REFMAL.ID,-AMBON- Letnan Jenderal Purnawirawan Jeffry Rahawarin Apolly Rahawarin (Letjen Purn. JAR) mengundurkan diri dari jabatannya selaku Deputi Pengelolaan lnfrastruktur Kawasan Perbatasan di Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI). Pengunduran diri mantan Panglima Daerah Komando Daerah Militer (Pangdam) XV/Pattimura tersebut, dilakukannya untuk kepentingannya dirinya maju sebagai Calon Gubernur (Cagub) Provinsi Maluku, bersama pasangan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Abduk Mukti Keliobas (AMK).
Hal ini dimaksudkan agar ia lebih berkonsentrasi sebagai Cagub Provinsi Maluku dalam perhelatan Pilkada Langsung Provinsi Maluku tahun 2024. Akan tetapi menyangkut dengan cuti atau pengunduran diri tatkala Letjen Purn. JAR maju sebagai Cagub Provinsi Maluku pada Pilkada Langsung Provinsi Maluku tahun 2024, normanya tidak begitu jelas. Pasalnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota, tidak terdapat satu pasal pun yang mewajibkan Letjen Purn. JAR cuti atau mengundurkan diri dari jabatannya tersebut.
Hal ini dikarenakan, norma dalam Peraturan KPU menyangkut dengan syarat Cagub tersebut, sebagian mengatur tentang pernyataan tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI sejak ditetapkan sebagai calon, sebagaimana pada Pasal 4 huruf u. Sementara Letjen Purn. JAR sudah lama pensiun dari TNI. Begitu pula norma dalam peraturan KPU menyangkut dengan syarat Cagub tersebut, sebagian mengatur tentang pernyataan tertulis pengunduruan diri dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon, sebagaimana pada Pasal 4 huruf u. Sementara status Letjen Purn. JAR sebagai Deputi Pengelolaan lnfrastruktur Kawasan Perbatasan di BNPP RI bukanlah ASN eselon tinggi.
Namun tentu ada aturan teknis yang mewajibkan cuti atau pengunduran diri Letjen Purn. JAR dari jabatannya sebagai Deputi Pengelolaan lnfrastruktur Kawasan Perbatasan di BNPP RI. Menyangkut dengan norma yang mengatur cuti atau pengunduran diri Letjen Purn. JAR dari jabatannya sebagai Deputi Pengelolaan lnfrastruktur Kawasan Perbatasan di BNPP RI tersebut, merupakan tugas dan tanggunjawab dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku, untuk mengetahuinya. Sehinggga menjadi rujukan untuk melakukan pengawasan verifikasi berkas administrasi pencalonan Letjen Purn. JAR di KPU Provinsi Maluku.Dimana sesuai jadwal pentahapan dilakukan sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024, seiring sejalan dengan penelitian berkas adminstrasi pencalonan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Maluku. (RM-05)
Discussion about this post