REFMAL(AMBON)Pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati. Pasalnya sejak 25 September 2024 sampai 23 November 2024 merupakan massa kampanye Calon Kepala Derah dan Calon Wakil Kepala Daerah (Calkada-Cawalkada). Pada masa kampanye yang waktunya dua bulan lebih tersebut, Bupati Kabupaten SBTAbdul Mukti Keliobas, dan Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur menjalani cuti diluar tanggungan negara, untuk mengikuti kampanye Calkada-Cawalkada di Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Langsung tahun 2024 di tingkat Provinsi Maluku dan Kabupaten SBT.
Dalam pelaksanaan Pilkada Langsung tahun 2024 ini, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Darah, yang saat ini sedang menjabat atau sebagai Petahana tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sesuai dengan aturan, bagi petahan yang akan maju pada Pilkada Langsung tahun 2024 hanya perlu cuti diluar tanggungan negara dari jabatan saat melalukan kampanye. Melihat aturan tersebut, maka Bupati Kabupaten SB dan Wakil Bupati SBT, tidak mengundurkan diri dari jabatannya saat maju sebagai Cawalkada Provinsi Maluku, dan Cawalkada Kabupaten SBT.
Mengingat Wakil Bupati juga maju sebagai Calon Bupati (Cabub) Kabupaten SBT, tentu ia tidak bisa otomatis naik untuk menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati SBT sampai dengan berakhirnya cuti kampanye Bupati SBT. Begitu pula Pj Sekretrais Daerah (Sekda) SBT tidak akan otomatis naik menjadi PLH Bupati SBT, karena tidak akan efektif dan efesien untuk menjalankan tanggungjawabnya dalam manajemen administrasi kepegawaian (birokrasi), keuangan dan pemerintahan di bumi Ita Wotu Nusa itu. Satu-satunya cara legal adalah pengisian job Pj Bupati SBT tersebut melalui mekanisme pengusulan dari pihak legislatif di Kabupaten SBT, dan pihak eksekutif di Provinsi Maluku.
Prosedur pengisian jabatan Pj Bupati SBT tersebut akan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT, dan diusulkan oleh Pj. Gubernur Provinsi Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk kemudian Kemendagri atas nama Presiden Republik Indonesia (RI), melalui Tim Penilai Akhir (TPA) memutuskan figur Pj Bupati SBT, yang memenuhi syarat administrasi. Selanjutkan di berikan Surat Keputusan (SK), dan dilantik oleh Pj. Gubernur Provinsi Maluku pada 25 September 2024 mendatang.
Masa kepemimpinan Pj Bupati SBT hanya 60 hari atau dua bulan lebih, sampai dengan berakhirnya tahapan kampanye Pilkada Langsung Gubernur Provinsi Maluku, dan Pilkada Langsung Bupati SBT pada 23 November 2024 mendatang. Selanjutnya Mukti Keliobas, dan Idris Rumalutur dapat kembali menjalankan tugas mereka sebagai Bupati SBT dan Wakil Bupati SBT, seiring dengan berakhirnya tahapan kampanye Pilkada Langsung Gubernur Provinsi Maluku, dan Pilkada Langsung Bupati SBT pada 23 November 2024 tersebut. (RM-05)
Discussion about this post