Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Memakai Narkoba, Muhammad Reza Ode Sumarsono Dituntut Enam Tahun Penjara

July 3, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID.AMBON – Memakai narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba), Muhammad Reza Ode Sumarsono (MROS) dituntut enam tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Ahmad Latupono.

Baca Juga

Periode I Tahun 2025, Ukim Ambon Wisudakan 332 Orang 

Wisuda dan Khataman Qur’an Peserta Didik, Siolimbona: Satu Perjalanan Baru Dipandu Oleh Cahaya Al-Qur’an

Proyek Reboisasi Mangrak di Beberapa Wilayah, Komisi II DPRD Maluku Akan Panggil Pejabat Dinas Kehutanan Maluku

Tuntutan pidana tersebut dibacakan JPU Latupono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (2/7/2024). Sidang tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Orpa Marthina dibantu dua hakim anggota lainnya.

Hakim PN Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa MROS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur dan diancam di dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MROS, berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan sementara,” baca JPU Latupono.
Selain itu JPU Latupono meminta majelis hakim perkara a quo untuk menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsider 4 (emat) bulan kurungan dengan perintah
terdakwa tetap ditahan.

JPU Latupono juga memerintahkan majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika ukuran kecil lipatan kertas pembungkus nasi warna cokelat berisi dedaunan kering diduga Narkotika Golongan I bentuk Tanaman jenis ganja yang disimpan di dalam bungkus rokok Marlboro Merah seberat total 0,78 gram, dan 1 (satu) buah switter kain warna oranye bertuliskan Hatakeyama warna putih dirampas untuk dimusnahkan.
“Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- ( dua ribu rupiah),” tutup JPU Latupono. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Periode I Tahun 2025, Ukim Ambon Wisudakan 332 Orang 

Periode I Tahun 2025, Ukim Ambon Wisudakan 332 Orang 

by admin
June 13, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Universitas Kristen Indonesia Maluku (UKIM) Ambon, resmi mewisudakan...

Wisuda dan Khataman Qur’an Peserta Didik, Siolimbona: Satu Perjalanan Baru Dipandu Oleh Cahaya Al-Qur’an

Wisuda dan Khataman Qur’an Peserta Didik, Siolimbona: Satu Perjalanan Baru Dipandu Oleh Cahaya Al-Qur’an

by admin
June 12, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon - Sekolah Dasar (SD) Muhammadiyah Ambon, menggelar...

Proyek Reboisasi Mangrak di Beberapa Wilayah, Komisi II DPRD Maluku Akan Panggil Pejabat Dinas Kehutanan Maluku

Proyek Reboisasi Mangrak di Beberapa Wilayah, Komisi II DPRD Maluku Akan Panggil Pejabat Dinas Kehutanan Maluku

by admin
June 12, 2025
0

REFMAL.ID,-Ambon--Komisi II DPRD Maluku dalam waktu dekat akan...

Komitmen Pada Pendidikan, PAUD Darling Mitra Binaan CSR AFT Pattimura Berhasil Luluskan 32 Anak Negeri Laha

Komitmen Pada Pendidikan, PAUD Darling Mitra Binaan CSR AFT Pattimura Berhasil Luluskan 32 Anak Negeri Laha

by admin
June 12, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON -Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Sadar Lingkungan...

Diduga Anggaran Pengadaan Perlengkapan Rumdis Gubernur Maluku Rp. 3,5 Miliar “Dirampok” Oknum Pejabat Pemprov Maluku

Diduga Anggaran Pengadaan Perlengkapan Rumdis Gubernur Maluku Rp. 3,5 Miliar “Dirampok” Oknum Pejabat Pemprov Maluku

by admin
June 12, 2025
0

REFMAL.ID, Ambon - Rumah dinas (Rumdis) Gubernur Maluku...

Maluku Tak Mengalami Darurat Ekonomi dan Pangan

Maluku Tak Mengalami Darurat Ekonomi dan Pangan

by admin
June 12, 2025
0

REFMAL.ID,-AMBON- Pernyataan Dr. Julius Latumaerissa salah seorang akademisi dan...

Next Post
Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-78, Jasmono: Polres Bersinergi Ciptakan Pemilukada Damai

Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-78, Jasmono: Polres Bersinergi Ciptakan Pemilukada Damai

Korupsi Rp 325 Juta Bahan Praktik Polnam Diselidik Polres Ambon, Direktur Diperiksa?

Korupsi Rp 325 Juta Bahan Praktik Polnam Diselidik Polres Ambon, Direktur Diperiksa?

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id