REFMAL.ID,-AMBON- Dewan Pengurus (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Ambon melaporkan Mantan Sekjen PKB Muhammad Lukman Edy ke Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease. Pelaporan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPC PKB Kota Ambon ,Bahadin Karepesina didampingi para pengurus DPC Kota Ambon.
Lukman Edy dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Pelaporan serupa sebelumnya juga dilakukan oleh DPW PKB Maluku dan sejumlah daerah lainnya.
“Pengaduan tentang berita bohong, tentang menyampaikan hal tidak tepat kepada PKB se-Indonesia, termasuk Kota Ambon oleh Lukman Edy. Pencemaran nama baik dan berita bohong,” kata Bahadin ketika dihubungi referensimaluku.id lewat pesat singkat, Jumat sore (9/8/2024).
Bahadin mempermasalahkan pernyataan Edy terkait transparansi keuangan hingga pola kepemimpinan di internal PKB. Ia juga menyinggung pernyataan Edy saat membahas tentang pemecatan sejumlah pengurus PKB di daerah.
“Perbuatan diduga melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27A Nomor 1 Tahun 2024, dan 28 tahun 2008, tentang ITE,” ucap Bahadin
Bahkan, pernyataan tersebut bukan saja tidak benar melainkan pernyataan itu disampaikan atas permintaan panitia khusus (Pansus) Tim 4 bentukan PBNU yang tidak berhak dan mempunyai wewenang mencampuri internal kepengurusan dan pengelolaan PKB sebagai parpol.
“Muhamad Lukman Edy mengatakan bahwa Elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan dan saya merasa itu sebuah fitnah yang keji,” kataBahadin Karepesina
Ia berharap Polresta Ambon menindaklanjuti laporan tersebut. Bahadin menyesalkan sikap Edy yang menurutnya menodai nama besar PKB. Menurut dia, Edy yang pernah menjabat sebagai Sekjen PKB seharusnya menjaga nama baik partai.
“Beliau pernah bergabung dengan PKB, harusnya kan bangga dan menjaga PKB. Bukan mengotori,” pungkasnya.
Discussion about this post