Referensimaluku.id, Ambon- Kasus dugaan korupsi penggunaan dana Virus Korona (Covid-19) Tahun 2019-2020 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) ditaksir merugikan keuangan negara hingga mencapai lebih kurang Rp. 90 Miliar. Jumlah itu mengemuka setelah sebagian besar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Malra memberikan konfirmasi dan klarifikasi di depan tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Maluku dalam sebulan terakhir ini.
Mantan Bupati Malra M.Tahir Hanubun (MTH) dalam kapasitas sebagai Ketua Gugus Tugas (Gustu) Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Pemkab Malra juga telah memberikan keterangan di Direskrimsus Polda Maluku pada Kamis (9/11/2023).
Sebagai Ketua Gustu Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Pemkab Malra, MTH adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sehingga MTH patut dimintai pertanggung jawaban hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan pengelolaan anggaran jumbo tersebut selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan lebih dari dua pertiga wilayah global.
Dalam kapasitas hukum tersebut, Pemkab Malra di masa kekuasaan MTH diduga dengan sengaja memasukan perusahaan fiktif, PT. MMW, untuk mengelola puluhan miliar rupiah anggaran Covid-19 di Pemkab setempat. Lebih aneh lagi, dalam perkembangannya lagi, PT. MMW diganti dengan PT. SCB yang bergerak di bidang Konsultasi Hukum. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Komisaris Besar (Kombes) Polisi (Pol) Muhammad Roem Ohoirat kepada pers di Ambon, pekan ini, menyatakan perkara dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 di Pemkab Malra Tahun 2019 masih dalam proses penyelidikan belum sampai penyidikan hingga penetapan tersangka.
“Penydidik masih melakukan pengumpulan keterangan dan alat bukti, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka penyidik akan memproses hukum sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini,” tegas Ohoirat.
Terkait penyelidikan penggunaan dana Covid 19 di Pemkab Malra, jelas Ohoirat, tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengirimkan undangan klarifikasi ke beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Malra, antara lain
Rasyid S.Sos. MSI selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malra, Resi Masakwaar selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Malra,
Astuti V Harbelubun, SE, AK, MSA, AAP-A selaku Kabid Akuntansi BPKAD Kabupaten Malra dan
Andreas Tetan El, SKom, MM selaku Kabid Kesejahteraan Daerah (Kesda) BPKAD Kab Malra tahun 2020.
“Sesuai surat Direskrimsus itu mereka (keempat PNS Pemkab Malra) diminta hadir di Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (16/11/2023) pukul 09.00 WIT,” tutup Ohoirat. (Tim RM)
Discussion about this post