Referensimaluku.id.Ambon — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Joy Rainier Adriaanz (JRA) beserta tiga rekannya sebagai para tersangka dalam kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran Rutin Diskominfosandi Kota Ambon Tahun 2021.
JRA beserta tiga rekannya digiring ke balik jeruji besi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon pada Kamis (30/11/2023).
Adapun tiga rekan JRA yang sama-sama mendekam di “Hotel Prodeo” di Waiheru itu, yakni Charly Tomasoa (CT) selaku Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Ambon sejak Mei 2022 hingga November 2023, Hendra Pesiwarissa (HP) selaku Kepala Bidang (Kabid) pada Diskominfosandi in casu Kelompok Kerja (Polka) Diskominfosandi Kota Ambon tahun 2021 dan mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Ambon, Yeremia Padang (YP) selaku pelaksana kegiatan Command Centre Tahun Anggaran 2021.
“Hari ini tim penyidik setelah melalui ekspos gelar perkara, maka kami telah mengusulkan ke pimpinan dan sudah ditetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini masing-masing yang JRA selaku Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon serta selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), CT selaku Kabag PBJ epala sejak 2022 sampai November 2023, HP selaku Kabid pada Diskominfosandi Kota Ambon dan juga Pokjanya Diskominfosandi Kota Ambon tahun 2021, dan YT selaku pelaksana kegiatan pengadaan “Command Centre” Kota Ambon Tahun 2021,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Adhryansyah kepada wartawan di Aulah lantai II Kantor Kejari Ambon, Kamis (30/11/2023).
Dia menyebut, tim penyidik berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 ayat 1 KHUP menerangkan modus operandi dari para tersangka, yaitu Tersangka JRA selaku Kepala Diskominfosandi Kota Ambon dan KPA telah mengarahkan bendahara untuk melakukan pertanggung jawaban fiktif terhadap beberapa kegiatan Diskominfosandi Kota Ambon.
“Tersangka JRA lalu mengarahkan beberapa PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada Diskominfosandi Kota Ambon untuk melaksanakan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu kegiatan fiktif, kegiatan yang tidak sesuai volume sebagaimana dimaksudkan dalam kontrak, namun dibayarkan 100 persen, serta mark-up (penggelembungan harga) kegiatan dan mengarahakan ke PPK kegiatan yang ada pada pemasangan perangkat dan peralatan command centre tahun 2021 bersama Pokja Diskominfosandi Kota Ambon, yaitu CT dan HP untuk memenangkan penyedia tertentu yaitu saudara YP sebagai pemenang tender perangkat dan peralatan command center,” jelas Adhryansyah.
Dia memaparkan para tersangka, berdasarkan pertimbangan hukum, di antaranya ditakutkan tersangka akan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti dan ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana, maka keempat tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung hari ini. Jika kemudian, dalam 20 hari pemberkasan penyidikan belum selesai maka akan dilanjutkan dengan penambahan waktu 40 hari penahanan,” paparnya.
“Untuk kerugian negara berdasarkan tafsiran penyidik mencapai Rp.500 juta lebih, sementara akan dirampungkan hasil audit PKN (Perhitungan Kerugian Negara -red) oleh auditor pemerintah. Bisa saja bertambah tersangka,” ujarnya.
Untuk diketahui, keempat tersangka tersebut sebelum ditahan awalnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi yang selanjutnya mengubah status mereka menjadi tersangka oleh tim penyidik.
Keempat orang ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto (jo) Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20/ 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31/1999 tentang PTPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Pasal 64 aat 4 KTPidana. (RM-04)
Discussion about this post