Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Perdagangan Ilegal Burung Endemik Papua Digagalkan, Aparat Ditreskrimsus Polda Maluku Tahan Warga Jawa Barat

Juni 25, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,AMBON – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi.

Baca Juga

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Dari upaya ini, polisi berhasil mengamankan sembilan ekor satwa liar yang dilindungi undang undang berupa burung paruh bengkok endemik khas Papua.
Sembilan ekor burung endemik Papua ini terdiri dari dua ekor Nuri Kepala Hitam Papua (lorius lory), satu ekor Nuri Bayan Hijau (eclectus roratus), satu ekor Nuri Bayan Merah (eclectus rotatus), empat ekor Nuri Hitam (chalcopsitta atra) dan satu ekor Kakatua Jambul Kuning Papua (cacatua sulphurea).
Seorang warga yang berasal dari luar Maluku berhasil diamankan. Domisilinya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.


Statusnya sudah tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Maluku kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena membenarkan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi ini.

“Iya benar. Awal pekan lalu, tim opsnal kita berhasil gagalkan perdagangan burung dilindungi. Ini jaringan lintas provinsi ya. Ada sembilan ekor burung yang berhasil kita amankan. Satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, ” jelas Soumena kepada media ini, Senin (24/6/2024).
Pengungkapan tindak pidana ini terjadi pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 18.35 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pelabuhan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.

Kronologi pengungkapan kasus ini menurut PS Panit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Aipda Edy B Tetelepta, SH berawal saat dia bersama timnya melakukan patroli media sosial.
“Awalnya saya bersama tim melakukan patroli media sosial karena maraknya transaksi satwa dilindungi secara online,” jelas Tetelepta kepada media ini di ruang kerjanya.

Mereka mendeteksi ada rencana perdagangan burung dari Papua ke Maluku. Selanjutnya Tetelepta bersama lima anggota timnya Aipda Mansur Sarpan, Aipda Michael R Palijama, Bripka I Wayan Supriana, Brigpol Zaenal Arifin, dan Briptu Sonia Sarpan mengembangkan informasi ini.

Pada pukul 17.30 WIT, Tetelepta mendapat informasi berharga dari informan bahwa sekitar satu jam lagi ada orang membawa beberapa ekor burung endemik Papua masuk Kota Ambon melalui pelabuhan Wayame.
Tetelepta kemudian melakukan briefing singkat dengan anggota timnya untuk mengolah informasi ini. Setelah yakin informasi ini bersifat A1, pada pukul 18.00 WIT tim opsnal andalan Subdit IV Tipidter ini langsung bergerak ke Wayame.

Sempat melakukan pengintaian singkat, tim akhirnya berhasil menemukan seorang warga membawa burung yang sudah siap untuk diperjual-belikan.
“Di TKP, kami temukan seseorang yang membawa burung burung tersebut siap untuk diperjualbelikan. Dia bawa tiga sangkar besi yang masing-masing dibungkus dengan karung plastik,” ungkap Tetelepta.

Setelah memastikan burung burung ini masuk dalam jenis satwa yang dilindungi, mereka mengamankan warga tersebut bersama barang bukti.
Selanjutnya warga tersebut bersama barang bukti digelandang ke markas komando Ditreskrimsus untuk diinterogasi.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Tersangka adalah Eman Suratman alias Eman, warga Dusun Jatisari, RT 002/001 Desa Seda, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan Satwa yg dilindungi dalam keadaan hidup.
Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta denda 100 juta rupiah.

Sementara barang bukti sembilan ekor burung, penyidik menitipkan perawatannya ke Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kota Ambon. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

Polsek KPYS Salurkan Bantuan untuk Keluarga Buruh Bagasi di Hari Buruh

by admin
Mei 1, 2026
0

ReferensiMaluku.id, -AMBON - Suasana duka di Kampung Laskar...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

Plt Kadis Pendidikan Malra: Transformasi Pendidikan Kepulauan Harus Berbasis Keadilan

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan...

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

Rony Samloy Ditunjuk Plt Ketua PWI Kabupaten SBB

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan...

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Next Post
Malut United FC Menunjuk Hengky Oba Sebagai Direktur Akademi Untuk Menghadapi EFA

Malut United FC Menunjuk Hengky Oba Sebagai Direktur Akademi Untuk Menghadapi EFA

Sekkot Buka Sosialisasi Penguatan Kapasitas Kewaspadaan Dini Masyarakat

Gaji 13 ASN dan PPPK Dibayarkan Pemkot Ambon

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id