Referensimaluku.id, -Ambon – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terhadap lima warga binaan yang terbukti melanggar tata tertib karena menggunakan telepon genggam tanpa izin di dalam rutan, Rabu (4/6/2026).
Sidang berlangsung di ruang sidang Rutan Ambon dan dipimpin langsung oleh Ketua TPP. Hadir pula pejabat struktural, fungsional, petugas pembinaan, pengamanan, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sidang, tim membahas menyeluruh setiap kasus, mulai dari kronologi pelanggaran, tingkat keterlibatan, hingga rekam jejak perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan. Sebelum sidang, petugas telah mendalami hasil pemeriksaan untuk memastikan proses berjalan objektif dan transparan.
Kelima warga binaan diberi kesempatan menjelaskan kronologi kejadian. TPP kemudian mengevaluasi sikap kooperatif, tingkat kesadaran, serta komitmen mereka untuk memperbaiki perilaku.
Plt. Kepala Rutan Kelas IIA Ambon, Jefry R. Persulessy, menegaskan penggunaan HP oleh warga binaan melanggar aturan dan mengancam keamanan rutan.
“Sidang TPP ini bagian dari pembinaan untuk mengevaluasi perilaku sekaligus memberi pemahaman pentingnya patuh pada tata tertib. Kami harap ini jadi pembelajaran agar mereka memperbaiki diri,” ujar Jefry.
Jefry menambahkan, Rutan Ambon berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman dan tertib lewat aturan yang konsisten serta pembinaan berkelanjutan. Keberhasilan pembinaan, katanya, bergantung pada kesungguhan warga binaan mengikuti program yang ada.
Sidang berjalan tertib dan lancar. Hasilnya akan menjadi rekomendasi TPP untuk menentukan langkah pembinaan lanjutan bagi masing-masing warga binaan sesuai ketentuan.
Melalui sidang ini, Rutan Ambon menegaskan komitmennya mendukung sistem pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan humanis, dengan mengedepankan pembinaan agar warga binaan siap kembali ke masyarakat. (RM-06)










Discussion about this post