REFMAL.ID,Ambon – Tudingan miring masyarakat yang menuding Politeknik Negeri Ambon sudah menjadi “sarang pencuri” bukan isapan jempol belaka. Saat ini saja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon tengah menyidangkan “kasus pancuri kepeng” di balik penyalahgunaan anggaran (kepeng) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Belanja Rutin dan Belanja Modal Tahun Anggaran (TA) 2022 dengan mendudukan Ventje Salhuteru (mantan Wakil Direktur I Polnam), Wilma Ferdinandus (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK) dan Christina Siwalette (PPK) di kursi pesakitan pengadilan a quo.
Sedangkan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease lagi menyelidiki laporan tentang dugaan “pancuri kepeng” bahan praktik Polnam TA 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 325.000.000 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah).
Untuk “kasus pancuri kepeng” bahan praktik Polnam TA 2023 selain pelapor, Direktur, Wakil Direktur II dan bendahara proyek tersebut telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Kepala Satreskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease Ajun Komisaris Polisi (AKP) La Beli yang dikonfirmasi referensimaluku.id via whatsapp, Rabu (3/7) belum memberikan keterangan resmi atas pertanyaan konfirmasi yang disodorkan.
Dia menyatakan akan mengecek penanganan kasus ini ke penyidik yang menangani kasus ini. “Nanti saya cek ke penyidiknya ya,” ringkas La Beli. (RM-03/RM-05)
Discussion about this post