REFMAL.ID,-*AMBON -* Puluhan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang ditangani Polda Maluku dan Polres jajaran segera naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena ungkapkan hal ini usai melaksanakan kegiatan analisa dan evaluasi (anev) dengan Kasat Reskrim Polres jajaran, Rabu (10/7/2024) yang dilakukan secara zoom.
“Tadi saya gelar kegiatan anev bersama seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran terkait penanganan perkara korupsi. Dan sudah saya perintahkan agar dalam bulan ini status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tegas Soumena.
Mantan Wakapolresta Serang Kota ini beberkan ada puluhan perkara korupsi terhadap Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) di Maluku. Proses hukumnya ditangani oleh Polres setempat sesuai lokasi desa tersebut.
Terduga pelaku korupsinya mayoritas para kepala desa serta aparat desa lainnya. Mereka menggunakan DD/ADD untuk kepentingan pribadi.
“Akibatnya penggunaan anggaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dan saya sudah perintahkan agar dalam bulan ini status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tandas jebolan Akademi Kepolisian tahun 1999 ini.
Dari penjelasan para Kasat Reskrim Polres jajaran, Hujra katakan ada beberapa kepala desa yang telah kabur melarikan diri karena takut diproses.
Terhadap para terduga pelaku korupsi yang melarikan diri, Hujra dengan tegas telah memerintahkan Kasat Reskrim jajaran untuk melakukan penangkapan.
“Ada beberapa kepala desa yang sudah melarikan diri, saya sudah perintahkan kepada Kasat Reskrim yang menangani perkaranya untuk melakukan penangkapan,” tukas mantan Kapolresta Tulang Bawang Polda Lampung ini.(RM-08)
Discussion about this post