REFMAL.ID,Ambon – Empat pelaku pemukulan terhadap Evert Makupiola, 55, oknum wartawan di Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, masing-masing Fermin Gustafo Kapioru (FGK), Rico Rivaldo Rudolf Ridi (RRRR), Patrick Paxon Saikdely (PPS) dan Indra Rusunwuly (IR) akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Maluku Barat Daya.
Keempat pelaku kekerasan bersama terhadap orang dan/atau penganiayan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah ditahan polisi sejak Rabu (24/4/2024) hingga 13 Mei 2024 atau untuk 20 hari ke depan.
Penahanan terhadap FGK alias Fermin dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/07 /IV/RES.1.6./2024/Satreskrim/Polres MBD, tanggal 24 April 2024, RRRR alias Rico berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Han/ 06 /IV/RES.1.6./2024/Satreskrim, tanggal 24 April 2024, PPS alias Patrick dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Han/08 /IV/RES.1.6./2024/Satreskrim, tanggal 24 April 2024 dan penahanan terhadap tersangka IS alias Indra INDRA di ruangan Tahanan Polres MBD selama 20 hari terhitung sejak 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024.SP.Han Nomor /05/IV/RES.1.6/2024 tanggal 22 April 2024. Kepada referensimaluku.id, Jumat (26/4) malam, korban kekerasan bersama Evert Makupiola menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi ke penyidik Polres MBD yang sudah bergerak cepat menangkap dan menahan para pelaku penganiayaan bersama terhadap dirinya.
“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Kapolres MBD dan jajarannya yang bekerja profesional sehingga seluruh pelaku penganiayaan terhadap saya sudah ditahan,” ucapnya. Tak lupa Makupiola juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan sesama insan pers di Kota Ambon sehingga para pelaku penganiayaan terhadap dirinya sudah diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya salut atas tingginya rasa solidaritas teman-teman pers di Ambon dalam mempresur kasus ini sampai para pelaku kini sudah di terali besi,” ungkapnya. Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres MBD Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wempi Pauno yang dikonfirmasi media siber ini via WhatsApp, Sabtu (27/4) sekira pukul 20.00 WIT belum memberikan respons sekalipun ponselnya lagi aktif. (RM-03)
Discussion about this post