REFMAL.ID.AMBON – Memakai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Muhammad Reza Ode Sumarsono (MROS) dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ahmad Latupono.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Latupono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (2/7/2024). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Orpa Marthina dibantu dua hakim anggota lainnya.
Hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa MROS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MROS, berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara,” baca JPU Latupono.
Selain itu JPU Latupono meminta majelis hakim perkara a quo untuk menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 4 (emat) bulan kurungan dengan perintah
terdakwa tetap ditahan.
JPU Latupono juga memerintahkan majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika ukuran kecil lipatan kertas pembungkus nasi warna cokelat berisi dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I bentuk Tanaman jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Merah seberat total 0,78 gram, dan 1 (satu) buah switter kain warna oranye bertuliskan Hatakeyama warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( dua ribu rupiah),” tutup JPU Latupono. (RM-04)
Discussion about this post