REFMAL.ID.AMBON – Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Kota Ambon menggelar sosialisasi penerapan pas kapal, tanda daftar kapal, dan proses pelelangan ikan pada tempat pelelangan.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Drs.Agus Ririmasse, Senin (27/4/2024), bertempat di Hotel Grand Avira, Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dalam sambutannya Ririmasse tekankan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum bagi nelayan dalam aktivitas penangkapan di laut. “Penerapan pas kapal dan tanda daftar kapal perikanan adalah upaya untuk memberikan dukungan pada nelayan kecil dengan memberikan sertifikat kepemilikan kapal,” ujarnya.
Selain itu, Ririmasse menekankan DKP Kota Ambon agar terus menyonyialisasikan proses pelelangan ikan di tempat pelelangan ikan sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pentingnya pembayaran retribusi atas jasa sewa tempat pelelangan ikan dan sarana prasarana pendukung sebagai kontribusi bagi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangatlah diharapkan,” tandasnya.
Ririmasse mengatakan Ambon merupakan kota jasa pendapatan yang membutuhkan kontribusi dari masyarakat untuk membangun kota yang kita cintai ini.
Melalui sosialisasi ini, Ririmasse mengharapkan agar masyarakat dapat memahami pentingnya membayar pajak demi peningkatan PAD di Kota Ambon ini.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala DKP Kota Ambon, Febby Maail, pejabat Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Ambon, serta peserta sosialisasi kegiatan Perikanan Kota Ambon. (RM-04)
Discussion about this post