REFMAL.ID,Ambon – Kecurangan pada pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) pada 14 Februari 2024 di Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku, ternyata bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Nyaris di 17 kecamatan di bawah yurisdiksi Kabupaten MBD terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu bersifat TSM tersebut. Fenomena ini pun terjadi saat pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Pulau Masela, Rabu (14/2), di mana telah ditemukan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Latalola Besar, Kecamatan Pulau Masela, Kabupaten MBD, Maluku. “Apa yang kami temukan di TPS 001 Desa Latalola Besar sudah menyalahi aturan yakni melanggar pasal 372 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang salah satu poin mengatur soal syarat dilaksanakannya pemungutan suara ulang apabila terdapat pemilih yang tidak terdaftar di TPS setempat diberikan kesempatan untuk memberikan suaranya,” tegas Stefanus Termas, salah satu politisi Partai Golongan Karya (Golkar) kepada referensimaluku.id via Whatsapp, Rabu (21/2).
Termas lalu menuturkan kronologis kejadian pada saat pemilihan berlangsung di TPS 001 Desa Latalola Besar pada 14 Februari 2024 di Balai Desa Latalola Besar. “Saat itu ada dua orang ibu rumah tangga yang namanya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) 001 Tutuwawang atas nama Ibu Marisa Herluly dan di DPT 006 Nusaniwe/Bentas Ambon atas nama Ibu Matje Rupidara. Kedua ibu ini tidak memiliki A5 namun mereka telah mengunakan haknya pada saat pencoblosan, namun pada saat itu juga Ketua PPS dan jajarannya tidak menerima bahkan PKD setempat menegur PPS bahwa kedua ibu ini tidak bisa mencoblos.
Bahkan kami pun sebagai saksi Partai Golkar menolak waktu itu juga dan pada saat kejadiaan itu terjadi Ketua Panwas Kecamatan Masela (Semuel Wakim) berada di tempat dan beliau dalam keterangannya selaku Ketua Panwascam Masela menilai kejadian tersebut sebagai pelangaran pemilu,” tutur Termas.
Bahkan, lanjut Termas, ketua Panwascam Masela mengatakan jika dirinya telah melakukan kordinasi dengan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten MBD karena masalah ini termasuk pelangaran. “Selanjutnya berdasarkan keterangan Ketua Panwascam Masela jika Ketua KPPK (Kelompok Pelaksana Pemungutan Kecamatan) telah menghubungi pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) MBD maka kedua ibu tersebut bisa mengunakan haknya di TPS Latalola Besar dan sangat disayangkan Panwas Kecamatan sengaja mengiakan atau mengizinkan hal itu terjadi sehingga kedua ibupun melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
Padahal, seorang Pendeta yang sudah bertugas selama empat tahun di Jemaat Gereja Protestan Maluku Latalola besar tidak diperbolehkan untuk memberikan hak suaranya.
Akibatnya, Pendeta itun melakukan protes keras terhadap penyelengara yang ada namun tetap saja Pendeta tersebut tidak diperbolehkan menggunakan hak suaranya,” lanjut Termas. “Satu kejadaan terjadi yakni sebelum pemilihan berlangsung Ibu Helen Wakole KTP-nya beralamat di Desa Latalola Besar, namun namanya masuk dalam DPT Letwurung dan yang bersangkutan mendekati Ketua Panwascam Masela untuk menanyakan apakah yang bersangkutan bisa mengunakan hak pilihnya di Latalola Besar sesuai alamat KTP yang ada ataukah tidak, namun Ketua Panwascam Masela langsung mengarahkan yang bersangkutan bahwa tidak bisa dan ibu Helen Wakole harus ke Letwurung untuk mengunakan hak pilih di sana”.
“Kejadian selanjutnya terjadi pada Selasa 20 Februari 2024 sekira pukul 08.00 WIT hingga selesai bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Masela di mana PPK (Petugas Pemilihan Kecamatan) telah melaukan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara di Tingkat Kecamatan.
Pada saat mau masuk ke dalam proses Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di tingkat TPS 001 Latalola Besar, kami Saksi Partai Golkar mengajukan usulan dan gugatan kepada PPK Masela dan Panwascam Masela bahwa Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara TPS 001 Latalola Besar kami menolak karena pada dasarnya hasil yang ada tidak dapat diterima menyusul telah terjadi pelangaran yang begitu besar yang dilakukan oleh penyelengara baik itu dari tingkat PPS, KPPS, PPK maupun Panwascam.
Maka kami meminta harus dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang) karena kami Partai Golkar tetap berpatokan pada aturan-aturan yang ada. Semua bukti kami lampirkan. Saksi partai kami telah siapkan dan juga 30 anggota masyarakat yang ikut saksikan pada saat kejadian terjadi di TPS tersebut kami telah siapkan untuk di berangkatkan pada saat Pleno Kabupten.Bahkan kami siap bawa masalah ini sampai ke MK (Mahkamah Konstitusi) karena bagi kami ini adalah pelangaran berat yang sudah dilakukan oleh penyelengara yang ada”.
“Dalam Pleno di tingkat PPK kami telah mengambil video dan semuanya ada pada kami. Kami sudah teruskan masalah ini ke semua media yang ada baik itu media eletronik, media cetak maupun media siber.
“Demikian gugatan kami ini dibuat, dan berdasarkan aturan yang ada, maka Panwascam Masela dan Bawaslu Kabupaten MBD berhak mengeluarkan Rekomendasi untuk dilaksanakannya PSU,” tutup Termas. (RM-04)
Discussion about this post