REFMAL.ID,Ambon – Tiga unit rumah di kawasan Rijali, Mardika, Kecamatan Sirimau Kota Ambon dieksekusi Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (3/9/2024).
Eksekusi oleh PN Ambon itu sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah, sekalipun proses eksekusi yang dilalukan mendapat pengawalan ketat dari aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sesuai Keputusan Ketua PN Ambon, eksekusi dilakukan terhadap objek sengketa seluas lebih kurang 1.171 meter persegi yang di atasnya terdapat tiga unit rumah milik tiga termohon eksekusi masing-masing Raymond Mailuhu, (almarhumah) Magdalena Mailuhu dan Reinhard Rehatta.
Pemohon eksekusi dalam perkara ini Nonce Alona Patty yang mengantongi surat wasiat pemilik tanah tahun 1943. Sedangkan Raymond Mailuhu yang merupakan termohon eksekusi dalam perkara ini mendalilkan memiliki sertifikat hak milik pada tahun 1964.
Pantauan Referensimaluku.id di lokasi eksekusi tersebut, terlihat beberapa kali pihak PN Ambon melalui juru sita Ricky Satumalay akan membacakan penetapan Ketua PN ambon untuk dilakukan eksekusi. Namun, lagi-lagi batal karena mendapat perlawanan dari para termohon eksekusi.
Eksekusi dilakukan sejak pukul 09.00 WIT, dan baru berhasil beberapa jam kemudian setelah dilakukan negosiasi.
Pengacara pemohon eksekusi Hans Peea menyatakan proses eksekusi yang dilakukan PN Ambon telah berdasarkan penetapan Pengadilan.
“Artinya proses perkara ini sudah berjalan mulai dari tingkat pertama pada PN Ambon, PT Ambon, MA hingga putusan PK, dan semuanya sudah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Hans. (RM-03)
Discussion about this post