REFMAL.ID,Ambon –Pemilik PT. Kairos Anugerah Marina (KAM) Stenly Pirsouw, S.E., terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan subsidair Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
Olehnya itu, jaksa penuntut umum Kejati Maluku yang dikoordinir Chaterina Lesbassa menuntut Terdakwa Stenly Pirsouw (SP) dengan hukuman 7 tahun penjara potong masa tahanan dengan denda Rp. 100 Juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa SP tetap ditahan dalam tahanan. “(Terdakwa SP) membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 5.072.771.386,00 (Lima Miliar Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan mempertimbangkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (innkracht van gewijsdezaak), apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” baca JPU Lesbassa dengan nyaring saat persidangan perkara tindak pidana korupsi anggaran pengadaan kapal cepat Pemerintah Kabupaten SBB di PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/2/2024).
Selama persidangan perkara Tipikor ini, Terdakwa SP didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy, Jack Julians Wenno dan Steines JH Sitania. Sementara itu, JPU Lesbassa menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek a quo Herwilin, ST. dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.
Selanjutnya JPU Lesbassa menuntut Adrian Roob Manuputty selaku Direktur PT. KAM, Christian Soukotta, ST (anggota Kelompok Kerja/Pokja II), Muhammad Mulud, ST (anggota Pokja II) dan Sitimulyani Batjun, ST selaku anggota Pokja II masing-masing dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan. Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota menunda sidang pada Selasa (27/2) depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum para terdakwa perkara ini. Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Maluku negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Miliar lebih. (RM-03)
Discussion about this post