Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kejati Maluku Serahkan Barang Bukti dan Bendahara Pengeluaran Setkab SBT ke Kejari SBT

Februari 22, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon -Berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Seram Bagian Timur dan tersangka IL yang merupakan bendahara pengeluaran pada Setkkab SBT diserahkan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku ke penuntut umum Kejaksaan Negeri SBT di Bula, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga

KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Rampasan dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

Pasien Rujukan dari Werinama ke RSUD Masohi Tempuh Jalur Laut, Petugas Kesehatan Soroti Belum Dibangunnya Jembatan Waibobot

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

“Pada hari ini, Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di kantor Kejati Maluku telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) dari Penyidik Kejati Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021. Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum adalah Saudara IL (Bendahara Pengeluaran pada Setkab SBT)
Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, SH, MH kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe, SH, MH,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Maluku Aizit P Latuconsina, S.H.,M.H. kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (21/2).

“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status saudara IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa,” lanjut Latuconsina.
Usai tahap II, Terdakwa IL ditahan oleh Penuntut Umum Kejari SBT di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon selama 20 hari terhitung sejak 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Untuk diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 28.839.458.913,00 terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.

Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejari SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

Adapun Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa IL adalah sebagai berikut,
Primair melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta
Subsidair melanggar
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Rampasan dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

KPK Lelang Mesin Kopi La Marzocco Rampasan dari Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

by admin
Juni 6, 2026
0

Referensimaluku.id, --Ambon- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu...

Pasien Rujukan dari Werinama ke RSUD Masohi Tempuh Jalur Laut, Petugas Kesehatan Soroti Belum Dibangunnya Jembatan Waibobot

Pasien Rujukan dari Werinama ke RSUD Masohi Tempuh Jalur Laut, Petugas Kesehatan Soroti Belum Dibangunnya Jembatan Waibobot

by admin
Juni 5, 2026
0

Referensimaluku.id, --SBT – Sebuah video yang memperlihatkan proses...

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

Urai Benang Merah Kasus UP3 dan Konflik Lahan Lermatang Mengapung Agus Theodorus, Siapa Dia Sebenarnya?

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensi Maluku.id, Ambon - Sebagian besar masyarakat di...

Polres Tual Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Pedagang di Pasar Tual

Polres Tual Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman Pedagang di Pasar Tual

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, --Tual – Aparat Polres Tual melalui Satuan...

Jabatan Sekda Kepulauan Aru Berganti, Adolof Pokar Ditunjuk Jadi Plh

Jabatan Sekda Kepulauan Aru Berganti, Adolof Pokar Ditunjuk Jadi Plh

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, --Dobo – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru melakukan...

Wabup Maluku Tenggara Buka Diklat Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Tekankan Pentingnya Tata Kelola Transparan

Wabup Maluku Tenggara Buka Diklat Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, Tekankan Pentingnya Tata Kelola Transparan

by admin
Juni 4, 2026
0

Referensimaluku.id, -Langgur – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos...

Next Post
Politisi Golkar Tolak Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan Masela, Minta PSU dan Siap Berperkara di MK

Politisi Golkar Tolak Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan Masela, Minta PSU dan Siap Berperkara di MK

Stenly Pirsouw Dituntut 10,6 Tahun Penjara dengan UP Rp. 5 Miliar Lebih, Herwilin Dituntut 3 Tahun Denda Rp.100 Juta di Korupsi Kapal Pemkab SBB.

Stenly Pirsouw Dituntut 10,6 Tahun Penjara dengan UP Rp. 5 Miliar Lebih, Herwilin Dituntut 3 Tahun Denda Rp.100 Juta di Korupsi Kapal Pemkab SBB.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber
  • Politik
  • Politik
  • Politik
  • Redaksi
  • Referensimaluku.id-Berita Terkini Maluku
  • Subscription
  • Tentang Kami

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id