Rferensimaluku.id,Ambon- Pada
Kamis (30/11/2023) sekira pukul 11.00 Waktu Ambon, Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah telah melimpahkan berkas perkara dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran (TA) 2020 sampai TA 2022 atas nama terdakwa Fritsz Luckas Sopacua (FLS) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, di mana sebelumnya telah dilakukan pelimpahan secara online melalui aplikasi e-berpadu.
Bahwa terkait pelimpahan perkara dimaksud, Ketua Pengadilan Negeri Ambon telah menerbitkan Penetapan hari sidang pada Rabu (6/12/2023) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Tim Penuntut Umum pada Kejari Maluku Tengah yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maluku Tengah, Junita Sahetapy, S.H., M.H., telah mempersiapkan pelaksanaan sidang perdana sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Ambon. (RM-04)
Discussion about this post