REFMAL.ID,Ambon – Pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diduga dilakukan manajemen PT. Batavia Prosperindo Finance (BPF) dengan memalsukan data Sistem Lembaga Informasi Keuangan (SLIK) milik Jomima Orno (JO).
Akibat pemalsuan yang dilakukan PT. BPF menyebabkan JO masuk kategori nasabah bermasalah tingkatan kelima atau masuk daftar hitam dan merugi hampir mencapai Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). “Karena itu pada 22 Juli 2024 lalu saya sudah laporkan PT. BPF ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Maluku untuk diproses hukum lanjut ke pengadilan,” kata JO kepada referensimaluku.id di Ambon, Kamis (5/9).
Menurut JO apa yang dilakukan manajemen PT. BPF masuk kategori kejahatan perbankan dan pelanggaran UU Perlindungan konsumen sehingga perlu diberikan efek jera di balik kejahatan lembaga penjamin kredit swasta ini. “Saya sudah siapkan pengacara saya untuk menempuh langkah-langkah hukum baik pidana maupun perdata guna memproses manajemen PT. BPF agar tidak membawa dampak buruk serupa bagi orang lain,” ungkapnya didampingi Rony Samloy, S.H.,salah satu kuasa hukum JO.
Lebih lanjut JO menuturkan dirinya sudah melunasi segala jenis kredit terkait pembelian satu unit kendaraan roda empat merek Suzuki berpelat nomor polisi DE 1510 AH terhitung pada paruh 2022 silam. Namun, anehnya namanya masih masuk SLIK sebagai nasabah bermasalah atas pemalsuan data yang dilakukan oknum PT. BPF. “Yang saya tahu kredit saya sudah lunas sejak 2022 lalu.
Namun, ketika saya ingin kredit lanjut di beberapa bank, dijelaskan petugas di bank-bank tersebut kalau ada tunggakan pelunasan saya mencapai Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) lebih. Saya kaget. Setelah itu, saya mengadu ke Otoritas Jasa Keuangan Maluku.
Dari penjelasan petugas OJK lantas saya cek di SLIK dan ternyata nama saya masuk kategori 5 atau daftar hitam. Padahal, kredit saya sudah habis tahun 2022. Cek punya cek ternyata itu diduga permainan atau kejahatan dari oknum tertentu PT. BPF,” tutur JO. JO membeberkan berkenaan musibah tak diketahui penyebabnya menyebabkan mobil Suzuki DE 1510 AH miliknya kemudian diperbaiki di bengkel. Namun di tengah proses perbaikan di bengkel, mobil tersebut diduga dicuri oknum pimpinan PT. BPF. Mobil itu dijual lagi ke salah satu personel Polda Maluku berinisial PP alias Pieter.
Ini pula yang menyebabkan laporan JO terkait pencurian dan penggelapan mobil miliknya masih terkatung-katung atau jalan di tempat selama empat tahun setelah dilaporkan pada 2021 silam. “Untuk laporan soal pencurian dan penggelapan mobil saya di Ditreskrimum Polda Maluku, selama 4 tahun ini saya hanya dininabobokan penyidik dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang sudah mencapai lebih kurang 10 SP2HP tapi para tersangka belum ditetapkan Polda Maluku sampai saat ini.
Makanya untuk kasus-kasus ini tadi pagi (Kamis, 5 September 2024) saya sudah laporkan ke Pak Kapolri di Jakarta juga melalui aplikasi laporan Mabes Polri,” tutup JO. (RM-04/RM-05/RM-03)
Discussion about this post