Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home MALUKU MALTENG

Raja Rohomoni Daud Sangadji Diperiksa Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku

January 11, 2024
in MALTENG
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id.Ambon – Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, (Malteng), Maluku, M. Daud Sangadji diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Baca Juga

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Pemeriksaan Daud Sangadji ini berlangsung di ruang pemeriksaan Krimsus Polda Maluku, Rabu (10/1/2024). Daud diperiksa oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Krimsus Polda Maluku, Ricardo, menindaklanjuti pengaduan masyarakat Rohomoni.
Daud dilaporkan warganya sendiri, terkait kasus dugaan tambang Galian C Ilegal atau tanpa izin.

Penambangan Galian C Ilegal yang dilakukan di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni sendiri diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023 dan sangat meresahkan warga setempat.

Mereka khawatir aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan negeri Rohomoni terancam terendam banjir saat musim penghujan, sehingga mengambil keputusan untuk melapor.
“Hari Rabu, 10 Januari 2024,

Penyididik Krimsus Polda Maluku melakukan pemeriksaan Raja Negeri Rohomoni M. Daud Sangadji sebagai terlapor dalam kasus tambang Galian C Ilegal atau tanpa izin di ruang pemeriksaan Krimsus Polda Maluku.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasubdit Krimsus Polda Maluku, Ricardo,”ungkap sumber kepolisian di Polda Maluku.
Sumber itu mengungkapkan, Laporan Polisi disampaikan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni pada Desember 2023.

Dalam laporan tersebut diduga kuat terlapor M. Daud Sangadji telah melakukan penambangan Galian C tanpa izin di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.
Sumber itu menyebutkan lagi, pasir dan batu yang dikeruk dari sungai menggunakan alat berat eksavator milik terlapor, jumlahnya sudah mencapai ratusan meter kubik (M3), dan dijual ke kontraktor CV. Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku.

Berdasarkan LP Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, tambang Galian C ilegal yang dijual Daud Sangadji ke kontraktor sekitar Rp 1.300.000 hingga Rp 1.400.000 per dump truck atau setara 3,5 meter per kubik (M3).

Penambangan Batuan kerikil sungai dan batu kali ini dilakukan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.

Terlapor terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena yang dikomfirmasi via ponsel, Rabu (10/1/2024) malam membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.”Iya benar. Tadi ada dilakukan pemeriksaan terhadap Raja Rohomoni,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya, warga Rohomoni telah menyampaikan penolakan melalui aksi demonstrasi pada 4 Desember 2023 lalu. Laporan polisi kemudian dilayangkan ke Reserse Kriminal Khusus karena penambangan batuan tanpa izin masuk dalam tindak pidana khusus, pertambangan dan tindak pidana lingkungan hidup.
Laporan ini bertujuan untuk menghindari kemarahan masyarakat yang bisa melakukan perbuatan-perbuatan anarkis kepada M. Daud Sangadji (Kepala Pemerintah Negeri Rohomoni. (RM-04)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

Kembali Bentrok Warga Morelia – Hitu, Empat Orang Tertembak dan Enam Rumah Dibakar

by admin
February 6, 2026
0

Referensimaluku.id,-AMBON,- Bentrok antarwarga Negeri Morella dan Negeri Hitu,...

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

Gegara Ejek Cewek Pelaku “Muka Busu”, Picu Bakalai Pemuda Tuhaha-Saparua Kota, Satu Kritis, Satu Korban Lagi Hampir “Lego Handuk”

by admin
January 6, 2026
0

Referensimaluku.id, Ambon - Berawal dari baku ejek di...

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

Enam Terdakwa Kasus Korupsi DD/ADD Tiouw Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon, Dua Pejabat Tiouw ‘Diloloskan’ Jaksa?

by admin
December 9, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Enam terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan...

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

Dukung Peningkatan Jalan Daerah di Maluku, Kepala BPJN Tinjau Langsung Persiapan Pekerjaan IJD 

by admin
November 21, 2025
0

Referensimaluku.id,-Masohi- Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, Yana...

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

Fakta Persidangan Mengungkap Ridick Wonder Bukan Pembunuh Husni Abdulah di Konflik Sawai-Masihulan, PH Minta Terdakwa Dibebaskan

by admin
November 13, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Sidang lanjutan kasus Penembakan oknum...

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

Tersangkut Kasus Minerba Galian C di Rohomoni, Daud Sangadji Dijebloskan ke Penjara

by admin
November 11, 2025
0

Referensimaluku.id, Ambon - Kejaksaan Negeri Maluku mengeksekusi Raja...

Next Post
DPPU DEO Sorong Tingkatkan Pelayanan Melalui PAV Academy Demi Mendukung Penerbangan Wilayah Indonesia Timur

DPPU DEO Sorong Tingkatkan Pelayanan Melalui PAV Academy Demi Mendukung Penerbangan Wilayah Indonesia Timur

Menpora Dito Dukung Penuh Program SIWO PWI Pusat

Menpora Dito Dukung Penuh Program SIWO PWI Pusat

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    Kisah Pasutri Petinju Maluku, Berulang Kali Sumbang Medali di PON, 15 Tahun Honor Tak Diangkat PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawa Malut United ke Posisi 3 Liga I, Imran Nahumarury Justru Keluar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • EKONOMI

© 2022 referensimaluku.id