Referensimaluku.id, –Ambon- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit mesin kopi premium bermerek La Marzocco dalam rangkaian lelang barang rampasan edisi Juni 2026. Mesin kopi tersebut merupakan aset yang disita dari mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman lelang itu disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki, di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (5/6/2026). Mesin kopi La Marzocco seri Linea PB itu ditetapkan dengan nilai limit Rp77.600.000 dan uang jaminan sebesar Rp35.000.000.
Mesin kopi tersebut merupakan produksi Italia tahun 2017 dengan tipe La Marzocco Linea PB 2 AV. Calon peserta lelang dapat melihat langsung kondisi fisik barang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III sebelum mengikuti proses penawaran.
Kasus Richard Louhenapessy sendiri berkaitan dengan penerbitan izin pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon pada tahun 2020.
Selain mesin kopi, lelang periode Juni 2026 ini juga mencakup sejumlah aset lain. Aset dengan nilai limit tertinggi berupa sebidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik di kawasan Ungasan, Bali, milik terpidana Rudi Hartono Iskandar dalam kasus pengadaan tanah Rorotan, dengan nilai limit Rp59,06 miliar dan uang jaminan Rp25 miliar.
Turut dilelang pula satu unit apartemen di Pondok Indah Residence dengan nilai limit Rp6,4 miliar, serta sebidang tanah dan bangunan milik terpidana Eko Darmanto senilai Rp8,6 miliar. (RM-04)








Discussion about this post