REFMAL.ID,Ambon – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Maluku Barat Daya melimpahkan tersangka Hernanto Permelai Permaha (HPP), S.H.,dan Barang Bukti (BB) atau tahap II kasus penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 372 KUHP ke Kejaksaan Negeri setempat.
Pelaksanaan tahap I Tersangka HPP, S.H., dilakukan pada Jumat (26/4/2024) sekira Pukul 10.00 WIT. Saat itu, tersangka HPP, S.H.,dikeluarkan dari ruang tahanan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan Nomor. SP.HAN/03/IV/RES.1.11/2024/Satreskrim/Polres MBD, Tanggal 26 April 2024. Tersangka ditahan sejak 29 Februari 2024.
Sekira Pukul 10.10 WIT tersangka HPP, S.H., digiring ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD dikawal oleh piket Provos untuk diserahkan ke Penuntut Umum Ajun Jaksa Muda Raymond Hendriks, S.H.
Selanjutnya sekira Pukul 15.00 WIT dilakukan serah terima tersangka HPP, S.H., dan BB ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD. Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres MBD Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wempi Pauno yang dikonfirmasi belum memberikan respons sekalipun ponselnya lagi aktif. (RM-03)
Discussion about this post