REFMAL.ID, MASOHI –Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku Tengah Abdurrahim Lesnussa yang didampingi Koordinator Divisi Penyelenggara Abdul Aziz Latuconsina dan Sekretaris KPUD Malteng Badwi Tubaka menyatakan tidak ada bakal calon bupati/wakil bupati perseorangan yang mendaftar di KPUD setempat.
Hal ini di sampaikan Lesnussa dalam konferensi pers di ruang rapat KPUD Malteng, Senin (13/5/2024) dini hari sekira pukul 00.45 WIT, yang dihadiri oleh komisioner KPUD Provinsi Maluku dan sejumlah pegawai sekretariat KPUD Malteng.
Lesnussa menjelaskan pihaknya telah membuka pendaftaran calon perseorangan bupati/wakil bupati Malteng dalam perhelatan pemilihan bupati/wakil bupati tahun 2024 sejak 8 -12 Mei 2024.
“Namun sampai saat batas waktu yang ditentukan KPUD Malteng yaitu Minggu (12/5) pada pukul 23.59 WIT tidak ada satupun bakal calon ataupun tim dari bakal calon perseorangan yang mendaftar di KPUD Malteng melalui proses “Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malteng Tahun 2024,” jelasnya.
“Ya, tidak ada pasangan calon yang datang ke KPUD Malteng untuk mendaftar sebagai calon perseorangan,” imbuhnya mengakui.
Kendati demikian, ucap Lesnussa, sesuai jadwal dan waktu yang ditetapkan oleh KPUD Malteng sesuai Peraturan KPU Republik Indonesia maka pembukaan pendaftaran perseorangan dinyatakan berakhir sampai Minggu (12/5) pukul 23.59 WIT.
Sementara itu di tempat yang sama Lattuconsina menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang (UU) RI Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota dijelaskan bahwa peserta pemilihan adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan calon wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik dan atau gabungan Partai Politik dan atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
“Sesuai ketentuan UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) tersebut maka KPUD Malteng sudah melakukan semua keputusan tersebut yaitu mulai dengan membuka pendaftaran pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Malteng sejak 8-12 Mei 2024 dan berakhir pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIT”.
“Berdasarkan tahapan sesuai ketentuan itu, maka harus ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dukungan suara yang tersebar di lebih kurang 10 kecamatan dengan jumlah suara dukungan melalui KTP harus berkisar antara 26.252 dukungan.
Jumlah dukungan suara ini berdasarkan jumlah DPT Kabupaten Malteng yang menggunakan hak suara dalam pemilihan umum pada April 2024 kemarin yaitu 308.847 suara atau setara dengan 8,5% setengah,” sebutnya.
Latuconsina menambahkan jika KPUD Malteng sesuai peraturan perundang-undangan dan PP membuka pendaftaran perseorangan calon bupati dan wakil bupati Malteng 2024 melalui jalur pengumuman pamflet yang dipasang di depan kantor KPUD Malteng dan juga pada media sosial yang dimiliki KPUD Malteng sebagai penyelenggara.
“Memang pada saat pengumuman pendaftaran perseorangan itu dibuka pada 8 Mei kemarin itu ada penghubung pasangan calon bupati atas nama Mirati Dewaningsih sudah melakukan koordinasi dengan KPUD Malteng sebagai penyelenggara untuk mendaftar melalui jalur perseorangan. Namun sampai pada saat penutupan pendaftaran perseorangan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIT, tidak ada satupun bakal calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan bukti dukungan pasangan calon yang didukung oleh masyarakat di 18 kecamatan di Malteng termasuk bakal calon ibu Mirati Dewaningsih maupun timnya,” ungkapnya.
“Jadi memang tidak ada bakal calon perseorangan dalam perhelatan pemilihan bupati/wakil bupati kabupaten Malteng tahun 2024,” pungkasnya. (RM-03)
Discussion about this post