REFMAL.ID, AMBON Pasca penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Maluku Barat Daya (MBD), memeriksa beberapa saksi fakta dan saksi korban atas laporan pelecehan seksual yang diduga dilakukan ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) MBD, Antonias Lowatu alias AL, kini penyidik kembali bersama korban SHM (37), mendatangi Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Provinsi Maluku di kawasan Nania,Kecamatan Baguala, Kota Ambon, untuk mengambil Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP), Rabu, (10/7).
Melihat progres penyelidikan tersebut, kuasa hukum korban, Beltasar Unulula, angkat bicara.
Menurutnya, kinernya Kapolres MBD, AKBP Pulung Waetono dan jajaran lebih khusus penyidik yang menangani kasus dugaan pelecehan seksual tersebut perlu diapresiasi.
“Sebagai kuasa hukum korban perlu kami apresiasi kinerja Kapolres MBD dan jajaran lebih khusus ke penyidik yang menangani kasus ini. Karena proses penyelidikan terus dan terus berjalan,” ungkap Unulula, kepada Wartawan di Ambon, Rabu, (10/7).
Pengacara muda yang disapa Dany ini mengaku, proses pengumpulan alat bukti dengan melakukan Visum et Repertum Psikiatrikum, menandakan penyelidikan kasus ini mulai terang benderang.
“Perlu diketahui jika penyidik sudah mengambil VeRP, saya yakin betul kalau kasus ini sudah mulai terang benderang. Artinya alat bukti visum ini kan tujuannya untuk mengetahui ada keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa untuk kepentingan penegakkan hukum,” jelasnya.
Karena itu, lanjut Unulula, jika hal ini sudah selesai dilakukan maka dipastikan penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup atas perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum yang menginginkan proses penegakan hukum atas laporan ini berjalan dengan lancar dan ada kepastian hukum, kami serahkan proses ini ke penyidik. Kami yakin penyidik dalam rangka mencari alat bukti tetap profesional,” tandasnya.
Sementara itu, sesuai pengakuan salah satu penyidik di Polres MBD, jika dalam waktu dekat hasil visum korban sudah keluar dari RSKD, penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor Antonias Lowatu untuk diperiksa.
“Selama ini terlapor belum diperiksa, jadi tunggu hasil visum keluar dulu baru bisa yang bersangkutan diperiksa. Pokoknya ikuti saja proses penyelidikan berjalan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu memeriksa 4 saksi terkait, atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual tersebut.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini awalnya dilaporkan korban SHM, di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada 2 April 2024 kemarin, namun alasan lokus dan tempus, laporannya dilimpahkan ke Polres MBD untuk dilakukan proses penyelidikan lanjut.
Kasat Reskrim Polres MBD Iptu Boyke Nanulaitta kepada wartawan mengatakan, untuk tindaklanjut penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan terlapor AL, penyidik sudah memeriksa 4 saksi terkait.
“Untuk kasus itu sudah 4 saksi kita periksa,” ujar Boyke, melalui selulernya, Rabu, (12/6).
Untuk saksi lainnya, kata Boyke, pihaknya sedang melayangkan pemanggilan untuk diperiksa lagi.
“Untuk sementara baru 4 saksi ya, yang lain lagi di undang,” kata Boyke.
Ditanya soal kapan dimulai pemeriksaan terhadap terlapor atau AL, perwira Polri dengan pangkat dua balok emas itu tidak merespon.
Diketahui, AL dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku atas kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban SHM, warga Desa Rotnama, Kecamatan Mndona Hiera.
AL adalah calon anggota DPRD Kabupaten MBD dari Partai PAN terpilih dan juga selaku ketua DPD PAN MBD.
Tindak pidana yang dilakukan politisi muda tersebut terjadi pada Bulan Mei 2021 lalu, tepatnya di kamar rumah milik AL, di Kota Tiakur, Kecamatan Moa, MBD.
Korban SHM, melalui suaminya DB, kepada wartawan mengatakan, terhadap perbuatan yang dilakukan AL, pihaknya bersama istri (korban), sudah memasukan laporan pengaduan ke Ditreskrimum Polda Maluku untuk ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan pengaduan tersebut dimasukan sejak Selasa, 2 April 2024, sekitar pukul 14.30 WIT, dengan tujuan ke Direktur Kriminal Umum Polda Maluku dan Kapolda Maluku.
Menurut Bebena, tindak pidana yang dilakukan AL, menimbulkan kerugian dan rasa trauma serta rasa malu bagi keluarga dan juga bagi kalangan umum.
Ia menceritakan, tindak pidana ini bermula, Pada bulan Mei 2021, sekitar pukul 22.30 WIT, tepatnya di Kamar rumah milik AL. Kala itu, keduanya bertemu untuk makan malam bersama di salah satu rumah makan di Tiakur karena keduanya ini masih memiliki hubungan keluarga. Tak disangka selesai makan,handphone korban diambil AL. Sehingga saat keduanya berpisah, korban menghubungi AL agar segera membawa pulang HP milik korban. Tetapi, AL saat itu tidak mau membawa pulang HP korban malah meminta agar korban sendiri datang ambil HP di rumahnya.
Tak perpikir panjang, korban pun datang ke rumah AL, untuk ambil HP korban. Selanjutnya sampai di rumah, AL tidak membawa HP korban keluar lalu memberikan kepadanya, malah, ia sengaja meletakan di kamar lalu mengarahkan korban pergi mengambilnya di dalam kamar. Saat korban masuk di kamar, AL, dengan cepat masuk lalu mengunci pintu kamar, dari situ, korban dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami istri.(RM-04)
Discussion about this post