REFMAL.ID, Ambon –Tidak lama lagi penyidik Kejaksaan Negeri Ambon akan menetapkan tersangka dugaan “pancuri kepeng” negara di balik penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 9 Ambon di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Tahun Anggaran (TA) 2020, TA 2021, TA 2022 dan TA 2023. Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Ambon Amri Bayakta dalam keterangan pernya ke harian umum Siwalima via telepon selular pada Minggu (25/8/2024) sebagaimana dikutip Referensimaluku.id, Senin (26/8) menyatakan penyidikan kasus “pancuri kepeng ” negara di balik alokasi dana BOS SMPN 9 Ambon ini telah tuntas dengan pemeriksaan 40 saksi memberatkan.
“Penyidikan dugaan penyalahgunaan dana BOS SMPN 9 Ambon telah selesai setelah kita periksa 40 saksi beberapa waktu lalu,” ungkap Amri. Lebih lanjut Amri menandaskan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit perhitungan dan penentuan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku.
“Saat ini kita masih menunggu hasil audit BPKP Provinsi Maluku. Setelah itu kemungkinan kita langsung menetapkan tersangka kasus ini,” paparnya. Sebagaimana diberitakan media siber ini sebelumnya jika dugaan tindak pidana “pancuri kepeng” BOS SMPN 9 Ambon ini bermula pada 2020 sampai 2023 di mana pihak SMPN 9 Ambon memperoleh Dana BOS dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada TA 2020 sebesar Rp. 1. 498.638.309 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh delapan delapan ribu tiga ratus sembilan rupiah), TA 2021 Rp. 1. 563.375.000 (satu miliar lima ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), TA 2022 sebesar Rp. Rp. 1. 474.514.185 (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus empat belas ribu seratus delapan puluh lima rupiah) dan TA 2023 sebesar Rp. 1. 524.991.915 (satu miliar lima ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
Dana BOS SMPN 9 Ambon diterima melalui Transfer rekening pada BPDM atau Bank Maluku Cabang Ambon Nomor rekening 0103138667 atas nama 60101990 SMPN 9 Ambon yang masuk dalam 3 (tiga) tahapan baik itu di tahun 2020 sampai tahun 2023. Tak hanya itu, dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Dana BOS TA 2020 sampai TA 2023 ditemukan ada pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp.100.901.080,- (seratus juta sembilan ratus satu ribu delapan puluh rupiah) dan adanya selisih sebesar Rp 937.620.527,- (sembilan ratus tiga puluh tujuh juta enam ratus dua puluh ribu lima ratus dua puluh tujuh rupiah), sehingga Tim Jaksa Penyelidik Kejari Ambon menemukan adanya dugaan Kerugian Negara sementara yaitu sebesar Rp. 1.038.521.607,- (satu miliar tiga puluh delapan juta lima ratus dua puluh ribu enam ratus tujuh rupiah). Menyusul nilai kerugian negara sementara itu akhirnya kasus tersebut dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Pada bagian lain Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Drs. Freddy F.Tasso, M.Si., yang dikonfirmasi media siber ini via whatsapp, Senin (26/8) belum memberikan konfirmasi seputar kebijakan dinas terkait penyidikan kasus dugaan “pancuri kepeng” negara di balik alokasi dana BOS SMPN 9 Ambon TA 2020, TA 2021, TA 2022 dan TA 2023 karena nomor ponselnya tak aktif. (RM-03/RM-04)
Discussion about this post