REFMAL.ID.AMBON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ramai dibincangkan. Pasalnya, penjabat Gubernur, penjabat Bupati menjadi peserta dalam Pemilihan kepala daerah yang digelar 27 November 2024 mendatang.
Namun disatu sisi, surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah keluarkan surat edaran (SE) yang mewajibkan seluruh penjabat kepala daerah untuk mundur jika ikut Pilkada 2024, Ungkap Pengacara Hukum Anthony Hatane kepada Referensimaluku.id, di Ambon, Kamis (6/6/2024).
Hatane mengatakan bahwa sudah jelas Pasal 7 ayat (2) huruf q UU No.10 Tahun 2016 Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan salah satunya tidak bersatus sebagai Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati dan Pejabat Walikota, Ujar Hatane.
Kemudian dalam Penjelasan Pasal 7 ayat ( 2) huruf q secara limitatif berbunyi : ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Para Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota mengundurkan diri menjadi Gubernur Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati dan Walikota, Wakil Walikota.
Jadi tidak perlu ditafsirkan lain Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Penjabat Walikota tidak bisa mengundurkan diri untuk maju sebagai Calon Gubernur, Bupati dan Walikota. Maka Hati – hati jika maju ada potensi kena sanksi, jelas Hatane.
Jika ingin ikut Pilkada maka, mengajukan mundur 40 hari sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pungkas Hatane. (RM-04)
Discussion about this post