REFMAL.ID,AMBON – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku berhasil menggagalkan praktik perdagangan satwa dilindungi lintas provinsi.
Dari upaya ini, polisi berhasil mengamankan sembilan ekor satwa liar yang dilindungi undang undang berupa burung paruh bengkok endemik khas Papua.
Sembilan ekor burung endemik Papua ini terdiri dari dua ekor Nuri Kepala Hitam Papua (lorius lory), satu ekor Nuri Bayan Hijau (eclectus roratus), satu ekor Nuri Bayan Merah (eclectus rotatus), empat ekor Nuri Hitam (chalcopsitta atra) dan satu ekor Kakatua Jambul Kuning Papua (cacatua sulphurea).
Seorang warga yang berasal dari luar Maluku berhasil diamankan. Domisilinya di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Statusnya sudah tersangka dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Maluku kawasan Tantui, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Hujra Soumena membenarkan pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi antarprovinsi ini.
“Iya benar. Awal pekan lalu, tim opsnal kita berhasil gagalkan perdagangan burung dilindungi. Ini jaringan lintas provinsi ya. Ada sembilan ekor burung yang berhasil kita amankan. Satu orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, ” jelas Soumena kepada media ini, Senin (24/6/2024).
Pengungkapan tindak pidana ini terjadi pada Senin (17/6/2024) sekira pukul 18.35 WIT. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pelabuhan Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
Kronologi pengungkapan kasus ini menurut PS Panit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Aipda Edy B Tetelepta, SH berawal saat dia bersama timnya melakukan patroli media sosial.
“Awalnya saya bersama tim melakukan patroli media sosial karena maraknya transaksi satwa dilindungi secara online,” jelas Tetelepta kepada media ini di ruang kerjanya.
Mereka mendeteksi ada rencana perdagangan burung dari Papua ke Maluku. Selanjutnya Tetelepta bersama lima anggota timnya Aipda Mansur Sarpan, Aipda Michael R Palijama, Bripka I Wayan Supriana, Brigpol Zaenal Arifin, dan Briptu Sonia Sarpan mengembangkan informasi ini.
Pada pukul 17.30 WIT, Tetelepta mendapat informasi berharga dari informan bahwa sekitar satu jam lagi ada orang membawa beberapa ekor burung endemik Papua masuk Kota Ambon melalui pelabuhan Wayame.
Tetelepta kemudian melakukan briefing singkat dengan anggota timnya untuk mengolah informasi ini. Setelah yakin informasi ini bersifat A1, pada pukul 18.00 WIT tim opsnal andalan Subdit IV Tipidter ini langsung bergerak ke Wayame.
Sempat melakukan pengintaian singkat, tim akhirnya berhasil menemukan seorang warga membawa burung yang sudah siap untuk diperjual-belikan.
“Di TKP, kami temukan seseorang yang membawa burung burung tersebut siap untuk diperjualbelikan. Dia bawa tiga sangkar besi yang masing-masing dibungkus dengan karung plastik,” ungkap Tetelepta.
Setelah memastikan burung burung ini masuk dalam jenis satwa yang dilindungi, mereka mengamankan warga tersebut bersama barang bukti.
Selanjutnya warga tersebut bersama barang bukti digelandang ke markas komando Ditreskrimsus untuk diinterogasi.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, akhirnya warga tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Tersangka adalah Eman Suratman alias Eman, warga Dusun Jatisari, RT 002/001 Desa Seda, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, terkait menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan Satwa yg dilindungi dalam keadaan hidup.
Tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta denda 100 juta rupiah.
Sementara barang bukti sembilan ekor burung, penyidik menitipkan perawatannya ke Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kota Ambon. (RM-03)
Discussion about this post