REFMAL.ID,-AMBON- Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didesak profesional dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penggelapan uang pengembalian kerugian keuangan negara milik terpidana Marten Philipus Parinussa.
Parinussa adalah terpidana kasus korupsi pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Standar Ranway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014. Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, Parinussa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya ia dieksekusi oleh oknum Jaksa Jafet Ohelo selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira, guna menjalani masa hukumannya di Lapas Ambon.
Mirisnya, Parinussa telah jalani masa hukuman kurang lebih 2/3 di Lapas Ambon. Dan sesuai ketentuan akan diproses untuk bebas bersyarat. Tetapi ketika pihak Lapas Ambon menanyakan kelengkapan administrasi berupa dokumen atau kwitansi pengembalian uang ke kas negara sebesar Rp.330 juta lebih kepada terpidana,terpidana belum juga memberikan dokumen tersebut.
Belum diserahkan bukti kwitansi pengembalian uang karena oknum jaksa JO belum menyerahkannya ke terpidana.
“Ternyata diketahui uang pengembalian itu tidak disetor ke kas negara namun dikorupsi jaksa JO, sehingga menyebabkan bukti kwitansi sampai sekarang tidak pernah ada. Dan tidak pernah diberikan kepada terpidana di Lapas untuk mengurusi hak-hak dia selaku warga binaan. Inilah yang harus menjadi atensi Kajati Maluku untuk diproses laporan ini,” ujar kuasa hukum terpidana Marten Parinussa, Yustin Tuny, kepada Wartawan, Senin, (24/6).
Menurutnya, laporan dugaan penggelapan tersebut sudah dilaporkan secara resmi Senin,8 Mei 2023 lalu di Kejaksaan Agung RI. Laporan ditujukan kepada Jaksa Agung RI,Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Selanjutnya dari hasil koordinasi selaku kuasa hukum pelapor, pihak Kejagung mengaku akan melimpahkan laporan tersebut ke Kejati Maluku karena alasan tempat dan waktu kejadian di Maluku. Bahkan saat dilimpahkan ke Kejati Maluku saat itu dijabat Kajati Maluku Edyward Kaban, namun sampai saat ini proses hukum terhadap oknum jaksa itu tidak ada kejelasan.
“Kita menduga, Kajati Maluku saat ini melindungi anak buahnya. Jika memang oknum jaksa itu tidak ada di Maluku dan tugas di tempat lain, ya harus disurati bagian pengawasan untuk datang mengikuti proses hukum yang ada. Jangan dia seenaknya saja lalu klien saya yang korban. Bayangkan sampai saat ini klien saya belum ada kejelasan untuk dibebaskan karena terkendala belum bayar uang pengganti padahal uang sudah dikembalikan sejak kasus masih dalam tahap penyidikan, tapi tidak disetor ke kas negara,” terangnya.
Seharusnya lanjut Yustin, Kejati Maluku punya perhatian khusus terhadap laporan ini, karena ini menyangkut kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oknum jaksa. Bahkan sudah ada undangan pemanggilan kepada dua terpidana di Lapas Ambon yakni Marten Parinussa dan Sijane Nanlohy untuk diperiksa dalam kasus ini. Namun sampai sekarang belum juga diperiksa. Padahal undangan pemeriksaan seharusnya dilakukan Rabu, 19 Juni 2024, dan undangan itu ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triyono Rahyudi, tapi sampai kini belum ada tanda-tanda untuk dilakukan pemeriksaan.
“Kalau memang jaksa mau periksa kedua terpidana harus surati ke Lapas Ambon dulu, karena keduanya sedang jalani masa tahanan. Masa soal-soal teknis itu jaksa tidak paham, tidak paham ataukah pura-pura tidak tahu agar kasus ini berlarut-larut. Kita harap Kajati Maluku dan anak buahnya tidak boleh ” main” di kasus ini,” terangnya.
Jika laporan ini belum ada atensi Kajati Maluku, tambah Yustin, pihaknya akan melaporkan Kajati Maluku dan anak buahnya ke Kejaksaan Agung RI. Bahkan laporan dugaan penggelapan juga akan dimasukan ke Polda Maluku atau Polresta Ambon.
“Hal ini tetap kita tempuh jika memang Kejati Maluku main-main dengan laporan kami,” pungkasnya.
Sebelumnya,Yustin Tuny kepada wartawan menjelaskan, pada saat pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Standar Ranway Bandar Udara Banda Naira tahun 2014, Marthen Parinussa diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi.
Kata dia, dalam proses pemeriksaan tanggal 1 September 2015 penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira atas nama HT, melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 330.000.000,00- dengan rincian 2.556 lembar pecahan seratus ribu dengan jumlah Rp. 255.600.000 dan pecahan pecahan lima puluh ribu sebanyak 1.488 lembar dengan jumlah Rp. 74.400.000,00- selanjutnya sesuai berita acara tanggal 9 September 2015 penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Banda Neira atas nama HT, kembali melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 17.000.000,00- dengan perincian pecahan 100 sebanyak Rp. 10.000.000,00- dan pecahan 50 sebanyak 140 lembar sebanyak Rp. 7.000.000,00.
Kata Yustin, dari hasil penyitaan-penyitaan yang disetor terpidana Marten Parinussa, sampai saat ini ketika dimintai bukti kwitansi penyitaan uang, jaksa tersebut tidak pernah memberikannya ke terpidana untuk mengurusi hak-hak dia sebagai warga binaan di Lapas Ambon.().
Discussion about this post