Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU AMBON

Diduga Ada Kongkalikong PT. MCA dan DPRD Kota Ambon, KH Adelci Letelay Nilai Developer dan Dewan “Pembohong Besar”

Januari 13, 2024
in AMBON, Hukum Dan Kriminal
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

REFMAL, Ambon – Kuasa Hukum Adelci Cherestina Letelay, Steines Hermonputra, S.H., menuding DPRD Kota Ambon melalui Komisi I tidak becus memediasi persoalan keberatan kliennya terhadap sikap mangkir Direksi PT. Matriecs Cipta Anugerah (MCA) selama empat tahun terakhir untuk membangun rumah permanen berukuran 5×5 meter berikut bronjong dan talud penahan banjir di lokasi yang disebut “Bukit Hijau Kusu-Kusu” itu. “Kami merasa ada kerja sama tidak etis dan diduga ada kongkalikong antara Direksi PT. MCA dengan Komisi I DPRD Kota Ambon, karena seluruh keluhan klien kami tak pernah digubris dan bahkan klien kami masih dipimpong Direksi PT. MCA dan Komisi I DPRD Kota Ambon hingga saat ini,” beber Steines kepada media siber ini di Ambon, Jumat (12/1/2023).

Baca Juga

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Advokat muda ini mengungkapkan pada 2019 silam, kliennya dan suaminya mengambil kredit perumahan Bukit Hijau Kusu-kusu. “Setelah klien kami dan suaminya (Matheus Reyaan) melakukan pembayaran dan akad di BRI (Bank Rakyat Indonesia) semua prosesnya berjalan lancar,” tutur Steines. “Pada tahun 2020 bersamaan terjadinya longsor, dan menimpa rumah yang klien kami kredit itu sebanyak dua kali”. “Sewaktu klien kami mendapatkan kabar dari pihak marketing PT. MCA bahwa rumah klien kami akan segera direnovasi sesegera mungkin karena rumah klien kami rusak ringan, sehari setelah itu klien kami dan suaminya melihat lokasi rumah yang akan mereka tempati.

Namun, setelah dilihat ternyata lokasinya kurang baik, sehingga suami klien kami membuat perjanjian dengan pihak perusahaan atau developer (PT. MCA) agar dibangunkan juga talud dan bronjong”. “Beberapa bulan kemudian rumah klien kami diperbaiki, namun pihak perusahaan (PT. MCA) hanya membangun talud tanpa bronjong.

Alhasil, terjadi longsor kesekian kalinya masih di tahun 2020”. “Setelah itu klien kami dan suaminya meminta pihak Marketing PT. MCA membuat surat pernyataan tertulis agar rumah yang ditempati klien kami harus dibangun dengan baik dikarenakan pada saat musibah longsor kedua kalinya ikut menghancurkan rumah klien kami”. “Nah, dari situ klien kami dan suaminya meminta pihak PT. MCA dapat membangun rumah klien kami di lokasi yang sama karena klien kami telah membayar pajak kavling. Klien kami dan suaminya juga membuat perjanjian dengan pihak Marketing PT. MCA yang isi perjanjian itu menegaskan klien kami tak akan membayar KPR lagi dan pihak perusahaan yang bertanggung jawab jika rumah klien kami tak dibangun.

Ternyata hal ini yang membuat Direksi PT. MCA terus berkelit dan mangkir dari kewajibannya sesuai klausul terakhir Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan Dua Unit Rumah Tempat Tinggal antara klien kami selaku Pihak Pertama dan Marla Beatrics Kailola sebagai Developer sekaligus pemilik PT. MCA in casu Pihak Kedua perjanjian a quo tertanggal 6 September 2023”. Steines mengakui ada sejumlah warga (konsumen) yang resah akibat ulah tidak jelas PT. MCA sehingga memaksa masyarakat korban menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Ambon. “Kami juga sementara menyiapkan berkas-berkas untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. MCA, ” tegas anggota

Perhimpunan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Ambon ini. Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihutu, S.H., yang dikonfirmasi media ini seputar persoalan ini dan tudingan dewan tak becus serta pembohong besar belum bersedia memberikan klarifikasi sekalipun pertanyaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) telah dibaca yang bersangkutan. “Sorry kawan. maaf baru dibaca (pertanyaan konfirmasi),” ringkas Taihutu kepada media ini, Sabtu (13/1).

Sementara itu Pemilik PT. MCA Marla Beatrics Kailola yang dikonfirmasi via WA maupun per telepon di nomor 081240887878 dan Nomor 08114824788 sulit dilakukan karena kedua nomor tersebut tidak diaktifkan yang bersangkutan. (RM-03/RM-05/RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

Lahan Dinas PU Sah Milik Ahli Waris Josfince Pirsouw, Sekkab SBB Dituding “Tak Tahu Malu”

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kuasa Hukum Ahli Waris Josfince...

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

Danpomdam Pattimura Kolonel Choirun Bantah Lindungi Kopda MU: Proses Hukum Berjalan, Kami Tunggu Kehadiran Pelapor

by admin
Januari 14, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon -​Isu dugaan perlindungan oknum prajurit TNI-AD...

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

Terbukti “Tou” Kepeng Sekolah, Mantan Kepsek SMP Negeri 9 Ambon Dituntut 8,6 Tahun Bui

by admin
Januari 13, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama...

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

Herry Jesajas Dinilai “Dosen Karbitan”, Sikap dan Kualitas Akademik Dipertanyakan

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Tiakur – Herry Jesajas, Koordinator Program Studi...

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

Paksa Buruh “Terjun Bebas” dari Kapal, Kacab Pelni Ambon Dikejar Lalu Dianiaya Buruh di Pelabuhan Yos Soedarso

by admin
Januari 12, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Puluhan penumpang dan buruh akhirnya...

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

Pangdam Pattimura Diharapkan Bertindak, Denpomdam dan Yonif 733 Diduga Lindungi “Prajurit Brengsek”, Hamili Dua Anak Orang, Tolak Menikahi

by admin
Januari 9, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Panglima Komando Daerah Militer XV/Pattimura...

Next Post
RSUP Leimena Terapkan Sistem Pelayanan Kesehatan Digitalisasi BPJS

RSUP Leimena Terapkan Sistem Pelayanan Kesehatan Digitalisasi BPJS

Mulai 17 Januari 2024 Lion Air Kembali Buka Rute Ambon – Surabaya

Mulai 17 Januari 2024 Lion Air Kembali Buka Rute Ambon - Surabaya

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id