Referensimaluku.id, -Langgur – Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, secara resmi membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Peningkatan Kapasitas Pengawas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang diikuti sekitar 100 peserta dari berbagai desa di Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kota Langgur tersebut dihadiri para kepala desa dan perangkat desa dari berbagai kecamatan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengawasan dan tata kelola koperasi di tingkat desa.
Dalam kesempatan itu, Rahantoknam membacakan sambutan tertulis Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, yang berhalangan hadir karena sedang mengikuti rapat bersama Gubernur Maluku di Ambon terkait rencana penambangan di wilayah Maluku Tenggara.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pembangunan melalui pemerataan ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan tujuan utama yang terus diupayakan pemerintah. Untuk menghadapi berbagai tantangan pembangunan, pemerintah memiliki peran penting dalam mendorong sekaligus melindungi berbagai program pembangunan, termasuk mendukung pelaku usaha agar mampu meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Menurut Bupati, koperasi bukan sekadar lembaga keuangan, melainkan wadah perjuangan kolektif masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan serta membangun perekonomian desa yang tangguh dan berkelanjutan.
“Pelatihan pengawas koperasi ini dimaksudkan untuk menghasilkan tenaga pengawas yang mampu menjalankan fungsi pengawasan, penertiban administrasi, serta tata kelola keuangan yang transparan guna mendorong kemandirian koperasi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat desa,” demikian isi sambutan yang dibacakan Wakil Bupati.
Usai membacakan sambutan Bupati, Rahantoknam menekankan pentingnya para pengawas koperasi memahami secara menyeluruh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.
“Pengawas harus tahu apa isi anggaran dasar. Pengawas tugasnya mengawasi. Dia yang bisa bilang koperasi harus begini, koperasi harus begitu,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur koperasi terdapat tiga perangkat organisasi utama, yakni rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Karena itu, setiap pengawas harus memahami secara baik fungsi dan kewenangannya agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dalam pengelolaan koperasi.
Menurut Rahantoknam, tugas pengawas bukan menjalankan operasional koperasi, melainkan memberikan arahan dan rekomendasi untuk memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Tugas pengawas itu advisor, memberi rekomendasi, perbaikan, sesuai AD/ART,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menegaskan bahwa koperasi sebagai badan usaha harus mampu menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi juga diharapkan menjadi katalisator penggerak ekonomi desa dengan tetap menjunjung tinggi nilai, asas, dan prinsip-prinsip perkoperasian.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Koperasi dan UKM terus mendorong penerapan tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, dan profesional.
“Pemerintah daerah terus berupaya mendorong penerapan asas tata kelola koperasi yang transparan dan akuntabel dengan tetap mengacu pada nilai dan prinsip-prinsip koperasi,” kata Rahantoknam.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan anggota merupakan modal utama bagi keberlangsungan sebuah koperasi. Menurutnya, koperasi yang sehat dan dikelola secara baik akan menumbuhkan kepercayaan anggota, yang pada akhirnya menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan dan kemandirian usaha koperasi.
“Koperasi yang sehat akan memberikan efek kepercayaan kepada anggota. Kepercayaan merupakan syarat mutlak agar koperasi dapat tumbuh dan berkembang menuju kemandirian usaha,” pungkasnya. (RM-07)










Discussion about this post