Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Memakai Narkoba, Muhammad Reza Ode Sumarsono Dituntut Enam Tahun Penjara

Juli 3, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Memakai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Muhammad Reza Ode Sumarsono (MROS) dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ahmad Latupono.

Baca Juga

Wabup Maluku Tenggara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Transformasi Pendidikan

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Latupono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (2/7/2024). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Orpa Marthina dibantu dua hakim anggota lainnya.

Hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa MROS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MROS, berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara,” baca JPU Latupono.
Selain itu JPU Latupono meminta majelis hakim perkara a quo untuk menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 4 (emat) bulan kurungan dengan perintah
terdakwa tetap ditahan.

JPU Latupono juga memerintahkan majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika ukuran kecil lipatan kertas pembungkus nasi warna cokelat berisi dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I bentuk Tanaman jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Merah seberat total 0,78 gram, dan 1 (satu) buah switter kain warna oranye bertuliskan Hatakeyama warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( dua ribu rupiah),” tutup JPU Latupono. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Wabup Maluku Tenggara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Transformasi Pendidikan

Wabup Maluku Tenggara Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tekankan Transformasi Pendidikan

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos...

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

by admin
Mei 1, 2026
0

ReferensiMaluku.id, -AMBON - Suasana duka di Kampung Laskar...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan...

Next Post
Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-78, Jasmono: Polres Bersinergi Ciptakan Pemilukada Damai

Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-78, Jasmono: Polres Bersinergi Ciptakan Pemilukada Damai

Korupsi Rp 325 Juta Bahan Praktik Polnam Diselidik Polres Ambon, Direktur Diperiksa?

Korupsi Rp 325 Juta Bahan Praktik Polnam Diselidik Polres Ambon, Direktur Diperiksa?

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id