REFMAL.ID,Ambon –Setelah mengantongi dua alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan AP alias Andre dan DS alias Dani sebagai tersangka kasus “pancuri kepeng” negara di balik proyek Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus Tahun Anggaran 2016 yang mengakibatkan negara merugi lebih dari Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
DS alias Dani adalah Direktur CV Karya Utama dan PT Polawes Raya sedangkan AP alias Andre berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku yang bertanggung jawab atas proyek Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku itu.
Sekadar diketahui jika proyek ini dikerjakan oleh Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT) Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku (saat ini sudah menjadi BP2P Maluku).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, DS dan AP diperiksa penyidik Kejati Maluku pada Senin (26/8/2024) sekira pukul 10.00 Wit, dalam kapasitas sebagai saksi. Setelah itu, status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Asisten Pidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi kepada wartawan mengatakan, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut bernilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000,- (enam miliar seratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh delapan ribu rupiah) disasarkan pada empat desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan dua desa di Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Dari masing-masing Desa tersebut dibangun dua kopel (empat rumah type 45) sehingga total untuk enam desa sebanyak 12 Kopel (24 rumah type 45).
“Tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati anggota TNI/Polri pada desa-desa yang sering berkonflik di Kabupaten SBB dan Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Rahyudi.
Akibat perbuatan kedua tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 (dua miliar delapan ratus empat juta tujuh ratus ribu empat puluh tujuh rupiah lima puluh dua sen) berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya. Maka kepada kedua tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 26 Agustus 2024 sampai 14 September 2024,” beber Rahyudi.
Rahyudi menambahkan, kedua tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RM-03)
Discussion about this post