Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Empat Pelaku Pemukulan Wartawan di MBD Digiring ke Terali Besi

April 27, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MBD
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon – Empat pelaku pemukulan terhadap Evert Makupiola, 55, oknum wartawan di Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, masing-masing Fermin Gustafo Kapioru (FGK), Rico Rivaldo Rudolf Ridi (RRRR), Patrick Paxon Saikdely (PPS) dan Indra Rusunwuly (IR) akhirnya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Maluku Barat Daya.

Baca Juga

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Keempat pelaku kekerasan bersama terhadap orang dan/atau penganiayan sebagaimana dimaksud dan diancam Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah ditahan polisi sejak Rabu (24/4/2024) hingga 13 Mei 2024 atau untuk 20 hari ke depan.

Penahanan terhadap FGK alias Fermin dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/07 /IV/RES.1.6./2024/Satreskrim/Polres MBD, tanggal 24 April 2024, RRRR alias Rico berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Han/ 06 /IV/RES.1.6./2024/Satreskrim, tanggal 24 April 2024, PPS alias Patrick dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Han/08 /IV/RES.1.6./2024/Satreskrim, tanggal 24 April 2024 dan penahanan terhadap tersangka IS alias Indra INDRA di ruangan Tahanan Polres MBD selama 20 hari terhitung sejak 22 April 2024 sampai dengan 11 Mei 2024.SP.Han Nomor /05/IV/RES.1.6/2024 tanggal 22 April 2024. Kepada referensimaluku.id, Jumat (26/4) malam, korban kekerasan bersama Evert Makupiola menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi ke penyidik Polres MBD yang sudah bergerak cepat menangkap dan menahan para pelaku penganiayaan bersama terhadap dirinya.

“Terima kasih saya sampaikan kepada Pak Kapolres MBD dan jajarannya yang bekerja profesional sehingga seluruh pelaku penganiayaan terhadap saya sudah ditahan,” ucapnya. Tak lupa Makupiola juga menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan sesama insan pers di Kota Ambon sehingga para pelaku penganiayaan terhadap dirinya sudah diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya salut atas tingginya rasa solidaritas teman-teman pers di Ambon dalam mempresur kasus ini sampai para pelaku kini sudah di terali besi,” ungkapnya. Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres MBD Inspektur Polisi Dua (Ipda) Wempi Pauno yang dikonfirmasi media siber ini via WhatsApp, Sabtu (27/4) sekira pukul 20.00 WIT belum memberikan respons sekalipun ponselnya lagi aktif. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

Tahanan Kasus Pemerkosaan Anak Tewas, Diduga Dianiaya Rekan Satu Sel di Ambon

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id – AMBON- Seorang tahanan berinisial MP alias...

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

Pegawai Kejari Aru Dipecat Tidak Hormat, Mangkir 110 Hari dan Terlibat Penipuan

by admin
April 23, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon – Kejaksaan Agung RI resmi menjatuhkan...

Next Post
Instruksi DPP, PKB Maluku Buka Pendaftaran Pilkada Serentak Tahap II di 11 Kabupaten/Kota di Maluku Mulai 28 April – 4 Mei

Instruksi DPP, PKB Maluku Buka Pendaftaran Pilkada Serentak Tahap II di 11 Kabupaten/Kota di Maluku Mulai 28 April - 4 Mei

Kembalikan Formulir, Anthony Gustaf Latuheru Resmi Mendaftar di PKB

Kembalikan Formulir, Anthony Gustaf Latuheru Resmi Mendaftar di PKB

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id