REFMAL.ID-Ambon, – Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon belum sepi dari masalah menjiplak (plagiat) hasil karya atau teori guru-guru besar kampus lain di Indonesia. Setelah isu plagiat menerpa Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpatti Profesor Izaack Hendrik Wenno, S.Pd,.M.Pd pada beberapa tahun lalu namun kasusnya ditutup karena tak dapat dibuktikan dan sudah diklarifikasi Kementerian Pendidikan Nasional.
Kini, isu menjiplak teori atau karya ilmiah orang lain menghadang Profesor Dr. Teddy Christianto Leasiwal, S.E.,M.Si. Leasiwal saat pengusulan sebagai Guru Besar Universitas Pattimura (Unpatti) tahun 2023 kemarin, diduga melakukan pelanggaran integritas akademik atau Plagiarisme dengan menjiplak teori ekonomi mikro milik Dra.Rusmijati, M.Si.
Informasi yang dikutip Referensimaluku.id dari Tifamaluku.com, Minggu (28/7/2024) menyebutkan dugaan Leasiwal mengambil karya ilmiah dari buku Teori Ekonomi Mikro karangan Dra. Rusmijati M.Si, Penerbit Graha Cendikia, Cetakan 1, September 2017, tanpa izin dan persetujuan atau tanpa menyebut pencipta, dan/atau menulis ulang tanpa menggunakan bahasa sendiri.
“Dengan demikian, apa yang dilakukan sang Profesor (Teddy Christianto Leasiwal) tersebut, bukan hanya merupakan pelanggaran akademik atas hasil karya ilmiah orang lain, namun juga merupakan perbuatan yang tidak jujur, tidak adil, serta tidak dapat dibenarkan karena melanggar hukum dan nilai-nilai etika,” ungkap sumber tak resmi media siber ini di Unpatti.
“Atas dugaan pelanggaran itu, maka kami akan melapor resmi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di Jakarta dalam waktu dekat ini. Kami juga menyertakan hasil karya Profesor Leasiwal dan juga hasil karya dari Dra. Rusmijati M.Si yang dilindungi oleh hak cipta, dan hasil uji plagiasi sebagai bukti permulaan
dari jabatan guru besar/profesor/ahli peneliti utama oleh Menteri atau pejabat yang berwenang atas usul perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui Koordinator Perguruan Tinggi Swasta,” tegas sumber itu.
Menurut sumber itu berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Integritas Akademik disebutkan bahwa Sivitas Akademika wajib menjunjung tinggi nilai Integritas Akademik dalam menghasilkan Karya Ilmiah.
“Selanjutnya berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) Peraturan Senat Universitas Pattimura Nomor 1 Tahun 2021Tentang Etika Kehidupan Kampus Universitas Pattimura disebutkan bahwa pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan atau tenaga penunjang Universitas Pattimura berkewajiban menjunjung tinggi integritas akademik, menghargai karya dan ide orang lain, dan menghindari perbuatan penjiplakan atau plagiasi yang bertentangan dengan etika akademik,” jelas sumber itu.
Sumber itu menyebutkan mencermati ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut pada angka 1, s/d 6 di atas, dan sesuai ketentuan pasal Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi disebutkan bahwa dalam hal diduga telah terjadi plagiat oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan, maka Pimpinan Perguruan Tinggi perlu untuk membuat persandingan antara karya ilmiah dosen/peneliti/tenaga kependidikan dengan karya dan/atau karya ilmiah yang diduga merupakan sumber yang tidak dinyatakan oleh dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
Dengan demikian, sumber menyatakan pihaknya akan memohon ke Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk dapat memeriksa laporan dugaan plagiat Profesor Leasiwal tersebut berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, kecermatan, keseimbangan, dan transparasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mohon kiranya Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memerintahkan Rektor Universitas Pattimura Ambon meninjau kembali proses pemilihan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura yang telah berlangsung pada 30 Mei 2024,” seru sumber.
Menanggapi dugaan plagiat tersebut, Profesor Leasiwal, menjelaskan, pada dasarnya teori itu memiliki kecenderungan kemiripan.
“Yang pasti saya menyampaikan, bahwa untuk buku teori itu kecenderungan memiliki nilai yang sama. Kan teori tidak mungkin berbeda, misalnya beta menyampaikan teori teknik produksi, kita mau merubah teorinya kan tidak bisa, karena kita belum sampai ke level untuk menemukan teori, jadi kecenderungan untuk menggunakan kutipan, menggunakan teori itu masih sama. Jadi beda kalau misalnya riset, kalau riset itu merupakan dasar analisis, sementara untuk teori itu kan kita mengutip dari setiap buku yang ada. Jadi memiliki kecenderungan yang sama,” kata Leasiwal sebagaimana dikutip dari tifamaluku.com.
Tak hanya itu, Leasiwal juga mempersilahkan penyertaan hasil uji plagiat dalam laporan beberapa pihak ke Kementerian Dikti Riset dan Teknologi nanti.
“Tidak apa-apa. Seperti yang saya katakan, bahwa soal teori, karena kita tidak mungkin merubah dasar teori. Memang mungkin harus mencantumkan referensinya, jadi nanti terkait ini, saya cek lagi. Apalagi kalau itu buku Ajar, maka kami akan mengadopsi teori yang sama.
Jadi kalau disampaikan lakukan plagiat, itu tidak,” bantah Leasiwal. “Selamat malam pak Rony. Saya sudah klarifikasi dan sudah dijelaskan ke Itjen serta telah melewati semua proses.
Semuanya sudah diminta sama yang berwenang. Jadi tinggal menunggu.Yang pasti semua sudah disampaikan secara detail. Jadi sejauh ini ya saya ikuti saja proses yang ada,” pungkas Leasiwal.(RM-03)
Discussion about this post