REFMAL(AMBON)Laporkan pihak keluarga dari anak korban VP, terhadap Bripka JS, terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang terjadi di rumah Bripka JS, di kawasan Kuburan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ternyata tidak benar.
Melalui kuasa hukum Bripka JS, Lendy Sapulette SH, MH, dari kantor Advokat dan Konsultan Hukum Edward Diaz SH, MH dan Partners, kepada wartawan mengatakan,laporan dugaan persetubuhan anak di bawah umur, yang dimasukan keluarga korban di Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, diketahui merupakan satu tindakan pembohongan publik.
Pasalnya, sesuai keterangan yang disampaikan kliennya JS, tindakan persetubuhan itu dilakukan pacar VP, yakni Ronald Tuhumury, tertanggal 25 Meret 2024, sekitar pukul 02.30 dini hari. Perbuatan keduanya itu tepatnya di dalam kamar keluarga JS, yang merupakan ayah tirinya.
Karena keduanya tertangkap basah oleh ponakan dan saudara dari anak korban VP, keluarga kemudian menghubungi JS untuk datang menangani persoalan tersebut, dan sekitar pukul 05.00 WIT, JS, datang.
“Jadi waktu itu klien kami datang di rumah melihat ada beberapa saudara dan ponakan di dalam rumah. Saat itu pacar korban sedang dihakimi massa. Selanjutnya,klien kami mengarahkan korban VP untuk tidur dengan ponakan JS di kamar tidur yang lain. Dan bukti persetubuhan yang dilakukan korban VP, dan RT, sudah kami kantongi sebagai dasar untuk mengajukan laporan balik,” ujar Sapulette, dalam rilis yang diterima media ini, Senin, (26/8).
Menurutnya, karena laporan yang dimasukan ke Polresta Ambon diduga adalah suatu kebohongan dan tidak sesuai dasar hukum, JS, melalui kuasa hukum telah melapor balik ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, tentang pencemaran nama baik.
“Dan laporan tentang pencemaran nama baik sudah kami masukan selaku kuasa hukum di Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau Lease, hari ini Senin, 26 Agustus 2024. Dan semoga saja laporan ini diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(RM-04).
Discussion about this post