Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Tersangka “Pancuri Kepeng” Negara di balik Alokasi Dana BOS SMPN 9 Ambon Ditetapkan Setelah Hasil Audit BPKP, Dinas Pendidikan Kota Ambon Masih “Bungkam”

Agustus 26, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID, Ambon –Tidak lama lagi penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan menetapkan tersangka dugaan “pancuri kepeng” negara di balik penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Tahun Anggaran (TA) 2020, TA 2021, TA 2022 dan TA 2023. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Ambon Amri Bayakta dalam keterangan pernya ke harian umum Siwalima via telepon selular pada Minggu (25/8/2024) sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Senin (26/8) menyatakan penyidikan kasus “pancuri kepeng ” negara di balik alokasi dana BOS SMPN 9 Ambon ini telah tuntas dengan pemeriksaan 40 saksi memberatkan.

Baca Juga

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

“Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana BOS SMPN 9 Ambon telah selesai setelah kita periksa 40 saksi beberapa waktu lalu,” ungkap Amri. Lebih lanjut Amri menandaskan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit perhitungan dan penentuan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.

“Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Maluku. Setelah itu kemungkinan kita langsung menetapkan tersangka kasus ini,” paparnya. Sebagaimana diberitakan media siber ini sebelumnya jika dugaan tindak pidana “pancuri kepeng” BOS SMPN 9 Ambon ini bermula pada 2020 sampai 2023 di mana pihak SMPN 9 Ambon memperoleh Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada TA 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan delapan ribu tiga ratus sembilan rupiah), TA 2021 Rp. 1. 563.375.000 (satu miliar lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), TA 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan TA 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915 (satu miliar lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).

Dana BOS SMPN 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada BPDM atau Bank Maluku Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMPN 9 Ambon yang masuk dalam 3 (tiga) tahapan baik itu di tahun 2020 sampai tahun 2023. Tak hanya itu, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana BOS TA 2020 sampai TA 2023 ditemukan ada pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.100.901.080,- (seratus juta sembilan ratus satu ribu delapan puluh rupiah) dan adanya selisih sebesar Rp 937.620.527,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), sehingga Tim Jaksa Penyelidik Kejari Ambon menemukan adanya dugaan Kerugian Negara sementara yaitu sebesar Rp. 1.038.521.607,- (satu miliar tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus tujuh rupiah). Menyusul nilai kerugian negara sementara itu akhirnya kasus tersebut dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

Pada bagian lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Drs. Freddy F.Tasso, M.Si., yang dikonfirmasi media siber ini via whatsapp, Senin (26/8) belum memberikan konfirmasi seputar kebijakan dinas terkait penyidikan kasus dugaan “pancuri kepeng” negara di balik alokasi dana BOS SMPN 9 Ambon TA 2020, TA 2021, TA 2022 dan TA 2023 karena nomor ponselnya tak aktif. (RM-03/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan...

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

Lamban Ungkap Identitas, Satnarkoba Malteng Dinilai Tak Transparan Tangani Kasus Narkoba

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Masohi — Kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres...

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

Avanza Oleng di Depan Kampus Unpatti, Sopir Luka-luka Dilarikan ke RS Leimena 

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon — Mobil Toyota Avanza DE 1506...

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

KM Sabuk Nusantara 106 Tabrak Teras Penginapan di Banda Neira, Diduga Kendala Teknis

by admin
April 28, 2026
0

Referensimaluku.id, -Banda Neira — Kapal perintis KM Sabuk...

Next Post
Sapulette : Kasus Persetubuhan Oknum Polisi JS, Tak Benar dan Tak Berdasar Hukum

Sapulette : Kasus Persetubuhan Oknum Polisi JS, Tak Benar dan Tak Berdasar Hukum

Tersangkut Kasus “Pancuri Kepeng” Negara Rp 2,8 Miliar di Proyek Rumah Khusus TNI-Polri BP2P Maluku, Jaksa Jebloskan Kontraktor dan PPK Proyek Tersebut ke Penjara

Tersangkut Kasus "Pancuri Kepeng" Negara Rp 2,8 Miliar di Proyek Rumah Khusus TNI-Polri BP2P Maluku, Jaksa Jebloskan Kontraktor dan PPK Proyek Tersebut ke Penjara

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id