REFMAL.ID,AMBON – Pada 2016 lalu, ada dugaan penggelapan dana setoran wajib Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) senilai Rp.11 Miliar.
Dugaan penggelapan dana miliaran rupiah ini terjadi di Klasis GPM Pulau Ambon Timur di mana Klasis GPM setempat yang saat itu dipimpin Pendeta Daniel Wattimanela diduga tidak menyetor dana wajib ke Sinode GPM.
Dari kasus penggelapan itu, Tim Verifikasi Sinode GPM kemudian melakukan audit pada 2016, dan ditemukan indikasi awal jika dana yang diduga digelapkan Rp. 6 Miliar. Namun, pada verifikasi lanjutan di tahun 2019, ternyata dana yang digelapkan membengkak menjadi Rp. 11 Miliar.
Kasus ini akhirnya direkomendasikan untuk diproses secara hukum oleh Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM, sesuai Keputusan Sidang MPH Sinode GPM ke-38 tahun 2021 lalu bertepatan terpilihnya Pendeta Elifas Tomix Maspaitella menggantikan Ketua MPH Sinode GPM sebelumnya, Pendeta Ates J S Werinussa.
Namun lebih kurang tiga tahun kasus tersebut hilang dan diduga sengaja dihilangkan untuk menjaga citra lembaga.
Sumber referensimaluku.id dari internal MPH Sinode GPM, Senin (9/7), mengungkapkan kasus penggelapan dana setoran wajib GPM ini diduga sengaja ditutupi untuk melindungi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Kasus ini terjafi saat kepemimpinan Pendeta Ates (Werinussa), dan belum dibuktikan siapa sebenarnya yang terlibat, tapi saat kasusnya terungkap, Pendeta Daniel Watimanela selaku Ketua Klasis (GPM Pulau Ambon Timur) saat itu, kemudian diganti. Kalau tidak salah bersamaan dengan Sekretaris Klasis saat itu.Lalu kemudian kasus ini tiba-tiba hilang, padahal dalam sidang Sinode ke-38 Tahun 2021 telah diputuskan bahwa kasus itu masuk ranah hukum,” terang sumber media siber ini.
Sumber itu juga mengungkapkan, bahwa sebenarnya, Klasis GPM Pulau Ambon Timur telah melakukan penyetoran, namun dana tersebut tidak pernah masuk ke kas MPH Sinode GPM.
Hal itu diketahui, karena dalan proses verfikasi tim saat itu, ditemukan adanya kwitansi penyetoran yang ditandatangani oleh Kepala Keuangan MPH Sinode GPM yang saat itu dijabat oleh Pendeta Teslatu.
“Jadi kalau mau dikatakan, yang terlibat soal penggelapan itu, itu diduga mantan Ketua Sinode, Kepala Keuangan dan kroni-kroninya,” ujar sumber.
Dia meminta kasus ini dibuka lagi dan dapat diproses secara hukum agar memberikan efek jera bagi siapapun yang duduk pada posisi-posisi penentu di organisasi gereja ini.
Karena menurut sumber ini, ada banyak hal yang terjadi, yang berkaitan dengan kasus-kasus hilangnya uang-uang yang bersumber dari jemaat GPM itu, namun tak diusut tuntas ke ranah hukum.
“Kasihan. Umat memberikan dengan sukacita, tetapi justru dikorupsi oleh mereka-mereka yang membawa-bawa nama Tuhan. Ini harus diproses hukum,” seru sumber.
Sekretaris MPH Sinode GPM, Pendeta Izaac I Sapulette yang dikonfirmasi terkait kelanjutan kasus tersebut, menolak memberikan keterangan. Sapulette menyarankan media ini menyurati pihaknya jika ingin meminta konfirmasi mengenai kelanjutan penanganan kasus dugaan penggelapan dana setoran wajib MPH Sinode GPM. “Saya tidak ingin berkomentar. Silakan surati resmi ke Sinode GPM untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini,” saran sekretaris Sekum MPH Sinode GPM melanjutkan pernyataan Sapulette ke awak media ini di Ambon, Kamis (10/7/2024).
Sementara itu Ketua MPH Sinode GPM Pendeta Elifas Tomix Maspaitella menegaskan pihaknya tidak bermaksud menutupi atau sengaja menghilangkan kasus ini. “Kasus ini “tidak hilang”. Proses di kepolisian sudah dilakukan cuma sampai sekarang belum selesai di kepolisian, dan LBH Sinode GPM sudah berproses sesuai mekanisme hukumnya,” kilah Maspaitella, Kamis (10/7) via whatsapp ke media ini. (Tim RM)
Discussion about this post