Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU

25 September 2024 Seram Bagian Timur Dipimpin Penjabat Bupati

August 28, 2024
in MALUKU, SBT
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL(AMBON)Pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati. Pasalnya sejak 25 September 2024 sampai 23 November 2024 merupakan massa kampanye Calon Kepala Derah dan Calon Wakil Kepala Daerah (Calkada-Cawalkada). Pada masa kampanye yang waktunya dua bulan lebih tersebut, Bupati Kabupaten SBTAbdul Mukti Keliobas, dan Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur menjalani cuti diluar tanggungan negara, untuk mengikuti kampanye Calkada-Cawalkada di Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) Langsung tahun 2024 di tingkat Provinsi Maluku dan Kabupaten SBT.

Baca Juga

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Besok 79 Jama’ah Calon Haji Asal Malra Diberangkatkan

Dalam pelaksanaan Pilkada Langsung tahun 2024 ini, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Darah, yang saat ini sedang menjabat atau sebagai Petahana tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sesuai dengan aturan, bagi petahan yang akan maju pada Pilkada Langsung tahun 2024 hanya perlu cuti diluar tanggungan negara dari jabatan saat melalukan kampanye. Melihat aturan tersebut, maka Bupati Kabupaten SB dan Wakil Bupati SBT, tidak mengundurkan diri dari jabatannya saat maju sebagai Cawalkada Provinsi Maluku, dan Cawalkada Kabupaten SBT.

Mengingat Wakil Bupati juga maju sebagai Calon Bupati (Cabub) Kabupaten SBT, tentu ia tidak bisa otomatis naik untuk menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati SBT sampai dengan berakhirnya cuti kampanye Bupati SBT. Begitu pula Pj Sekretrais Daerah (Sekda) SBT tidak akan otomatis naik menjadi PLH Bupati SBT, karena tidak akan efektif dan efesien untuk menjalankan tanggungjawabnya dalam manajemen administrasi kepegawaian (birokrasi), keuangan dan pemerintahan di bumi Ita Wotu Nusa itu. Satu-satunya cara legal adalah pengisian job Pj Bupati SBT tersebut melalui mekanisme pengusulan dari pihak legislatif di Kabupaten SBT, dan pihak eksekutif di Provinsi Maluku.

Prosedur pengisian jabatan Pj Bupati SBT tersebut akan diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten SBT, dan diusulkan oleh Pj. Gubernur Provinsi Maluku ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), untuk kemudian Kemendagri atas nama Presiden Republik Indonesia (RI), melalui Tim Penilai Akhir (TPA) memutuskan figur Pj Bupati SBT, yang memenuhi syarat administrasi. Selanjutkan di berikan Surat Keputusan (SK), dan dilantik oleh Pj. Gubernur Provinsi Maluku pada 25 September 2024 mendatang.

Masa kepemimpinan Pj Bupati SBT hanya 60 hari atau dua bulan lebih, sampai dengan berakhirnya tahapan kampanye Pilkada Langsung Gubernur Provinsi Maluku, dan Pilkada Langsung Bupati SBT pada 23 November 2024 mendatang. Selanjutnya Mukti Keliobas, dan Idris Rumalutur dapat kembali menjalankan tugas mereka sebagai Bupati SBT dan Wakil Bupati SBT, seiring dengan berakhirnya tahapan kampanye Pilkada Langsung Gubernur Provinsi Maluku, dan Pilkada Langsung Bupati SBT pada 23 November 2024 tersebut. (RM-05)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

Bongkar Kasus “Pancuri” Kepeng Negara, Enam Jam Lebih Jaksa Periksa Dirut PT. Dock Waiame, Kiat dan Dirut PD Panca Karya Menyusul

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Bongkar kasus dugaan "pancuri kepeng...

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

Karyawan PT Dharma Indah Mengeluh Gaji di Bawah UMP, Siong Bungkam, Disnakertrans dan DPRD Maluku Dapat Angpao?

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Belasan karyawan PT. Pelayaran Dharma...

Besok 79 Jama’ah Calon Haji Asal Malra Diberangkatkan

Besok 79 Jama’ah Calon Haji Asal Malra Diberangkatkan

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Jama'ah Calon Haji asal Kabupaten Maluku Tenggara (Malra),...

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

Pemkab MBD Sosialisasi Program Presiden Prabowo Soal Kopdes Merah Putih

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Andini Wulandari Sudirman, Jama’ah Haji Termuda Asal Malra Berusia 23 Tahun

Andini Wulandari Sudirman, Jama’ah Haji Termuda Asal Malra Berusia 23 Tahun

by admin
May 15, 2025
0

REFMAL.ID,-LANGGUR- Menunaikan rukun Islam ke-5 ke Tanah Suci adalah...

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

Kiat Masih Bungkam, Siong ’’Kepanasan’’ dan Bakal Mangkir di Kasus ’’Tou Kepeng Negara’’ Rp. 3,7 Miliar di PT. Dock Waiame

by admin
May 13, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon –Kasus dugaan ’’pancuri kepeng negara’’ alias...

Next Post
Hari Pertama Pendaftaran, Para Balonbup Belum Sambangi KPU Malra

Hari Pertama Pendaftaran, Para Balonbup Belum Sambangi KPU Malra

Levinus Warbal Ajak Kader dan Simpatisan PDIP Malra Menangkan MTH-VR

Levinus Warbal Ajak Kader dan Simpatisan PDIP Malra Menangkan MTH-VR

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id