REMAL.ID.AMBON – Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse menyampaikan terkait pembayaran gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (25/6/2025) sudah mulai diproses pembayaran, terhitung hari ini juga.
Hal ini disampaikan Ririmasse di Balai Kota Ambon, Selasa (25/6/2024). “Kita bayar gaji 13 ASN dan PPPK, sehingga tidak ada desas-desus di luar sana bahwa seakan – akan Pemkot Ambon tidak membayar gaji 13 untuk ASN dan PPPK,” tegasnya.
Ririmasse menyatakan aturan memungkinkan untuk pembayaran gaji 13 itu di awal Juni atau di akhir Juni. “Hari ini Penjabat Walikota Ambon, Bapak Boy Kaya melalui saya selaku Sekkot Ambon menindaklanjuti aturan tersebut. Mulai hari ini pembayaran terhadap gaji 13 itu sudah mulai berproses di Bagian Keuangan. Tinggal pimpinan OPD melalui bendahara mengajukan itu ke Bagian Keuangan,” jelasnya.
Ririmasse merencikan, sebanyak 4.260 ASN yang akan dibayarkan gaji 13 itu lebih kurang Rp. 24.726.000.000, dan 9015 PPPK itu mencapai Rp. 3.000.000.000 lebih, sehingga total sebesar Rp.24.000.000.000.
“Dan ini merupakan kabar sukacita pada ASN dan PPPK di mana melalui gaji 13 ini mereka bisa membantu anak – anak mereka untuk sekolah,” pungkas Ririmasse. (RM-04)
Discussion about this post