Referensimaluku.id,Ambon –Pihak penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Maluku diinformasikan telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait laporan pengaduaan Jonias Pattipeilohy (JP) terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp.100 Juta yang dilakukan Simon Christian (SC), oknum kontraktor dan politisi yang acapkali membawa-bawa nama oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memuluskan niatnya mendapat proyek pemerintah.
“Saya dapat informasi dari penyidik kalau mereka telah memeriksa sejumlah saksi termasuk saudara Erick Angky (EA),” ungkap JP kepada referensimaluku.id via WhatsApp (WA), Rabu (29/11/2029).
Mengenai potensi pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Nataniel Orno (BNO), JP menyebutkan sesuai penjelasan penyidik jika pihak penyidik Polda Maluku sedikit terkendala izin presiden. “Kata penyidik untuk periksa pak Wagub harus ada izin terlebih dahulu dari Presiden atau Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” lanjut JP. Sayangnya, EA, mantan anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya periodesasi 2014-2019 belum berhasil dikonfirmasi media siber ini, Rabu (29/11) siang karena nomor ponselnya tak aktif. Begitupun penyidik pembantu Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) Ronald Polii yang dikonfirmasi mengenai perkembangan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dan penipuan SC ini belum menjawab meskipun pertanyaan konfirmasi via WA telah terkirim bercentang dua.
Menyinggung kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp. 100 Juta milik JP, Kuasa Hukum SC Marnex Ferison Salmon, S.H., mencoba berkelit dan mengalihkan fokus pemberitaan seraya menunjukkan bukti laporan pengaduan kliennya ke Polda Maluku. Tidak ada relevansinya dengan laporan JP.
Marnex berdalih jika BNO sebenarnya tahu masalah ini, hanya orang nomor dua Maluku ini sengaja melemparkan masalah ini kepada SC seakan beliau tidak tahu apa-apa.
“Bahwa uang Rp. 100 Juta sesuai pemberitaan itu ditambahkan dengan uang klien saya sebesar Rp. 100 Juta menjadi total Rp. 200 Juta untuk kepentingan saudara Erick (Angky/EA) karena saudara EA mengatakan bahwa posisinya di Partai Hanura sementara berada di ujung tanduk jadi tolong pinjamkan Rp. 200 Juta nanti baru diganti, dan hal ini diperintahkan oleh saudara BNO selaku Wagub Maluku”.
“Bahwa uang klien saya tersebut belum diganti oleh peminjam, dan klien saya telah melaporkan kasusnya di Polda Maluku sejak 12 April 2022 serta saat ini laporan tersebut sudah memasuki tahap Penyidikan sejak 21 Juni 2023.
Nah, dalam penyelidikan dan penyidikan masalah ini, saudara EA dan saudara BNO telah diperiksa”.
“Bahwa jika pihak-pihak yang diduga ikut mengambinghitamkan klien saya, saya akan memproses mereka sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ancam Marnex. Dikonfirmasi media ini via WA, Rabu (29/11) Wagub Maluku BNO mengakui dirinya tidak pernah kenal JP dan tidak punya wewenang urus proyek, apalagi sampai terima Rp 100 Juta dari SC untuk dapat proyek. “Itu (isu) semua tidak benar.
Silakan adik konfirmasi dengan Pak Jonias dan isteri dan isteri Simon (SC), apa saya pernah pinjam atau terima uang dari Pak Jonias atau tidak. Mereka tahu kok masalahnya karena mereka termasuk SC pernah datang di kediaman saya soal tagihan JP ke SC. Prinsipnya saya tak punya kaitan dengan laporan JP maupun SC. Semua itu hanya isu yang sengaja catut nama saya,” ringkas BNO. Sebelumnya EA mengakui pernah melaporkan SC atas kasus penipuan dan penggelapan. (RM-03/RM-06/RM-05/RM-04)
Discussion about this post