Referensi Maluku
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
Youtube
Facebook
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL
  • LOKAL
No Result
View All Result
Referensi Maluku
Home Hukum Dan Kriminal

MTH Dapat Dijerat Dalam Kedudukan Ketua Gustu Penanganan Covid-19 Pemkab Malra, Aneh Perusahaan Fiktif Kelola Dana Covid-19 Malra

November 16, 2023
in Hukum Dan Kriminal, MALRA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Email

Referensimaluku.id, Ambon- Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Virus Korona (Covid-19) Tahun 2019-2020 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih kurang Rp. 90 Miliar. Jumlah itu mengemuka setelah sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Malra memberikan konfirmasi dan klarifikasi di depan tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku dalam sebulan terakhir ini.

Baca Juga

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

Operator Dana BOS Disdikbud Malteng Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

Mantan Bupati Malra M.Tahir Hanubun (MTH) dalam kapasitas sebagai Ketua Gugus Tugas (Gustu) Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Pemkab Malra juga telah memberikan keterangan di Direskrimsus Polda Maluku pada Kamis (9/11/2023).

Sebagai Ketua Gustu Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Pemkab Malra, MTH adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga MTH patut dimintai pertanggung jawaban hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran jumbo tersebut selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan lebih dari dua pertiga wilayah global.

Dalam kapasitas hukum tersebut, Pemkab Malra di masa kekuasaan MTH diduga dengan sengaja memasukan perusahaan fiktif, PT. MMW, untuk mengelola puluhan miliar rupiah anggaran Covid-19 di Pemkab setempat. Lebih aneh lagi, dalam perkembangannya lagi, PT. MMW diganti dengan PT. SCB yang bergerak di bidang Konsultasi Hukum. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Muhammad Roem Ohoirat kepada pers di Ambon, pekan ini, menyatakan perkara dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di Pemkab Malra Tahun 2019 masih dalam proses penyelidikan belum sampai penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Penydidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka penyidik akan memproses hukum sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” tegas Ohoirat.

Terkait penyelidikan penggunaan dana Covid 19 di Pemkab Malra, jelas Ohoirat, tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengirimkan undangan klarifikasi ke beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Malra, antara lain
Rasyid S.Sos. MSI selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malra, Resi Masakwaar selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Malra,
Astuti V Harbelubun, SE, AK, MSA, AAP-A selaku Kabid Akuntansi BPKAD Kabupaten Malra dan
Andreas Tetan El, SKom, MM selaku Kabid Kesejahteraan Daerah (Kesda) BPKAD Kab Malra tahun 2020.

“Sesuai surat Direskrimsus itu mereka (keempat PNS Pemkab Malra) diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (16/11/2023) pukul 09.00 WIT,” tutup Ohoirat. (Tim RM)

ShareTweetSendSend

BERITATERKAIT

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

IMM Minta Kejaksaan Periksa Sekda Maluku Terkait Korupsi Dana Covid Rp19 M dan Reboisasi Hutan Rp2,4 M.

by admin
December 7, 2023
0

Referensi maluku.id_-Ambon, -- Ketua Bidang Hukum Dan HAM...

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

Operator Dana BOS Disdikbud Malteng Disidangkan Pengadilan Tipikor Ambon

by admin
December 6, 2023
0

Referensimaluku.id, Ambon -Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi...

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

Perkosa Orang Sehabis Pesta Miras, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Dituntut Delapan Tahun Penjara

by admin
December 6, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi...

SPDP Kasus Penipuan Penggelapan Hernanto Permaha Masuk Jaksa

SPDP Kasus Penipuan Penggelapan Hernanto Permaha Masuk Jaksa

by admin
December 5, 2023
0

Referensimaluku.id,Ambon - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan...

Awalnya Berkelit, Dikonfrontir Hakim Barulah Oknum Pejabat BPK Akui Terima Duit Rp.350 Juta Amankan Opini WTP KKT, Hakim Minta JPU Tersangkakan Sulistyo

Awalnya Berkelit, Dikonfrontir Hakim Barulah Oknum Pejabat BPK Akui Terima Duit Rp.350 Juta Amankan Opini WTP KKT, Hakim Minta JPU Tersangkakan Sulistyo

by admin
December 5, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Agar meraih predikat opini Wajar Tanpa...

Kunker Sesjamdatun RI di Wilayah Hukum Kejati Maluku

Kunker Sesjamdatun RI di Wilayah Hukum Kejati Maluku

by admin
December 1, 2023
0

Referensimaluku.id.Ambon -- Dalam rangka peningkatan kualitas fungsi melalui...

Next Post
Menang 3 – 1 Lawan LKMD , SMA 11 Ketemu SMA Siwalima Di Semifinal

Menang 3 - 1 Lawan LKMD , SMA 11 Ketemu SMA Siwalima Di Semifinal

Bermitra dengan Chevron dan Mubadala Energy, Pertamina Geothermal Energy Jajaki Peluang Panas Bumi di Kotamobagu

Discussion about this post

Popular Stories

  • Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    Lima ABK Sabuk Nusantara 103 Babak Belur Dihajar Oknum TNI dan Brimob, Yermias Minta Danyon dan Dansat Bersikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Jalan Kaka Sani Tawainella, Sampai “Baku Dapa” Glend Fredly Latuihamallo di Tengah Cahaya Sorgawi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Delapan Wakil Rakyat Maluku di Senayan Membisu dan “Omong Kosong”, Anggota DPR RI Asal Sulut Bantu Heins Songjanan Siap Dilantik Tamtama TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Amino Carataker Walikota Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bubarkan Saja LGJI Ambon, Panitia Lomba Dituding “Brengsek”, Berbaris “Takaruang Dapa”, Dua Tim Panitia Tetap Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Pedomam Media Cyber

© 2022 referensimaluku.id

No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • MALUKU
    • AMBON
    • KKT
    • MALRA
    • MALTENG
    • MBD
    • SBB
    • SBT
    • TUAL
    • ARU
    • BURSEL
    • BURU
  • DESA
  • HUKRIM
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
    • LIGA 3 MALUKU
    • ALL SPORT
  • OPINI
  • EDITORIAL

© 2022 referensimaluku.id