Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

Stenly Pirsouw Dituntut 10,6 Tahun Penjara dengan UP Rp. 5 Miliar Lebih, Herwilin Dituntut 3 Tahun Denda Rp.100 Juta di Korupsi Kapal Pemkab SBB.

Februari 22, 2024
in Hukum Dan Kriminal, SBB
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL.ID,Ambon –Pemilik PT. Kairos Anugerah Marina (KAM) Stenly Pirsouw, S.E., terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan subsidair Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Baca Juga

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Olehnya itu, jaksa penuntut umum Kejati Maluku yang dikoordinir Chaterina Lesbassa menuntut Terdakwa Stenly Pirsouw (SP) dengan hukuman 7 tahun penjara potong masa tahanan dengan denda Rp. 100 Juta subsider 2 bulan kurungan dengan perintah agar Terdakwa SP tetap ditahan dalam tahanan. “(Terdakwa SP) membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 5.072.771.386,00 (Lima Miliar Tujuh Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah) dengan mempertimbangkan paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap (innkracht van gewijsdezaak), apabila terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan,” baca JPU Lesbassa dengan nyaring saat persidangan perkara tindak pidana korupsi anggaran pengadaan kapal cepat Pemerintah Kabupaten SBB di PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (20/2/2024).

Selama persidangan perkara Tipikor ini, Terdakwa SP didampingi kuasa hukumnya Rony Samloy, Jack Julians Wenno dan Steines JH Sitania. Sementara itu, JPU Lesbassa menuntut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek a quo Herwilin, ST. dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan.

Selanjutnya JPU Lesbassa menuntut Adrian Roob Manuputty selaku Direktur PT. KAM, Christian Soukotta, ST (anggota Kelompok Kerja/Pokja II), Muhammad Mulud, ST (anggota Pokja II) dan Sitimulyani Batjun, ST selaku anggota Pokja II masing-masing dengan hukuman 2 (dua) tahun penjara dengan denda Rp 100 Juta subsider 2 (dua) bulan kurungan. Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota menunda sidang pada Selasa (27/2) depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum para terdakwa perkara ini. Sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Maluku negara mengalami kerugian sebesar Rp. 5 Miliar lebih. (RM-03)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

Masyarakat Berharap “Kasus Pancuri” DD/ADD Lokki Rp 1,4 Miliar Secepatnya Dituntaskan Kejati Maluku

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Masyarakat berharap laporan kasus dugaan...

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

Ada 200 Lebih “SHM Bodong” di Piru, Kakan Pertanahan SBB Harus Berhati-hati Terbitkan SHM Tanpa Melibatkan Ahli Waris Sah

by admin
Desember 1, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

Polres MBD Bersama Jemaat Gereja GSJA Melakukan Pengecoran Gedung Gereja

by admin
November 29, 2025
0

Referensimaluku.id,-Ambon - Sabtu 29 November 2025 Pukul 08.00...

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

Tersangka Penganiayaan di Kafe Mawar Unit 18 Wamsait Dibiarkan Polisi Bertamasya ke Luar Negeri, Penyidik Polres Buru “Masuk Angin”, Kapolres Buru Bungkam

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Penyidik Satuan Reserse Dan Kriminal...

Satlantas Polres SBB Luncurkan Program “SIM Keliling Cerdas”

Satlantas Polres SBB Luncurkan Program “SIM Keliling Cerdas”

by admin
November 28, 2025
0

Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satuan Lalu Lintas...

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

Raja Piru Berhak Keluarkan SKT ke Ahli Waris Josfince Pirsouw, Surat KH Niklas Pirsouw ke Bupati SBB Wujud “Kedunguan” dan Tipu Pemerintah Pakai Putusan Kalah

by admin
November 28, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Next Post
Bakti Sosial Donor Darah menyambut HUT Ke-52 Basarnas

Bakti Sosial Donor Darah menyambut HUT Ke-52 Basarnas

Asisten III Sekretariat Kota Ambon Membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

Asisten III Sekretariat Kota Ambon Membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id