namun aktivitas ASN yang terindikasi tidak netral akan ditetapkan sebagai pelanggaran.
“Beberapa waktu lalu ada aduan masyarakat terkait dua orang PNS yang berpose dengan salah satu pasangan Paslon, dan kami telah memanggil dan melakukan pemeriksaan serta menandatangani berita acara dan yang bersangkutan nyatakan permintaan maaf secara tertutup,” jelasnya. (RM-07)
Discussion about this post