Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Sengaja Halangi Eksekusi, Alibi Ada “Kaart Eigendom Verponding” Palsu, Pemkab SBB Diduga “Masuk Angin”, Dikonfirmasi Penjabat Bupati SBB Tak Membalas

August 19, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU, SBB
0
Oplus_131072

Oplus_131072

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Awalnya Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Ahmad Jais Elly (AJE) bernegosiasi baik-baik dengan keluarga ahli waris Josfince Pirsouw untuk membicarakan kelancaran proses eksekusi tanah seluas lebih kurang 10 hektare (ha) di Dusun Urik, Negeri Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, berdasarkan perintah jurusita Pengadilan Negeri (PN) Masohi (Msh) melalui jurusita PN Dataran Hunipopu (Drh) di Piru setelah putusan perkara perdata nomor:23/Pdt.G/2018/PN.Msh yang telah memenangkan Josfince Pirsouw atas objek sengketa seluas lebih kurang 10 ha dan Dusun Urik seluas lebih kurang seribu ha berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsdexaak). Di atas objek sengketa milik Josfince Pirsouw dan ahli warisnya berdiri gedung Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten SBB dan makam kerabat Wampine, salah satu pihak, termasuk Ketua MUI Kabupaten SBB, yang dikalahkan Josfince Pirsouw di PN Masohi dalam perkara No.23/2018 a quo.

Baca Juga

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

Entah karena “bertelinga tipis” (mudah terhasut) atau diduga masuk angin, Penjabat Bupati SBB AJE beralibi pemerintah punya “Kaart Eigendom Verponding” atau hak milik pribadi dalam hukum Eropa di atas Tanah Teha, sehingga proses eksekusi lahan Urik yang dimohonkan kuasa hukum Josfince Pirsouw perlu ditinjau kembali.

Hal ini selaras dengan alibi mantan Bupati SBB Jacobus Puttileihalat yang mengklaim sebagian besar tanah di Piru, ibu kota Kabupaten SBB adalah tanah perkebunan atau pertanian yang melekat “Hak Erfacht”. Padahal, selama persidangan perkara No.23/2018 atau perkara lain di Kota Piru dan sebagainya, istilah ‘TEHA’ merujuk pada nama sungai atau kali yang membelah sebagian kota Piru. Teha bukan nama tanah atau dusun adat di Piru.

Diduga ada pengaburan istilah dan fakta di sini. Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB dalam perkara Nomor:13/Pdt.G/2023/PN.Drh tidak punya bukti asli dalam bentuk apapun, baik mengenai “Kaart Eigendom Verponding” maupun “Hak Erfacht” yang dimasukan sebagai bukti-bukti sahih di pengadilan.

Pemkab SBB melalui Jaksa Kejaksaan Negeri Piru selaku Pengacara Negara pun tak mampu menghadirkan dokumen asli soal di dalam “Kaart Eigendom Verponding” tercantum nomor, nama pemilik, tanggal, bulan dan tahun dan dikonversi berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Agraria (UUPA) atas nama siapa. “Jika kriteria ini tak mampu ditunjukkan Pemkab SBB maka klaim Penjabat Bupati SBB AJE hanya klaim kosong atau tak berdasar hukum. Artinya, adanya “kaart Eigendom Verponding yang diklaim milik Pemkab SBB itu palsu,” tegas Rony Samloy, S.H.,salah satu kuasa hukum Josfince Pirsouw kepada Referensimaluku.id di Ambon, Senin (19/8/2024).

Samloy menuding Pemkab SBB tidak memiliki etikad baik untuk memperlancar eksekusi yang akan dilakukan kliennya terhadap objek sengketa sebagaimana amar putusan PN Masohi Nomor 23/2018 a quo. “Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, khususnya asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik, seharusnya Pemkab SBB menuntaskan persoalan eksekusi yang dimohonkan klien kami ke PN Masohi dengan perantaraan jurusita PN Dataran Hunipopu agar eksekusi dapat dilaksanakan aman dan lancar, dan bukan malah mencoba menghalangi eksekusi dengan alibi tak berdasar hukum. Saya harap Pemkab SBB tidak ‘masuk angin’ dalam menyikapi persoalan ini,” jelas Samloy.

Sayangnya Penjabat Bupati SBB Ahmad Jais Elly yang dikonfirmasi referensimaluku.id via whatsapp sejak Rabu (14/8) lalu hingga berita ini dipublikasikan tidak beretikad baik untuk menjawab pertanyaan konfirmasi sekalipun pesan konfirmasi telah terkirim dengan tanda centang dua. (RM-02/RM-04/RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

Kapolres MBD Turun Langsung Redam Bentrok Warga di Tiakur

by admin
March 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Tiakur – Respon cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian...

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

Peringati Nuzulul Qur’an, Lanud Pattimura Perkuat Mental Spiritual Prajurit TNI AU

by admin
March 9, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud)...

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

Mahasiswi UT Ambon Wa Ode Alya Juara Senandung Ramadan, Bukti Prestasi Non Akademik Mahasiswa UT

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon — Mahasiswi Universitas Terbuka (UT) Ambon,...

Nita Bin Umar Apresiasi Ajang Senandung Ramadan, Wadah Lahirkan Bakat Muda Maluku

Nita Bin Umar Apresiasi Ajang Senandung Ramadan, Wadah Lahirkan Bakat Muda Maluku

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Anggota DPRD Provinsi Maluku, Nita...

Wa Ode Alya Juara Lomba Nyanyi “Senandung Ramadan”  Ramadan Bikin Asik 2026 di Ambon

Wa Ode Alya Juara Lomba Nyanyi “Senandung Ramadan”  Ramadan Bikin Asik 2026 di Ambon

by admin
March 7, 2026
0

Referensimaluku. Id, -Ambon – Ajang lomba nyanyi tunggal...

Bupati Maluku Tenggara Audiensi dengan Wamen KP, Bahas Penguatan Sektor Kelautan

Bupati Maluku Tenggara Audiensi dengan Wamen KP, Bahas Penguatan Sektor Kelautan

by admin
March 6, 2026
0

Referensimaluku.id, -Jakarta – Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher...

Next Post
Sambut Festival Pesona Manyeuw 2024, Tim KKN-PPM UGM Bersama PT. Garuda Bakal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sambut Festival Pesona Manyeuw 2024, Tim KKN-PPM UGM Bersama PT. Garuda Bakal Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Resmi, MTH-CVR Kantongi Rekomendasi Partai Perindo

Resmi, MTH-CVR Kantongi Rekomendasi Partai Perindo

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id