Referensimaluku.id.Ambon — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencatat ada enam perkara korupsi yang masuk penyidikan. “Penyelidikan naik ke penyidikan adalah tugas Kejati Maluku.
Tim penyidik Kejati Maluku telah menaikan enam kasus korupsi dari penyelidikan ke penyidikan, dan kami terus berupaya mengusut kasus – kasus korupsi tersebut sampai tuntas,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, Triono Rahyudi saat coffee morning dengan Forwaka Maluku di kantor Kejati Maluku, Selasa (19/12/2023).
Enam perkara tindak pidana korupsi tersebut, antara lain Pertama, perkara dugaan korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lintas Seram Besi jalur 2 (Hotmix) pada Dinas PUPR Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Tahun 2022. “Saat ini Tim Penyidik Kejati Maluku sedang melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaannya”.
Kedua, tindak pidana korupsi barang dan jasa pada Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2021. “Penyidikan pada Januari 2023 dan naik penyidikan pada Mei 2023. Saat ini sudah masuk dalam tahap dua”.
Ketiga, perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, di mana proyeknya bersumber dari Anggaran Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada Dinas PUPR Provinsi Maluku Tahun 2020 dan perkaranya sudah naik penyidikan.
Keempat, sementara untuk dugaan kasus korupsi Pembangunan Sarana Prasarana Air Bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, dari Dana pinjaman SMI Pemerintah Provinsi Maluku. “Saat ini dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Provinsi Maluku”.
Kelima, proyek Pembangunan Ruas Jalan Penghubung Desa Rambatu menuju desa Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2018. “Perkara ini sudah masuk penuntutan terdakwa yakni Thomas Wattimena”. “Untuk beberapa yang lain belum bisa kita tindak lanjuti karena persoalan teknis,” paparnya.
Selanjutnya yang keenam, untuk kasus korupsi Proyek Pembangunan Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017 dan 2018. “Untuk perkara keenam ini ita sudah limpahkan ke Pengadilan untuk persidangan. Karena cuti Hari Natal dan Tahun Baru 2024, dan nantinya di awal Januari 2024 baru jalannya persidangan,” pungkas Triono. (RM-04)
Discussion about this post