REFMAL, Ambon – Kuasa Hukum Adelci Cherestina Letelay, Steines Hermonputra, S.H., menuding DPRD Kota Ambon melalui Komisi I tidak becus memediasi persoalan keberatan kliennya terhadap sikap mangkir Direksi PT. Matriecs Cipta Anugerah (MCA) selama empat tahun terakhir untuk membangun rumah permanen berukuran 5×5 meter berikut bronjong dan talud penahan banjir di lokasi yang disebut “Bukit Hijau Kusu-Kusu” itu. “Kami merasa ada kerja sama tidak etis dan diduga ada kongkalikong antara Direksi PT. MCA dengan Komisi I DPRD Kota Ambon, karena seluruh keluhan klien kami tak pernah digubris dan bahkan klien kami masih dipimpong Direksi PT. MCA dan Komisi I DPRD Kota Ambon hingga saat ini,” beber Steines kepada media siber ini di Ambon, Jumat (12/1/2023).
Advokat muda ini mengungkapkan pada 2019 silam, kliennya dan suaminya mengambil kredit perumahan Bukit Hijau Kusu-kusu. “Setelah klien kami dan suaminya (Matheus Reyaan) melakukan pembayaran dan akad di BRI (Bank Rakyat Indonesia) semua prosesnya berjalan lancar,” tutur Steines. “Pada tahun 2020 bersamaan terjadinya longsor, dan menimpa rumah yang klien kami kredit itu sebanyak dua kali”. “Sewaktu klien kami mendapatkan kabar dari pihak marketing PT. MCA bahwa rumah klien kami akan segera direnovasi sesegera mungkin karena rumah klien kami rusak ringan, sehari setelah itu klien kami dan suaminya melihat lokasi rumah yang akan mereka tempati.
Namun, setelah dilihat ternyata lokasinya kurang baik, sehingga suami klien kami membuat perjanjian dengan pihak perusahaan atau developer (PT. MCA) agar dibangunkan juga talud dan bronjong”. “Beberapa bulan kemudian rumah klien kami diperbaiki, namun pihak perusahaan (PT. MCA) hanya membangun talud tanpa bronjong.
Alhasil, terjadi longsor kesekian kalinya masih di tahun 2020”. “Setelah itu klien kami dan suaminya meminta pihak Marketing PT. MCA membuat surat pernyataan tertulis agar rumah yang ditempati klien kami harus dibangun dengan baik dikarenakan pada saat musibah longsor kedua kalinya ikut menghancurkan rumah klien kami”. “Nah, dari situ klien kami dan suaminya meminta pihak PT. MCA dapat membangun rumah klien kami di lokasi yang sama karena klien kami telah membayar pajak kavling. Klien kami dan suaminya juga membuat perjanjian dengan pihak Marketing PT. MCA yang isi perjanjian itu menegaskan klien kami tak akan membayar KPR lagi dan pihak perusahaan yang bertanggung jawab jika rumah klien kami tak dibangun.
Ternyata hal ini yang membuat Direksi PT. MCA terus berkelit dan mangkir dari kewajibannya sesuai klausul terakhir Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pembangunan Dua Unit Rumah Tempat Tinggal antara klien kami selaku Pihak Pertama dan Marla Beatrics Kailola sebagai Developer sekaligus pemilik PT. MCA in casu Pihak Kedua perjanjian a quo tertanggal 6 September 2023”. Steines mengakui ada sejumlah warga (konsumen) yang resah akibat ulah tidak jelas PT. MCA sehingga memaksa masyarakat korban menggugat perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Ambon. “Kami juga sementara menyiapkan berkas-berkas untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. MCA, ” tegas anggota
Perhimpunan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Ambon ini. Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon Jafry Taihutu, S.H., yang dikonfirmasi media ini seputar persoalan ini dan tudingan dewan tak becus serta pembohong besar belum bersedia memberikan klarifikasi sekalipun pertanyaan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) telah dibaca yang bersangkutan. “Sorry kawan. maaf baru dibaca (pertanyaan konfirmasi),” ringkas Taihutu kepada media ini, Sabtu (13/1).
Sementara itu Pemilik PT. MCA Marla Beatrics Kailola yang dikonfirmasi via WA maupun per telepon di nomor 081240887878 dan Nomor 08114824788 sulit dilakukan karena kedua nomor tersebut tidak diaktifkan yang bersangkutan. (RM-03/RM-05/RM-04)
Discussion about this post