REFMAL.ID.Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H. membuka kegiatan “Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)” dari Kejaksaan dan Polri bertempat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku, Rabu (21/2/2024).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latief, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Bidang Manajemen Strategis II OJK, Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Kepala OJK Provinsi Maluku, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku, Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku serta jajaran penyidik Kejaksaan dan Polri.
Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK pada tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 9 Tahun 2020/Nomor 260 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Prasetyo menyampaikan betapa pentingnya Nota Kesepahaman tersebut sebagai bentuk keseriusan Kejati Maluku selaku APH dalam menjaga iklim ekonomi di sektor jasa keuangan di Maluku, serta memastikan kerja sama yang terjalin dapat memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat Maluku serta bangsa dan negara.
Prasetyo juga mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kerja sama antara Kejati Maluku dengan OJK maupun dengan seluruh stakeholder terkait di Wilayah Maluku seperti Jajaran Kepolisian Daerah Maluku.
Sebagai bentuk komitmen serta kesiapan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membangun sinergitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan maka Prasetyo Maluku menunjuk sebanyak 30 Orang Jaksa di wilayah Maluku untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan.
“Dengan sinergitas yang baik dan saling mendukung antarAPH akan bermuara pada penegakkan hukum yang efektif dan efisien terutama penegakan hukum di sektor jasa keuangan khususnya di Provinsi Maluku,” tutup Prasetyo. (RM-04)
Discussion about this post