REFMAL.ID, MALRA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten/Kota, bertempat di Aurelia Kimson Hotel, Sabtu (10/8/2024).
Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan DPS itu dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malra serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 11 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malra disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malra.
“Apa yang kita laksanakan pada malam hari ini merupakan amanat dan peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024,” ujar Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat saat menyampaikan sambutannya.
Dijelaskan, sesuai dengan lampiran jadwalnya KPU Kabupaten/Kota, di amanatkan untuk melaksanakan rekapitulasi dan penetapan DPS terhitung mulai tanggal 9 sampai dengan 11 Agustus 2024.
“Ini merupakan proses panjang yang telah dilakukan oleh teman-teman Pantarlih pada tanggal 24 Juni sampai 25 Juli, yang telah melaksanakan proses coklit dengan melakukan verifikasi faktual terhadap daftar pemilih yang telah diturunkan,” tandasnya.
Selain itu, Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga telah melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Sementara di awali dengan pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran yang telah ditetapkan, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno penetapan daftar pemilih hasil pemutakhiran yang dilakukan oleh PPK.
Terkait dengan proses daftar pemilih yang dilakukan, lanjut Oat, prosesnya dilakukan secara berjenjang dari bawah ke atas.
Dimana, prosesnya melalui suatu forum yang disebut dengan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh setidaknya PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, Forkopimda, Tim Pemantau Pemilu, dan Tim pasangan Calon Kepala Daerah.
“Berhubung belum dilakukan proses pendaftaran pasangan Calon Kepala Daerah sehingga kami belum bisa mengundang masing-masing Calkada,” tutup Oat. (RM-07)
Discussion about this post