Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Kejati Maluku Serahkan Barang Bukti dan Bendahara Pengeluaran Setkab SBT ke Kejari SBT

Februari 22, 2024
in Hukum Dan Kriminal, MALUKU
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon -Berkas perkara dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Seram Bagian Timur dan tersangka IL yang merupakan bendahara pengeluaran pada Setkkab SBT diserahkan jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku ke penuntut umum Kejaksaan Negeri SBT di Bula, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Kanwil Kemenag Maluku Jadi “Sarang Proyek Korupsi” , Aktivis Desak Menag RI Copot Haji Yamin

Bupati MBD Ikut Rakornas Sinergi Pelaksanaan Program dan Urusan Pemerintahan di Jakarta

“Pada hari ini, Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di kantor Kejati Maluku telah dilakukan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Penyerahan Tahap II) dari Penyidik Kejati Maluku kepada Penuntut Umum Kejari SBT untuk Perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021. Tersangka yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum adalah Saudara IL (Bendahara Pengeluaran pada Setkab SBT)
Penyerahan tahap II dilakukan oleh Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Maluku Rozali Afifudin, SH, MH kepada Kasi Pidsus Kejari SBT Reinaldo Sampe, SH, MH,” jelas Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Maluku Aizit P Latuconsina, S.H.,M.H. kepada referensimaluku.id via WhatsApp, Rabu (21/2).

“Setelah penyerahan Tahap II hari ini maka tahapan penanganan perkara beralih ke tahap penuntutan, dan status saudara IL beralih dari Tersangka menjadi Terdakwa,” lanjut Latuconsina.
Usai tahap II, Terdakwa IL ditahan oleh Penuntut Umum Kejari SBT di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Ambon selama 20 hari terhitung sejak 21 Februari 2024 untuk kepentingan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Untuk diketahui, Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 adalah sebesar Rp. 28.839.458.913,00 terdiri dari Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp. 12.789.905.293,00 dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa) sebesar Rp. 16.049.553.620,00.

Dan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejari SBT mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara beserta administrasi pelimpahan perkara untuk segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada PN Ambon.

Adapun Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa IL adalah sebagai berikut,
Primair melanggar
Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta
Subsidair melanggar
Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

Terbukti “Pancuri Kepeng Negara”, Dua Mantan Bendahara SMP 9 Dituntut 7,6 Tahun, Setahun Di Bawah Ancaman Lona Parinussa

by admin
Januari 19, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -- Dua mantan berdahara SMP Negeri...

Kanwil Kemenag Maluku Jadi “Sarang Proyek Korupsi” , Aktivis Desak Menag RI Copot Haji Yamin

Kanwil Kemenag Maluku Jadi “Sarang Proyek Korupsi” , Aktivis Desak Menag RI Copot Haji Yamin

by admin
Januari 18, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon--Kedatangan Menteri Agama Republik Indonesia Prof Dr...

Bupati MBD Ikut Rakornas Sinergi Pelaksanaan Program dan Urusan Pemerintahan di Jakarta

Bupati MBD Ikut Rakornas Sinergi Pelaksanaan Program dan Urusan Pemerintahan di Jakarta

by admin
Januari 18, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur - Dalam upaya memperkuat koordinasi, integrasi...

Permainan Pengecer, Pertalite di Kisar Dijual Sebotol Aqua Sedang Rp 125 Ribu, Masyarakat Resah

Permainan Pengecer, Pertalite di Kisar Dijual Sebotol Aqua Sedang Rp 125 Ribu, Masyarakat Resah

by admin
Januari 17, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat di Pulau Kisar, Kecamatan...

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

Laka Tunggal Bus BKKBN di Tiakur, Polisi Evakuasi 16 Mahasiswa KKN UGM ke RSUD Tiakur, Tiga Mahasiswa Terluka

by admin
Januari 16, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Kepolisian Resor Maluku Barat Daya...

Pemkab MBD Jajaki Pengadaan Tanah TPU di Tiakur dan Sekitarnya

Pemkab MBD Jajaki Pengadaan Tanah TPU di Tiakur dan Sekitarnya

by admin
Januari 16, 2026
0

‎Referensimaluku.id, Tiakur - Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya...

Next Post
Politisi Golkar Tolak Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan Masela, Minta PSU dan Siap Berperkara di MK

Politisi Golkar Tolak Rekapitulasi Perhitungan Suara di Kecamatan Masela, Minta PSU dan Siap Berperkara di MK

Stenly Pirsouw Dituntut 10,6 Tahun Penjara dengan UP Rp. 5 Miliar Lebih, Herwilin Dituntut 3 Tahun Denda Rp.100 Juta di Korupsi Kapal Pemkab SBB.

Stenly Pirsouw Dituntut 10,6 Tahun Penjara dengan UP Rp. 5 Miliar Lebih, Herwilin Dituntut 3 Tahun Denda Rp.100 Juta di Korupsi Kapal Pemkab SBB.

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id