REFMAL.ID,Ambon – Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, dituding mengebiri hak-hak Tenaga Kontrak Daerah (TKD) terutama dokter dan tenaga kesehatan lainnya yang telah berbakti di wilayah perbatasan Republik Indonesia, Australia dan Republik Demokrasi Timur Leste itu. Sekalipun telah bekerja hampir setahun, namun Pemerintah Kabupaten MBD baru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati MBD terhitung berlaku hanya untuk enam bulan kerja. Sudah begitu, gaji atau honorarium hanya diberikan selama tiga bulan dari masa berlaku SK TKD selama enam bulan.
“Saya sudah bekerja di salah satu Puskesmas di Kisar Utara selama sembilan bulan, tapi SK berlaku untuk enam bulan. Parahnya lagi, gaji hanya diberikan untuk tiga bulan,” keluh dr. Alvionita kepada referensimaluku.id via ponsel, Kamis (15/8/2024).
Alvionita mengungkapkan selain honorarium yang diberikan tidak sesuai lama kerja dan SK TKD, insentif jua tak kunjung didapatinya. “Kita sudah bekerja dengan baik, tapi kurang dihargai. Gaji dipangkas tanpa konfirmasi, dan insentif juga tak diberikan,” sambung Alvionita.
Sementara itu Kepala Dinkes Kabupaten MBD Marthin Rahakbauw yang dikonfirmasi media siber ini via whatsapp, Kamis (15/8) malam menyatakan
terkait dengan gaji TKD, baik dokter maupun tenaga kesehatan lainnya, dibayarkan sesuai Surat Edaran Kepala Daerah (SEKD) dan mulai dibayar per April 2024.
“Kita bayar sesuai dengan SEKD dan dibayar mulai dari bln April 2024. Nah, kalau terkait dengan SK, saya tidak punya wewenang untuk menerbitkan SK, sebab
SK tenaga kontrak itu ditandatangani oleh Kepala Daerah,” jelas Rahakbauw.
“Untuk insentif kita sudah bayar 3 (tiga) bulan mulai dari bulan April 2024 sesuai dengan pembayaran gaji. Jadi tidak ada yang pangkas atau menggelapkan gaji dan insentif pegawai,” lanjut Rahakbauw.
“Keterlambatan pembayaran gaji karena absen pegawai juga terlambat disampaikan ke Dinas (Kesehatan MBD),
kerena sekarang ini kita bayar gaji pegawai berdasarkan kehadirannya,” pungkas Rahakbauw. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post