Referensimaluku.id.Ambon — Panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku untuk penjaringan calon penjabat Gubernur Maluku menyerahkan lima nama yang mendaftar sebagai calon penjabat Gubernur Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Lima nama calon penjabat Gubernur Maluku itu diserahkan panja DPRD Provinsi Maluku ke Kejati Maluku guna memperoleh informasi terkait status mereka dalam proses hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan bahwa pimpinannya diminta pihak DPRD Maluku untuk memberikan informasi atau penjelasan terkait dengan lima orang calon penjabat Gubernur Maluku itu, apakah mereka sementara berada dalam proses hukum baik dalam tingkat penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana atau tidak, “ujar Kareba kepada referensimaluku.id di Ambon, Rabu (29/11/2023).
Kareba memastikan paling lambat pada Kamis (30/11) pihak DPRD Maluku sudah mendapatkan informasi tersebut.
Untuk diketahui, ada lima nama pendaftar calon penjabat Gubernur Maluku, yakni Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon, Profesor Zainal Abidin Rahawarin, Rektor Universitas Pattimura Ambon, Profesor M.J.Saptenno,Wakil Ketua Komisi Nasional Anti – Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas HAM), Olivia Salampessy Latuconsina, Deputi Bidang Operasi Keamanan Saiber dan Sandi (BSSN) Mayjen TNI -AD Dominggus Pakel, dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Republik Indonesia, Jufry Rahman.
Berdasarkan hasil rapat panja akan ada rapat paripurna pada 30 November untuk menentukan tiga dari lima nama calon penjabat Gubernur tersebut. Sehingga sebelum 6 Desember panja mengantar ketiga nama tersebut ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). (RM-04)
Discussion about this post