REFMAL.ID-MALRA-Plh Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Roy Rahajaan menjelaskan, terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Malra sama dengan sistem penyidikan yang ada di Kepolisian, dimana kalau di Kepolisian sistem pemeriksaan dimulai dengan Lidik dan Sidik, kalau di Inspektorat mulai dengan permintaan data.
“Jika ada laporan atau berita untuk kita melakukan pemeriksaan maka pertama adalah kita harus memiliki data yang berkaitan dengan laporan tersebut,” terang Rahajaan kepada awak media saat konferensi pers di Ruang Rapat Inspektorat Malra, Selasa (25/6/2024).
Misalnya, APBDes atau hal-hal lainnya yang di anggap tidak sesuai dan kita langsung turun lapangan maka agak menyulitkan, karna kita tidak punya data yang harus di konfirmasi ke masyarakat setempat.
“Misalkan, ada masyarakat yang mendapat bantuan tetapi tidak bisa dibuktikan dengan LPJ dari Ohoi maka itu merupakan salah satu hal yang menghambat pemeriksaan di Inspektorat,” tandas Rahajaan.
Rahajaan katakan, banyak Ohoi di Kabupaten Maluku yang sampai bulan Juni 2024 belum memasukan LPJ. Kita mau melakukan pemeriksaan terkendala dengan LPJ.
Sebelumnya, ada berita tentang Ohoi Elat, padahal Ohoi Elat itu kita sudah rekomendasikan ke Kepolisian, dan setelah diperiksa perangkat Ohoi Elat tersebut karena tidak suka dengan Kepala Ohoi dia tidak mau ambil tunjangan gaji pada akhirnya perangkat Desa oleh kepala Ohoi di STS jadi tetap ada di Bank.
”Olehnya itu, kami minta agar terkait dengan hal tersebut agar dikonfirmasi lebih dulu sebelum diberitakan sehingga nanti tidak menimbulkan simpang siur,” pesan Rahajaan.
Ia katakan, kita semua mengetahui bahwa Bupati itu punya tugas hanya sebagai koordinator, kalau pun ada yang salah itu salah di OPD terkait bukan salah di Bupati. Kalau tidak ada laporan dari OPD terkait, maka itu kesalahannya di OPD tersebut bukan kesalahan di Bupati.
Semoga kedepannya, kita bisa saling bersinergi sehingga tidak lalu saling buang kesalahan.
“Kami berharap teman-teman wartawan tetap melakukan kontrol sebagai penyeimbang dalam pemberitaan nanti,” tutup Rahajaan. (RM-07)
Discussion about this post