REFMAL.ID.AMBON – Setelah lebih kurang enam bulan kabur dan dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Sekertaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Seram Bagian Timur, Maluku, Djafar Kuwairumaratu (DK) akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Sabtu (17/8/2024).
Tim Kejati Maluku yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Triyono Rahyudi, berhasil menangkap dan mengamankan DPO Tersangka Tindak Pidana “Pancuri Kepeng” Negara atau Korupsi DK, di salah satu rumah kontrakkan di desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.
DK yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka “pancuri kepeng” negara yakni Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setkab) SBT Tahun (TA) Anggaran 2021, sebanyak tiga kali dilayangkan panggilan namun tidak pernah dipenuhi yang bersangkutan, sehingga penyidik menetapkan tersangka dalam DPO sejak 20 Maret 2024.
DK diketahui telah melarikan diri baik dari kedinasan maupun lingkungan keluarga dan tempat tinggal tanpa diketahui keberadaannya. Setelah melalui upaya pemantauan dan pengintaian, Tim Kejati Maluku berhasil menangkap DPO tersangka DK di salah satu rumah kontrakan di Desa Waimital Kabupaten SBB, dan DK langsung digiring ke Kota Ambon dan diamankan di Kejati Maluku untuk diperiksa sebagai tersangka dan diproses administrasi penahanannya.
Sekira pukul 17.15 WIT, Penyidik Pidsus Kejati Maluku langsung membawa DPO tersangka DK ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 17 Agustus 2024 sampai 5 September 2024 dan selanjutnya perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon untuk disidangkan.
Asisten Intelijen Kejati Maluku Rajendra D. Wiritanaya, S.H menyampaikan bahwa DPO tersangka DK selaku Sekkab SBT sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama – sama dengan terpidana Idris Lestaluhu sebagai Bendahara, diduga melakukan pertanggung jawaban langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up dan sebagainya serta telah memanipulasi beberapa dokumen – dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi – kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku Bendahara Pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku Pengguna Anggaran.
Rajendra menambahkan, DK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pancuri kepeng negara atau korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekertariat Kabupaten SBT tahun anggaran 2021 dan diduga menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 2.582.035.800 (dua miliar lima ratus delapan puluh dua juta rupiah tiga puluh lima ribu delapan ratus rupiah) berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Provinsi Maluku.
Terkait penangan perkara Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekertariat Kabupaten SBT TA 2021, Tim Penuntut Umum Kejati Maluku telah menyidangkan Bendahara Setkab SBT Idris Lestaluhu di Pengadilan Tipikor Ambon dan perkaranya telah berstatus inkracht van gewijsdezaak (berkekuatan hukum tetap) (RM-04)
Discussion about this post