Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Stenly Pirsouw Dituntut 10,6 Tahun Penjara dengan UP Rp. 5 Miliar Lebih, Herwilin Dituntut 3 Tahun Denda Rp.100 Juta di Korupsi Kapal Pemkab SBB.

Februari 22, 2024
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon –Pemilik PT. Kairos Anugerah Marina (KAM) Stenly Pirsouw, S.E., terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan subsidair Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Baca Juga

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Olehnya itu, jaksa penuntut umum Kejati Maluku yang dikoordinir Chaterina Lesbassa menuntut Terdakwa Stenly Pirsouw (SP) dengan hukuman 7 tahun penjara potong masa tahanan dengan denda Rp. 100 Juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa SP tetap ditahan dalam tahanan. “(Terdakwa SP) membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 5.072.771.386,00 (Lima Miliar Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan mempertimbangkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (innkracht van gewijsdezaak), apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” baca JPU Lesbassa dengan nyaring saat persidangan perkara tindak pidana korupsi anggaran pengadaan kapal cepat Pemerintah Kabupaten SBB di PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/2/2024).

Selama persidangan perkara Tipikor ini, Terdakwa SP didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy, Jack Julians Wenno dan Steines JH Sitania. Sementara itu, JPU Lesbassa menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek a quo Herwilin, ST. dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Selanjutnya JPU Lesbassa menuntut Adrian Roob Manuputty selaku Direktur PT. KAM, Christian Soukotta, ST (anggota Kelompok Kerja/Pokja II), Muhammad Mulud, ST (anggota Pokja II) dan Sitimulyani Batjun, ST selaku anggota Pokja II masing-masing dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan. Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota menunda sidang pada Selasa (27/2) depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum para terdakwa perkara ini. Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Maluku negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Miliar lebih. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

Diduga “Tou” di Maluku, Kepala BPKAD Maluku Simpan Kekayaan di Jakarta dan Yogyakarta

by admin
Mei 2, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -Transparansi tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi...

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

Petrus Fatlolon Divonis Ringan, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding

by admin
Mei 1, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana...

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Tanimbar Diserahkan ke Kejaksaan, Polda Maluku Pastikan Proses Transparan dan Akuntabel

by admin
April 30, 2026
0

Referensimaluku.id ,-Ambon– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres...

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

Dugaan Surat Sakit Palsu Kepala Desa Tala di Puskesmas Elpaputih, Ahli Hukum Sebut Potensi Pidana

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id ,–AMBON-- Integritas pelayanan kesehatan di Kabupaten Maluku...

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

Diduga Ada Konspirasi Anggota DPRD Maluku Lepaskan Dua Advokat Terlibat Pesta Narkoba

by admin
April 29, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon - Diduga kuat ada dukungan materil...

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

Klarifikasi Tim Kuasa Hukum Keluarga Rehatta: Isu Penggusuran Massal di Air Kuning, UIN Ambon Tidak Benar, Eksekusi Hanya Sasar 2 Rumah di Warasia

by admin
April 27, 2026
0

Referensimaluku.id, -Ambon – Belakangan ini, masyarakat di Kota...

Next Post
Bakti Sosial Donor Darah menyambut HUT Ke-52 Basarnas

Bakti Sosial Donor Darah menyambut HUT Ke-52 Basarnas

Asisten III Sekretariat Kota Ambon Membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

Asisten III Sekretariat Kota Ambon Membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id