REFMAL.ID,AMBON –Gelaran perkara “pancuri kepeng” (korupsi) Pengadaan Command Center pada Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Kominfosandi) Kota Ambon di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon kian membuka tirai kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Joy Reiner Adriaansz (JRA) selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Diskominfosandi Kota Ambon pada Tahun Anggaran (TA) 2021.
Fakta persidangan perkara a quo menyajikan peran terdakwa JRA yang secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan bersama-sama dengan saksi Hendra Pesiwarissa selaku Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Kota Ambon, saksi Charly Tomasoa selaku Pokja dan saksi Yermia Padang alias Yeri sebagai pelaksana dari CV. Randi Perkasa, yang dalam tugasanya melakukan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center Tahun Anggaran (TA) 2021.
Berdasarkan fakta persidangan juga terungkap jika segala praktik “pancuri kepeng” yang terjadi pada pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center TA. 2021 adalah berdasarkan arahan dan Instruksi langsung dari Terdakwa JRA.
Di persidangan perkara “tou” (maling/mencuri) kepeng ini terungkap fakta lain berdasarkan penjelasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, di mana untuk mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran tersebut,
Terdakwa JRA lagi-lagi memerintahkan Rendy Latuputty untuk menyiapkan kwitansi/Nota kosong lalu diserahkan kepada Wilyam G. Pelupessy, S.Sos selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dimintakan tanda tangan dan stempel dari Percetakan AF Printing dan Thursday Create.
Yang Kemudian setelah Nota/kwitansi kosong tersebut di stempel dan ditandatangani, selanjutnya Wilyam G. Pelupessy,S.Sos menyerahkan kembali Nota/Kwitansi tersebut kepada Rendy Latuputty dan dibuatkan harga dalam Nota/Kwitansi disesuaikan dengan Harga dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yaitu per-meter Rp.65.085,- dengan total pertanggung jawaban yang dibuat adalah senilai Rp.349.223.864 (tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
Padahal secara nyata pembayaran per-meter sesuai dengan harga pasar yaitu senilai Rp.32.500 (tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah). Dengan demikian terdapat sisa anggaran sebesar Rp.180.465.194 (seratus delapan puluh juta empat ratus enam puluh lima ribu seratus sembilan puluh empat rupiah). Yang selanjutnya sisa anggaran tersebut diserahkan oleh Rendy Latuputty kepada Terdakwa JRA secara bertahap setiap kali pencairan anggaran tersebut.
Selanjutnya kegiatan lain yang anggarannya di-mark-up (digelembungkan/dinaikan) oleh terdakwa JRA, yaitu dari program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja Jasa/iklan reklame, film dan pemotretan item pemasangan Baliho dengan total sebesar Rp.38.450.000 (tiga puluh delapan juta empat ratus lima puluh ribu rupiah).
Anggarannya diserahkan oleh Rendy Latuputy kepada Ayub Renwarin selaku pihak yang yang melakukan pemasangan Baliho/Spanduk namun yang dibelanjakan hanya sebesar Rp.35.550.000 (tiga puluh lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih dana yang tidak dibelanjakan sebesar Rp.2.850.000 (dua juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, urai JPU, program pengelolaan informasi dan komunikasi publik pemerintah daerah kabupaten dan kota khususnya kegiatan belanja Jasa Tenaga pelayanan Umum dari item Insentif Tenaga Operator sebesar Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah) yang anggarannya diserahkan oleh Rendy Latuputy kepada Terdakwa JRA, namun dari anggaran yang diterima oleh Terdakwa JRA tersebut, yang diserahkan kepada penerima hanya sebesar Rp.4.250.000 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp.7.750.000 (tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang dikuasai dan dinikmati oleh Terdakwa JRA.
Bahwa total selisih anggaran Uang Persediaan (UP) dan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang kegiatannya tidak dilaksanakan namun dibuatkan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan tersebut dilaksanakan (kegiatan fiktif).
Tidak hanya itu, kegiatan lainnya yang dilaksanakan namun pertanggungjawabannya dibuat melebihi dari harga riil belanja (Mark-up) yaitu pada kegiatan pembelanjaan ATK, service kendaraan, cetak Buku (hardcover), biaya uang harian perjalanan dinas, Feature, sewa zoom meeting, sirine launching, video launching, pemasangan baliho spanduk/baliho dan insentif tenaga operator dan jaringan yaitu sebesar Rp.337.865.058 (tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu lima puluh delapan rupiah),- yang dikuasai dan dinikmati oleh Terdakwa JRA.
Sementara terkait command center, terdakwa JRA mengadakan tender ulang pada 16 Agustus 2021 dengan menggugurkan PT. Orion Indonesia dan memenangkan CV Randy Perkasa. Tender ulang tersebut CV. Randi Perkasa ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan jumlah penawaran sebesar Rp.1.229.695.500 (satu milyar dua ratus dua puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh lima ribu lima ratus rupiah),
Namun, CV Randi Perkasa ternyata dipinjam oleh Yeremia Padang (YP) sejak awal untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center.
Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan Kontrak tanggal 4 November 2021, YP selaku Pihak yang melaksanakan pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center belum menyelesaikan pekerjaan 100 persen.
Namun terdakwa JRA selaku PA memerintahkan Sulian Mozes Lukito Sedubun selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan proses pembayaran 100% kepada CV. Randy Perkasa atau sebesar Rp.1.226.284.400 (satu milyar dua ratus dua puluh enam juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah),-. Padahal ada beberapa item yang tidak dilaksanakannya pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center sesuai dengan kontrak.
Maka total anggaran pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Perangkat dan Peralatan Command Center yang secara nyata dibelanjakan oleh YP adalah sebesar Rp.807.200.000 (delapan ratus tujuh juta dua ratus ribu rupiah), sehingga terdapat selisih anggaran sebesar Rp.419.084.400 (empat ratus sembilan belas juta delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) dikurangkan dengan komitmen fee perusahaan 2.5 % sebesar Rp.21.700.000 (dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) yang diserahkan kepada Maria Madandan yang sudah dikembalikan/disetorkan pada 23 Oktober 2023.
“Dengan demikian sisa anggaran yang dikuasai oleh YP adalah sebesar Rp.397.384.400 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh empat ribu empat ratus rupiah) yang tidak berhak diterima oleh YP,” urai JPU.
Akibat perbuatan para terdakwa maka sebagaimana hasil Auditor pada Kejaksaan Tinggi Maluku, dengan Nilai kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.895.246.050 (delapan ratus sembilan puluh lima juta dua ratus empat puluh enam ribu lima puluh rupiah).
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur pasal Pasal 2 ayat (1) pasal 3 ayat 1,2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. PPK DAN PENYEDIA BULETIN KOK LOLOS?
Menariknya berdasarkan fakta persidangan perkara tipikor aquo muncul rumor ada tebang pilih atau pilih ditebang dalam penetapan tersangka. Misalnya OT selaku PPK dan GL selaku penyedia buletin Pemerintah Kota Ambon tak tersentuh hukum. Padahal, GL diketahui dari item pengadaan 1.500 eksemplar buletin tapi yang diadakan hanya 500 eksemplar Mereka sengaja diloloskan? (Tim RM).
Discussion about this post