REFMAL.ID,-AMBON,- Widya Pratiwi didesak mundur dari jabatannya sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku setelah dirinya resmi ditunjuk menjadi Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Maluku.
Sebagaimana konstitusi Gerakan Pramuka Indonesia yakni pada Anggaran Rumah Tangga (ART) Pasal 81 Ayat 3 point d, disebutkan dengan jelas bahwa; Calon Ketua Kwartir Daerah tidak sedang menjabat sebagai pimpinan partai politik.
“Salah satu syarat menjadi Ketua Kwarda adalah tidak sedang menjabat sebagai ketua partai politik,” kata salah satu mantan pengurus senior Kwarda Maluku yang enggan namanya disebutkan kepada pers, Minggu (26/5/2024).
Dia mengatakan, dalam konsideran ART tersebut, untuk menjadi Calon Ketua Kwarda saja tidak dianjurkan seseorang yang sedang dalam jabatan sebagai pimpinan partai politik, apalagi pada saat bersangkutan sudah menjadi Ketua Kwarda.
“Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini konstitusi tertinggi di organisasi Gerakan Pramuka yang harus dipatuhi, termasuk oleh Ibu Widya, apalagi beliau sekarang juga rangkap jabatan di Kwartir Nasional,” ujarnya.
Desakan agar Widya segera melepas jabatannya sebagai Ketua Kwarda itu menyusul saat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Perubahan Keempat Komposisi Kepengurusan DPW PAN Provinsi Maluku periode 2020-2025 tanggal 22 Mei 2024.
Dalam komposisi kepengurusan tersebut, Widya Pratiwi ditunjuk untuk memimpin PAN Maluku sebagai Ketua Wilayah, didampingi Haeruddin Tuarita sebagai Sekretaris.
Menurutnya, sebagai sikap etik dan hormat pada aturan yang berlaku pada Gerakan Pramuka Indonesia, Widya Pratiwi seharusnya dengan kesadaran penuh dapat mundur dari jabatannya sebagai Ketua Kwarda Maluku.
Jabatan Ketua Kwarda harus bebas dari conflict interest (konflik kepentingan) dan anasir politik praktis. Pada Pasal 9 ART juga mengatur, Gerakan Pramuka tidak menjalankan politik praktis, dan bukan bagian dari organisasi politik. Anggota Pramuka dapat menjadi anggota partai politik, tapi tidak diperbolehkan membawa pengaruh politik ke dalam Gerakan Pramuka.
“Musdalub Kwarda Maluku harus segera dilakukan sebagai gerakan moril guna menyelamatkan marwah Pramuka sebagai organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan kepada generasi muda Indonesia,” tandasnya.
Widya Pratiwi sebelumnya dilantik sebagai Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Maluku masa bakti 2020-2025 pada tanggal 25 September di Ambon, oleh Ketua Kwarnas Budi Waseso.
Selama memimpin Kwarda Maluku, terhitung lebih dari lima kali dirinya menggonta-ganti pengurus Kwarda sesuka hatinya. Para pengurus yang sudah mengabdi puluhan tahun dituntut harus mengikuti keinginannya, dan apabila tidak sejalan dengannya, dengan arogannya Widya langsung memecat mereka tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, dana hibah Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar juga diduga telah dikorupsi, dan saat ini sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan. Kasus ini bahkan telah diekspos oleh Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku. (RM-04)
Discussion about this post