Referensimaluku.id.Ambon – Raja Rohomoni, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, (Malteng), Maluku, M. Daud Sangadji diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Pemeriksaan Daud Sangadji ini berlangsung di ruang pemeriksaan Krimsus Polda Maluku, Rabu (10/1/2024). Daud diperiksa oleh tim penyidik yang dipimpin langsung Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Krimsus Polda Maluku, Ricardo, menindaklanjuti pengaduan masyarakat Rohomoni.
Daud dilaporkan warganya sendiri, terkait kasus dugaan tambang Galian C Ilegal atau tanpa izin.
Penambangan Galian C Ilegal yang dilakukan di Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni sendiri diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023 dan sangat meresahkan warga setempat.
Mereka khawatir aktivitas ini dapat merusak lingkungan dan negeri Rohomoni terancam terendam banjir saat musim penghujan, sehingga mengambil keputusan untuk melapor.
“Hari Rabu, 10 Januari 2024,
Penyididik Krimsus Polda Maluku melakukan pemeriksaan Raja Negeri Rohomoni M. Daud Sangadji sebagai terlapor dalam kasus tambang Galian C Ilegal atau tanpa izin di ruang pemeriksaan Krimsus Polda Maluku.
Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasubdit Krimsus Polda Maluku, Ricardo,”ungkap sumber kepolisian di Polda Maluku.
Sumber itu mengungkapkan, Laporan Polisi disampaikan oleh Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni pada Desember 2023.
Dalam laporan tersebut diduga kuat terlapor M. Daud Sangadji telah melakukan penambangan Galian C tanpa izin di kawasan Air Besar (Waeira) Negeri Rohomoni.
Sumber itu menyebutkan lagi, pasir dan batu yang dikeruk dari sungai menggunakan alat berat eksavator milik terlapor, jumlahnya sudah mencapai ratusan meter kubik (M3), dan dijual ke kontraktor CV. Filadelfia Jaya untuk Proyek Pengerasan Jalan di Haruku.
Berdasarkan LP Tim Bantuan Hukum dan Advokasi Rohomoni, tambang Galian C ilegal yang dijual Daud Sangadji ke kontraktor sekitar Rp 1.300.000 hingga Rp 1.400.000 per dump truck atau setara 3,5 meter per kubik (M3).
Penambangan Batuan kerikil sungai dan batu kali ini dilakukan tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dan tanpa Persetujuan Lingkungan atau Izin Lingkungan UKL-UPL.
Terlapor terancam dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 109 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 3 tahun penjara.
Sementara itu, Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujra Soumena yang dikomfirmasi via ponsel, Rabu (10/1/2024) malam membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.”Iya benar. Tadi ada dilakukan pemeriksaan terhadap Raja Rohomoni,” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, warga Rohomoni telah menyampaikan penolakan melalui aksi demonstrasi pada 4 Desember 2023 lalu. Laporan polisi kemudian dilayangkan ke Reserse Kriminal Khusus karena penambangan batuan tanpa izin masuk dalam tindak pidana khusus, pertambangan dan tindak pidana lingkungan hidup.
Laporan ini bertujuan untuk menghindari kemarahan masyarakat yang bisa melakukan perbuatan-perbuatan anarkis kepada M. Daud Sangadji (Kepala Pemerintah Negeri Rohomoni. (RM-04)
Discussion about this post