REFMAL.ID,Ambon – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, menekankan pentingnya data statistik sektoral dalam menunjang pembangunan daerah.
“Daerah dapat memanfaatkan data statistik sektoral dalam menyusun perencanaan, untuk penentuan baseline dan target, menjadi dasar penganggaran untuk menghitung kebutuhan belanja pada tiap komponen kegiatan, serta menjadi dasar monitoring dan evaluasi capaian pembangunan daerah,” papar Lekransy pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Metadata Statistik Sektoral di Hotel Elizabeth, Selasa (30/7/2024).
Lekransy menjelaskan, dalam pengelolaan data, tugas dinas Kominfo sebagai Wali Data adalah melakukan koordinasi pengumpulan data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data, memvalidasi dan memverifikasi; menghadiri pembahasan forum data; menghadiri forum koordinasi data; menyebarluaskan data dan mengoordinasi dan menyinkronisasi data statistik sektoral dengan Pembina Data yakni Badan Pusat Statistik.
“Selanjutnya data statistik sektoral tersebut dimanfaatkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penelitian Pengembangan (Litbang) guna penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah. Bappeda Litbang sebagai sekretariat Satu Data Indonesia (SDI) juga berkoordinasi dengan SDI Kota dan pusat dalam pengelolaan SDI,” urai Lekransy.
Untuk diketahui, SDI merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses dan dapat dibagipakaikan antarinstansi Pusat serta Daerah. Kebijakan ini, tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI.
Menurut Lekransy, hasil Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memperoleh Nilai Indeks 2,72 dengan Predikat BAIK, namun terdapat beberapa indikator yang masih memperoleh Nilai 1,00, salah satunya pada Indikator Kelembagaan / forum SDI yang belum dilaksanakan.
Padahal, SDI telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan SDI Tingkat Kota Ambon dan telah diperbaharui dengan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 3 Januari 2024 serta Keputusan Wali kota Ambon Nomor 395 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Forum SDI Tingkat Kota Ambon dan telah diperbaharui dengan Keputusan Walikota Nomor 36 Tahun 2024 Tanggal 8 Januari 2024.
“Hasil dari EPSS tahun 2023 harus dilakukan revieuw untuk peningkatan pemahaman terkait SDI Tingkat Kota Ambon oleh Produsen Data dalam hal ini OPD, maka sangatlah perlu diadakan ‘’Forum SDI Tingkat Kota Ambon’’ untuk membahas Rencana Aksi berupa Penetapan Daftar Data untuk nantinya akan diupload pada Portal Satu Data Kota Ambon yang sudah terintegrasi dengan Portal SDI melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
“Disadari sungguh bahwa salah satu kekurangan Pemkot Ambon dalam penilaian EPSS adalah belum semua OPD memiliki Metadata Statistik Kegiatan Sektoral. Di mana Metadata adalah formasi terstruktur terkait suatu data yang menggambarkan, menjelaskan, menemukan, atau menjadikan suatu informasi dari data mudah untuk ditemukan kembali, digunakan, atau dikelola,” ungkap Lekransy.
Lekransy menginginkan, Sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2024 Tanggal 3 Januari 2024 serta Keputusan Walikota Ambon 36 Tahun 2024 Tanggal 8 Januari 2024, perlu dilakukan ke setiap OPD agar masing-masing OPD dapat memahami dan melaksanakan peran dan tanggung jawabnya selaku Produsen Data sesuai dengan prinsip SDI.
“Karenanya, melalui Bimtek Metadata Statistik Sektoral ini, OPD akan diajarkan bagaimana caranya menyusun metadata Kegiatan Statistik Sektoral yang baik, sehingga output dari kegiatan ini adalah tersusunnya Dokumen Metadata Statistik Sektoral Pemkot Ambon Tahun 2024” tandas Lekransy.
Senada dengan itu, Angel Saiya, dari BPS Kota Ambon dalam materinya menyampaikan prinsip SDI yakni Data yang dihasilkan oleh Produsen data harus memenuhi standar data, memiliki metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data serta menggunakjan kode referensi data induk.
“Jenis metadata statistik, yakni metadata kegiatan, metadata variabel, dan metadata indikator,” jelas Saiya.
Sebagai informasi Bimtek Meta data Statistik Sektoral ini merupakan kerja sama Dinas Kominfo Kota Ambon dan BPS Kota Ambon. Kegiatan ini sebelumnya dibuka oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmase. (RM-04)
Discussion about this post